| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias MAN Bin TATIK, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pesisir Kotabaru Seberida RT.001 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias MAN Bin TATIK merupakan karyawan saksi DEDE ILHAM yang mana terdakwa bekerja sebagai tukang muat buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM yang berada di pelabuhan saksi DEDE ILHAM yang terletak di Jalan Pesisir Kotabaru Seberida RT 001 RW 000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sekira 2 (dua) bulan lamanya.
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB sedang bekerja di pelabuhan saksi DEDE ILHAM, kemudian terdakwa diperintahkan oleh saksi DEDE ILHAM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM untuk mengantarkan buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM dengan berat kurang lebih sekira 2.362 kg (dua ribu tiga ratus enam puluh dua kilogram) ke RAM 3N yang beralamat di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena supir yang biasa membawa mobil saksi DEDE ILHAM sedang ada acara pesta, kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil tersebut yang berisi muatan buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM dengan berat sekira 2.362 kg (dua ribu tiga ratus enam puluh dua kilogram) menuju ke RAM 3 N yang beralamat di Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di RAM 3 N, terdakwa sekira jam 11.30 WIB bertemu dengan saksi ATIKA RAHMA yang merupakan krani timbangan di RAM 3N yang terletak di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa harusnya menyebutkan nama DO Yetno kepada saksi ATIKA RAHMA saat akan membongkar brondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, namun terdakwa tidak menyebutkan nama DO Yetno, terdakwa menyebut nama terdakwa sendiri saat akan menimbang berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, kemudian buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM berhasil di bongkar dengan berat kurang lebih sekira Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa meminta uang tunai hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM kepada saksi ATIKA RAHMA, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari saksi ATIKA RAHMA, setelah terdakwa menguasai uang milik saksi DEDE ILHAM sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)¸ terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi DEDE ILHAM, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa di antaranya terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dan bermain judi online sehingga tersisa uang saksi DEDE ILHAM yang berada di dalam penguasaan terdakwa yaitu sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian saksi DEDE ILHAM mencoba menghubungi terdakwa karena hingga malam hari terdakwa belum kembali ke pelabuhan saksi DEDE ILHAM, namun saksi DEDE ILHAM tidak berhasil menelpon terdakwa karena nomor saksi DEDE ILHAM sudah di blokir oleh terdakwa, lalu saksi DEDE ILHAM menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur RT 017 RW 005 Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, namun saksi DEDE ILHAM juga tidak menemukan terdakwa, lalu saksi DEDE ILHAM menuju ke kantor Polsek Keritang untuk melaporkan kejadian perbuatan terdakwa yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa dan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM yang sebelumnya berada di dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa juga menguasai 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM sejak dari hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 hingga pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 10.00 WIB yang mana terdakwa tidak menyerahkan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM yang sudah berada dalam penguasaan terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 10.00 WIB dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polsek Keritang bertempat di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi DEDE ILHAM tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM di RAM 3N, terdakwa hanya di perintahkan oleh saksi DEDE ILHAM untuk mengantarkan berondolan buah kelapa sawit untuk di timbang dan dijual dan setelah itu nota hasil timbangan di ambil dan diberikan kepada saksi DEDE ILHAM, namun terdakwa tidak melakukan perintah saksi DEDE ILHAM.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, saksi DEDE ILHAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM, saksi DEDE ILHAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Kedua:
--------Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias MAN Bin TATIK, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pesisir Kotabaru Seberida RT.001 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias MAN Bin TATIK pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB sedang bekerja di pelabuhan saksi DEDE ILHAM, kemudian terdakwa diperintahkan oleh saksi DEDE ILHAM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM untuk mengantarkan buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM dengan berat kurang lebih sekira 2.362 kg (dua ribu tiga ratus enam puluh dua kilogram) ke RAM 3N yang beralamat di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena supir yang biasa membawa mobil saksi DEDE ILHAM sedang ada acara pesta, kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil tersebut yang berisi muatan buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM dengan berat sekira 2.362 kg (dua ribu tiga ratus enam puluh dua kilogram) menuju ke RAM 3 N yang beralamat di Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di RAM 3 N, terdakwa sekira jam 11.30 WIB bertemu dengan saksi ATIKA RAHMA yang merupakan krani timbangan di RAM 3N yang terletak di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa harusnya menyebutkan nama DO Yetno kepada saksi ATIKA RAHMA saat akan membongkar brondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, namun terdakwa tidak menyebutkan nama DO Yetno, terdakwa menyebut nama terdakwa sendiri saat akan menimbang berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, kemudian buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM berhasil di bongkar dengan berat kurang lebih sekira Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa meminta uang tunai hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM kepada saksi ATIKA RAHMA, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari saksi ATIKA RAHMA, setelah terdakwa menguasai uang milik saksi DEDE ILHAM sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)¸ terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi DEDE ILHAM, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa di antaranya terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dan bermain judi online sehingga tersisa uang saksi DEDE ILHAM yang berada di dalam penguasaan terdakwa yaitu sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian saksi DEDE ILHAM mencoba menghubungi terdakwa karena hingga malam hari terdakwa belum kembali ke pelabuhan saksi DEDE ILHAM, namun saksi DEDE ILHAM tidak berhasil menelpon terdakwa karena nomor saksi DEDE ILHAM sudah di blokir oleh terdakwa, lalu saksi DEDE ILHAM menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur RT 017 RW 005 Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, namun saksi DEDE ILHAM juga tidak menemukan terdakwa, lalu saksi DEDE ILHAM menuju ke kantor Polsek Keritang untuk melaporkan kejadian perbuatan terdakwa yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa dan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM yang sebelumnya berada di dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa juga menguasai 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM sejak dari hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 hingga pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 10.00 WIB yang mana terdakwa tidak menyerahkan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM yang sudah berada dalam penguasaan terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 10.00 WIB dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polsek Keritang bertempat di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi DEDE ILHAM tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM di RAM 3N, terdakwa hanya di perintahkan oleh saksi DEDE ILHAM untuk mengantarkan berondolan buah kelapa sawit untuk di timbang dan dijual dan setelah itu nota hasil timbangan di ambil dan diberikan kepada saksi DEDE ILHAM, namun terdakwa tidak melakukan perintah saksi DEDE ILHAM.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, saksi DEDE ILHAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM, saksi DEDE ILHAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
ATAU
Ketiga:
-------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias MAN Bin TATIK, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pesisir Kotabaru Seberida RT.001 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias MAN Bin TATIK pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 08.00 WIB sedang bekerja di pelabuhan saksi DEDE ILHAM, kemudian terdakwa diperintahkan oleh saksi DEDE ILHAM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM untuk mengantarkan buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM dengan berat kurang lebih sekira 2.362 kg (dua ribu tiga ratus enam puluh dua kilogram) ke RAM 3N yang beralamat di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena supir yang biasa membawa mobil saksi DEDE ILHAM sedang ada acara pesta, kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil tersebut yang berisi muatan buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM dengan berat sekira 2.362 kg (dua ribu tiga ratus enam puluh dua kilogram) menuju ke RAM 3 N yang beralamat di Kecamatan kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di RAM 3 N, terdakwa sekira jam 11.30 WIB bertemu dengan saksi ATIKA RAHMA yang merupakan krani timbangan di RAM 3N yang terletak di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa harusnya menyebutkan nama DO Yetno kepada saksi ATIKA RAHMA saat akan membongkar brondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, namun terdakwa tidak menyebutkan nama DO Yetno, terdakwa menyebut nama terdakwa sendiri saat akan menimbang berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, kemudian buah brondolan kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM berhasil di bongkar dengan berat kurang lebih sekira Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa meminta uang tunai hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM kepada saksi ATIKA RAHMA, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari saksi ATIKA RAHMA, setelah terdakwa menguasai uang milik saksi DEDE ILHAM sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)¸ terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang tersebut kepada saksi DEDE ILHAM, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DEDE ILHAM di antaranya terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dan bermain judi online sehingga tersisa uang saksi DEDE ILHAM yang berada di dalam penguasaan terdakwa yaitu sebesar Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian saksi DEDE ILHAM mencoba menghubungi terdakwa karena hingga malam hari terdakwa belum kembali ke pelabuhan saksi DEDE ILHAM, namun saksi DEDE ILHAM tidak berhasil menelpon terdakwa karena nomor saksi DEDE ILHAM sudah di blokir oleh terdakwa, lalu saksi DEDE ILHAM menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Timur RT 017 RW 005 Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, namun saksi DEDE ILHAM juga tidak menemukan terdakwa, lalu saksi DEDE ILHAM menuju ke kantor Polsek Keritang untuk melaporkan kejadian perbuatan terdakwa yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa dan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM yang sebelumnya berada di dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DEDE ILHAM membawa 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM sejak dari hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 hingga pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 10.00 WIB yang mana terdakwa tidak menyerahkan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM yang sudah berada dalam penguasaan terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 10.00 WIB dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polsek Keritang bertempat di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa saksi DEDE ILHAM tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM di RAM 3N, terdakwa hanya di perintahkan oleh saksi DEDE ILHAM untuk mengantarkan berondolan buah kelapa sawit untuk di timbang dan dijual dan setelah itu nota hasil timbangan di ambil dan diberikan kepada saksi DEDE ILHAM, namun terdakwa tidak melakukan perintah saksi DEDE ILHAM.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan berondolan buah kelapa sawit milik saksi DEDE ILHAM, saksi DEDE ILHAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.739.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8469 UD milik saksi DEDE ILHAM, saksi DEDE ILHAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------- |