Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI BIN SUPRIYADI, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Parit Nolok, Simpang Puskesmas Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Amiruddin Bin Ali yang beralamat di Parit Nolok, Simpang Puskesmas Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian setelah memastikan kondisi sunyi dan tidak dilihat oleh orang lain, Terdakwa berjalan menuju belakang rumah Saksi Amiruddin Bin Ali dan berusaha untuk masuk dengan cara merusak kaca paving block dan jendela akan tetapi tidak berhasil selanjutnya Terdakwa melihat lubang ventilasi dan masuk ke dalam Rumah Saksi Amiruddin Bin Ali dengan cara memanjat dinding hingga sampai ke lubang kemudian setelah berada di dalam rumah Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y21 dengan Nomor Simcard 082386727191, IMEI : 86073505414904, IMEI : 86073505414905 di atas lemari, 1 (satu) unit senapan angin merek AA seri HX9 popor berwarna kuning gading dengan laras berwarna cokelat yang berada dibawah tangga rumah selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah dengan membawa barang-barang tersebut tanpa seizin Saksi Amiruddin Bin Ali;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Saksi Amirudin Bin Daeng Makelo memberi tahu Saksi Amiruddin Bin Ali bahwa rumah dalam keadaan sudah terbuka selanjutnya Saksi Amiruddin Bin Ali memeriksa kondisi rumah dan mendapati 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y21 dengan Nomor Simcard 082386727191, IMEI : 86073505414904, IMEI : 86073505414905 di atas lemari, 1 (satu) unit senapan angin merek AA seri HX9 popor berwarna kuning gading dengan laras berwarna cokelat sudah tidak berada di dalam rumah selanjutnya Saksi Amiruddin Bin Ali melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Keritang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Amiruddin Bin Ali mengalami kerugian sekitar Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP----
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI BIN SUPRIYADI, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Parit Nolok, Simpang Puskesmas Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Amiruddin Bin Ali yang beralamat di Parit Nolok, Simpang Puskesmas Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau kemudian setelah memastikan kondisi sunyi dan tidak dilihat oleh orang lain, Terdakwa berjalan menuju belakang rumah Saksi Amiruddin Bin Ali dan berusaha untuk masuk dengan cara merusak kaca paving block dan jendela akan tetapi tidak berhasil selanjutnya Terdakwa melihat lubang ventilasi dan masuk ke dalam Rumah Saksi Amiruddin Bin Ali melalui lubang tersebut kemudian setelah berada di dalam rumah Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y21 dengan Nomor Simcard 082386727191, IMEI : 86073505414904, IMEI : 86073505414905 di atas lemari, 1 (satu) unit senapan angin merek AA seri HX9 popor berwarna kuning gading dengan laras berwarna cokelat yang berada dibawah tangga rumah selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah dengan membawa barang-barang tersebut tanpa seizin Saksi Amiruddin Bin Ali;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Saksi Amirudin Bin Daeng Makelo memberi tahu Saksi Amiruddin Bin Ali bahwa rumah dalam keadaan sudah terbuka selanjutnya Saksi Amiruddin Bin Ali memeriksa kondisi rumah dan mendapati 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y21 dengan Nomor Simcard 082386727191, IMEI : 86073505414904, IMEI : 86073505414905 di atas lemari, 1 (satu) unit senapan angin merek AA seri HX9 popor berwarna kuning gading dengan laras berwarna cokelat sudah tidak berada di dalam rumah selanjutnya Saksi Amiruddin Bin Ali melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Keritang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Amiruddin Bin Ali mengalami kerugian sekitar Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |