Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212
Kabupaten Indragiri Hilir
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM-64/TMBIL/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD MULIAN ALS. IAN BIN ISMAIL
|
Tempat lahir
|
:
|
Tembilahan
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
50 Tahun / 01 November 1974
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Perintis Nomor 11 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA/Sederajat (Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
03 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
a.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d 23 Februari 2025
|
b.
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d 04 April 2025
|
c.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MULIAN ALS. IAN BIN ISMAIL, pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i yang beralamat di Jalan Bersama RT.01/RW. 005 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mendatangi Rumah Saksi Budi Setiady Bin Ridwan yang merupakan Ketua RT setempat dengan maksud untuk mediasi perihal permasalahan tanah antara Terdakwa dengan Saudara Syar’i (Orang Tua Saksi Hemansyah Als. Iman Bin Syar’i) setelah itu dikarenakan Saudara Syar’i sedang sakit, sekitar pukul 17.00 WIB Saksi Budi Setiady Als. Budi Bin Ridwan bersama Terdakwa pergi menuju Rumah Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i setelah sampai Terdakwa berselisih paham tentang tanah dengan Saudara Syar’i tidak lama kemudian Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i sampai di Rumah dan melihat Saudara Syar’i, Saksi Budi Setiady Als. Budi Bin Ridwan, Saksi Muhammad Fauzan Als. Zan Bin Syar’i, Terdakwa, Adik Terdakwa, dan Suami Adik Terdakwa sudah berada di Rumah Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i selanjutnya Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i mengatakan “ADA APA INI” kemudian Terdakwa mengatakan “KAU TIDAK ADA URUSAN” setelah itu Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i mengatakan “JADI URUSAN SAYA LAH KAU DATANG KE RUMAH BAPAK LAGI SAKIT, NGOMONGNYA GAK USAH NUNJUK NUNJUK LA” setelah itu pada saat Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’ menoleh ke arah ke luar rumah, Terdakwa berdiri dan memukul wajah Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i dengan tangan mengepal dan mengenai bagian hidung hingga mengeluarkan darah kemudian Saksi Muhammad Fauzan Als. Zan Bin Syar’i melerai pada saat Terdakwa akan memukul Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i untuk kedua kali selanjutnya Terdakwa bersama Adik Terdakwa, dan Suami Adik Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i;
- Bahwa Saksi Hermansyah Als. Iman Bin Syar’i mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 440/RM/280 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Kenzo Manuel Fasgo Purba selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada, Tembilahan, yang telah memeriksa seorang bernama Hermansyah menurut taksiran berumur 39 tahun, atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir dengan Surat No. Pol. B/08/II/2025/Polres Inhil tanggal 03 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : Tidak ada kelainan;
- Wajah : tampak keluar darah yang sudah mengering pada bagian hidung, tampak bengkak pada bagian pangkal hidung dengan ukuran 5 cm x 3 cm x 0,5 cm;
- Leher : Tidak ada kelainan;
- Dada : Tidak ada kelainan;
- Perut : Tidak ada kelainan;
- Pungggung : Tidak ada kelainan;
- Anggota Gerak atas : Tidak ada kelainan;
- Anggota Gerak bawah : Tidak ada kelainan.
kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur tiga puluh Sembilan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan darah yang sudah mengering pada bagian hidung, kemudian tampak bengkak pada bagian panggal hidung yang diduga akibat trauma tumpul”.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------
Tembilahan, 13 Maret 2025
PENUNTUT UMUM,
WINDU HARIMIKA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960120 202012 1 007
|
|