Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa WENDI ANDIKA Alias WENDI Bin SISON, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Samudra RT.001 RW.002 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa WENDI ANDIKA Alias WENDI Bin SISON pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 20.00 WIB mendatangi warung milik saksi ARAPAT yang berada di Jalan Lintas Samudra RT.001 RW.002 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mengobrol dengan saksi ARAPAT, sekira jam 20.30 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT dengan alasan bahwa sepeda motor terdakwa sedang rusak dan kehabisan minyak di arah Desa Sungai Ara, kemudian saksi ARAPAT mengatakan “oke, jangan lama lama ,karena saya butuh motor itu” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya bang, bentar aja”, kemudian saksi ARAPAT meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut di gerobak nasi goreng milik saksi ARAPAT, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke bengkel saksi HERMAWAN yang berada di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di bengkel saksi HERMAWAN, lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT kepada saksi HERMAWAN dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), karena saat itu saksi HERMAWAN tidak memiliki uang, saksi HERMAWAN menelpon saksi DWI BAMBANG SUSANTO dengan tujuan untuk menawarkan kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO agar menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT dari terdakwa, tidak lama kemudian saksi DWI BAMBANG SUSANTO mendatangi bengkel saksi HERMAWAN, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT untuk di gadaikan kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO, kemudian saksi DWI BAMBANG SUSANTO melihat-lihat kondisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT yang akan di gadai oleh terdakwa, selanjutnya saksi DWI BAMBANG SUSANTO sepakat untuk menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT dari terdakwa dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO, kemudian saksi DWI BAMBANG SUSANTO menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi DWI BAMBANG SUSANTO.
- Bahwa terdakwa hanya di izinkan memakai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT untuk melihat sepeda motor terdakwa yang rusak di daerah Desa Sungai Ara, namun terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO seolah-olah sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kempas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARAPAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa WENDI ANDIKA Alias WENDI Bin SISON, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Samudra RT.001 RW.002 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa WENDI ANDIKA Alias WENDI Bin SISON pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 20.00 WIB mendatangi warung milik saksi ARAPAT yang berada di Jalan Lintas Samudra RT.001 RW.002 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mengobrol dengan saksi ARAPAT, sekira jam 20.30 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT dengan alasan bahwa sepeda motor terdakwa sedang rusak dan kehabisan minyak di arah Desa Sungai Ara, kemudian saksi ARAPAT mengatakan “oke, jangan lama lama ,karena saya butuh motor itu” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “iya bang, bentar aja”, kemudian saksi ARAPAT meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut di gerobak nasi goreng milik saksi ARAPAT, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke bengkel saksi HERMAWAN yang berada di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di bengkel saksi HERMAWAN, lalu terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT kepada saksi HERMAWAN dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), karena saat itu saksi HERMAWAN tidak memilik uang, saksi HERMAWAN menelpon saksi DWI BAMBANG SUSANTO dengan tujuan untuk menawarkan kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO agar menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT dari terdakwa, tidak lama kemudian saksi DWI BAMBANG SUSANTO mendatangi bengkel saksi HERMAWAN, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT untuk di gadaikan kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO, kemudian saksi DWI BAMBANG SUSANTO melihat-lihat kondisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT yang akan di gadai oleh terdakwa, selanjutnya saksi DWI BAMBANG SUSANTO sepakat untuk menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT dari terdakwa dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO, kemudian saksi DWI BAMBANG SUSANTO menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi DWI BAMBANG SUSANTO.
- Bahwa terdakwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT dengan alasan untuk melihat sepeda motor terdakwa yang rusak di daerah Desa Sungai Ara, setelah saksi ARAPAT meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6694 ABB milik saksi ARAPAT kepada saksi DWI BAMBANG SUSANTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ARAPAT mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------- |