Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
HEPNI Als BAGONG Bin SUHAIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 376/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEPNI Als BAGONG Bin SUHAIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Handayani Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.WAHYU yang merupakan anggota sat res narkoba polres Inhil pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Handayani Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Handayani Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi saksi SITI AMINAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 00.07 WIB terdakwa kembali dihubungi saksi SITI AMINAH yang mana saksi SITI AMINAH menyuruh terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di jembatan dua parit 13 Tembilahan, lalu terdakwa menuju ke jembatan dua parit 13 Tembilahan, sesampainya dilokasi tersebut, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi SITI AMINAH, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SITI AMINAH untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menuju ke rumah, sesampainya dirumah, lalu terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut sendirian, sedangkan sisa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa paketkan menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan tujuan akan dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR, saksi M.WAHYU dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Handayani Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.WAHYU dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi FAUZI dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.WAHYU dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD AGUS SAPUTRA dan saksi FAUZI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah spidol merek jansen warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di lantai kamar rumah terdakwa, 4 (empat) buah plastik putih bening klep les merah di lantai kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi s2 warna rose gold dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp : 08989230752 dan nomor simcard 2 : 082288137551 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di lantai kamar rumah terdakwa merupakan barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi SITI AMINAH, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika jenis shabu dari saksi SITI AMINAH dengan harga beli sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 050/10297.00/2025 tanggal 28 April 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1406/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama terdakwa HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1940/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ----------------------

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Handayani Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.WAHYU yang merupakan anggota sat res narkoba polres Inhil pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Handayani Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR, saksi M.WAHYU dan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Handayani Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.WAHYU dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah saksi FAUZI dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.WAHYU dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD AGUS SAPUTRA dan saksi FAUZI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah spidol merek jansen warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di lantai kamar rumah terdakwa, 4 (empat) buah plastik putih bening klep les merah di lantai kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi s2 warna rose gold dengan nomor simcard 1 dan nomor whatsapp : 08989230752 dan nomor simcard 2 : 082288137551 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di lantai kamar rumah terdakwa merupakan barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari saksi SITI AMINAH, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhil.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu merupakan milik terdakwa yang terdakwa simpan di kamar terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 050/10297.00/2025 tanggal 28 April 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1406/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama terdakwa HEPNI Alias BAGONG Bin SUHAIMI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1940/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88