Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Tbh | 1.RUSDAWATI 2.NAZARUDIN |
1.NASRUL 2.HERIANTO 3.ABD. AZIZ 4.SAFRUDDIN 5.SATINAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Tbh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primair Dalam Provisi Bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas terhadap perkara a quo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara ini disidangkan mohon ditetapkan satu putusan provisi yang memutuskan dan menetapkan sebagai berikut 1 Untuk mencegah terjadinya tindakantindakan lainnya yang melawan hukum oleh Para Tergugat pada tanah milik Para Penggugat serta untuk menjamin kepastian hukum hak Para Penggugat pada tanah tersebut Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tembilahan agar memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan apapun dalam bentuk apapun 2 Meletakkan sita jaminan conservatoir beslag terhadap bidang tanah objek perkara
Dalam Pokok Perkara 1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2 Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah yang beralamat beralamat di Jalan Lintas Samudera Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dulunya beralamat di Jalan Lintas Samudera Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena pemekaran desa berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB 0504 000006589 0 seluas 681 M2 atas nama Rusdawati Penggugat I dan Sertifikat Hak Milik NIB 05 04 000006587 0 seluas 584 M2 atas nama Nazarudin Penggugat II 3 Menyatakan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat yang tidak memiliki alas hukum yang sah atau karena peralihan hak yang tidak jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mendatangkan kerugian materiil bagi Penggugat 4 Memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Para Penggugat tanpa syarat apapun juga atau membayar nilai kerugian yang Para Penggugat alami sebesar Rp 1520000000 satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah secara tanggung renteng 5 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom setiap hari kelalaiannya sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng 6 Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini 7 Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biayabiaya yang timbul dalam perkara ini
Subsidair Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |