Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.Sulestari, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 503/ L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sulestari, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  

   

------- Bahwa ia Terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR pada Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib saudara CANDRA (lidik) menghubungi terdakwa untuk menagih uang pembayaran narkotika jenis shabu yang terdakwa beli sebelumnya dan mengatakan “ada pegang duit ya ?" kemudian terdakwa menjawab “ada” lalu saudara CANDRA mengatakan “Kalau ada tolong karimlah”, kemudian terdakwa menjawab “besok sore atau malam sekalian bayar utang, kalau bisa lemparkan lagi”, dan dijawab saudara CANDRA “oke”.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib saudara CANDRA menghubungi terdakwa dan mengatakan “berapa duit yang ada ditangan kirim dulu, aku ada perlu penting”, kemudian terdakwa menjawab “malam nanti ku kirim", lalu sekira pukul 21.30 wib saudara CANDRA kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “nanti ambil tempat biasa, dalam kotak rokok bungkus tisu " dan terdakwa menjawab “oke", kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa langsung pergi menuju lokasi saudara CANDRA meletakan narkotika jenis shabu tersebut di sebuah ruko yang berada di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (buah) kotak rokok merk sampoerna yang diletakkan di tiang ruko tersebut, kemudian terdakwa langsung pulang.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 14 (empat belas paket) untuk terdakwa jual.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari sdr. CANDRA sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 4,8 (empat koma delpan) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening sdr. CANDRA dengan nomor rekening 0124 2003 1007 744 atas nama WILDAYANA dan terdakwa baru membayar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta ruoiah) yang mana uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah adalah sisa pembayaran narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr. CANDRA dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah angsuran pembayaran narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dan sisa pembelian adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  yang belum terdakwa bayar kepada sdr. CANDRA.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan dihubungi oleh sdr. ANTO (lidik) dan mengatakan “bang numpang belanja, duit 140”, kemudian terdakwa menjawab “iyalah, kerumahlah”, kemudian sdr. ANTO datang kerumah terdakwa lalu terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. ANTO dan sdr. ANTO memberikan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa keuntungan terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut bila habis terjual berkisar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 saksi Joi Naldo Sitompul bersama saksi M. Aditya Sultan anggota Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.TR.K., S.I.K. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira Pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ULIL AMRI Bin DRAJAT dan saksi AMRI Bin AHMAD ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan Replace yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bertuliskan pagoda yang didalamnya berisikan 12 (Dua belas) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) butir Pil Ekstasi warna Oren, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah, Uang tunai Rp. 2. 500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Merk Techo Spark 20 Pro wama hitam dengan nomor imei (1) 354458801682461, Imei (2): 354458801682479, SimCard dan Wa: 085249909028 dan Nomor Wa Busines: 085363616313, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  ditemukan dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR serta pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan SALSABILA ASYA R.SUWETTY, setelah dilakukan penimbangan terhadap:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapat berat bersih 1,15 (nol koma lima belas) gram.
  • 1 (satu) butir pil warna oren yang diduga Narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapat berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab : 1993 /NNF/2025 tanggal 17 juni 2025  yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No: 2745/2025/NNF yang disita dari Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA adalah Positif mengandung  Metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti No: 2746/2025/NNF yang disita dari Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA adalah Positif mengandung  MDMA  dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                                                                                                                                         

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana Terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR pada Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib saudara CANDRA (lidik) menghubungi terdakwa untuk menagih uang pembayaran narkotika jenis shabu yang terdakwa beli sebelumnya dan mengatakan “ada pegang duit ya ?" kemudian terdakwa menjawab “ada” lalu saudara CANDRA mengatakan “Kalau ada tolong karimlah”, kemudian terdakwa menjawab “besok sore atau malam sekalian bayar utang, kalau bisa lemparkan lagi”, dan dijawab saudara CANDRA “oke”.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wib saudara CANDRA menghubungi terdakwa dan mengatakan “berapa duit yang ada ditangan kirim dulu, aku ada perlu penting”, kemudian terdakwa menjawab “malam nanti ku kirim", lalu sekira pukul 21.30 wib saudara CANDRA kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “nanti ambil tempat biasa, dalam kotak rokok bungkus tisu " dan terdakwa menjawab “oke", kemudian sekira pukul 22.00 wib terdakwa langsung pergi menuju lokasi saudara CANDRA meletakan narkotika jenis shabu tersebut di sebuah ruko yang berada di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (buah) kotak rokok merk sampoerna yang diletakkan di tiang ruko tersebut, kemudian terdakwa langsung pulang.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 14 (empat belas paket) untuk terdakwa jual.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari sdr. CANDRA sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 4,8 (empat koma delpan) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening sdr. CANDRA dengan nomor rekening 0124 2003 1007 744 atas nama WILDAYANA dan terdakwa baru membayar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta ruoiah) yang mana uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah adalah sisa pembayaran narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr. CANDRA dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah angsuran pembayaran narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dan sisa pembelian adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  yang belum terdakwa bayar kepada sdr. CANDRA.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan dihubungi oleh sdr. ANTO (lidik) dan mengatakan “bang numpang belanja, duit 140”, kemudian terdakwa menjawab “iyalah, kerumahlah”, kemudian sdr. ANTO datang kerumah terdakwa lalu terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr. ANTO dan sdr. ANTO memberikan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa keuntungan terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut bila habis terjual berkisar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 saksi Joi Naldo Sitompul bersama saksi M. Aditya Sultan anggota Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.TR.K., S.I.K. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira Pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ULIL AMRI Bin DRAJAT dan saksi AMRI Bin AHMAD ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas sandang warna hitam bertuliskan Replace yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak bertuliskan pagoda yang didalamnya berisikan 12 (Dua belas) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) butir Pil Ekstasi warna Oren, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic putih bening klep les merah, Uang tunai Rp. 2. 500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Merk Techo Spark 20 Pro wama hitam dengan nomor imei (1) 354458801682461, Imei (2): 354458801682479, SimCard dan Wa: 085249909028 dan Nomor Wa Busines: 085363616313, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  ditemukan dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa SUHARDI ANDREYANSAH Bin MASNUR serta pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan SALSABILA ASYA R.SUWETTY, setelah dilakukan penimbangan terhadap:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu lalu dilakukan penimbangan sehingga didapat berat bersih 1,15 (nol koma lima belas) gram.
  • 1 (satu) butir pil warna oren yang diduga Narkotika jenis Ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapat berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik  No. Lab : 1993 /NNF/2025 tanggal 17 juni 2025  yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti No: 2745/2025/NNF yang disita dari Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA adalah Positif mengandung  Metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti No: 2746/2025/NNF yang disita dari Terdakwa KIKY ANDLIYANI Binti MUSTAFA adalah Positif mengandung  MDMA  dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88