Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
M. FAISAL PRANATA Als ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 235 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL PRANATA Als ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-88/TMBIL/04/2025               

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

M FAISAL PRANATA Als ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK

 

Tempat lahir

:

Tanjung Morawa

 

Umur / tanggal lahir

:

25 tahun / 01 Juli 1999

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Durian Sebatang RT. 001 RW. 005 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 09 Februari 2025 s/d 20 Maret 2025

 

Perpanjangan PN

:

Rutan sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 19 April 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa M FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK bersama-sama dengan saksi RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DONI CANDRA Bin H.SALMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa M FAISAL PRANATA yang merupakan anak kandung dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap) pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira akhir bulan November 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sedang bersama dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memberikan terdakwa akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK kepada terdakwa dengan mengatakan “pegang rekening ini nanti ayah minta tolong transfer uang (transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi)” kepada terdakwa, terdakwa juga atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIN menggunakan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk menerima, menyimpan dan mentransfer uang transaksi pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan antara sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan saksi RENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena terdakwa mengetahui bahwa sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK bekerja dalam hal pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa memasang akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK dan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA di handphone milik terdakwa.
  • Bahwa saksi RENDRA pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB saksi RENDRA mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan menggunakan rekening bank BRI atas nama SAKA BAHARUDIN yang saksi RENDRA pegang mentransfer uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA, kemudian saksi RENDRA mengkonfirmasi bukti pembayaran kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan dan menempatkan uang transaksi narkotika tersebut di rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut ke rekening Bank BRI sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 062001029688500 atas nama TAUFIK RIZAL DAMANIK.
  • Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi pesanan terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RENDRA mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RENDRA menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah saksi RENDRA.
  • Bahwa saksi RENDRA bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA telah berhasil menjual beberapa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada para pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Indragiir Hilir dengan rincian saksi RENDRA sama-sama dengan saksi DONI CANDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah saksi DONI CANDRA, kemudian saksi RENDRA akan menyetorkan setiap uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK melalui terdakwa dengan cara mentransfer uang pembayaran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3380 0104 4410 539 atas nama MUHAMMAD SUHENDRIK dan ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M FAISAL PRANATA yang mana kedua akun rekening bank tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi RENDRA akan mengkonfirmasi kepada terdakwa jika telah berhasil mentransfer uang penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pada malam hari terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan bersama saksi RENDRA, sesampainya terdakwa bersama saksi RENDRA di Tembilahan, kemudian terdakwa bersama saksi RENDRA menuju ke rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupetan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sedang berada dirumah saksi RENDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah saksi RENDRA, sesampainya dirumah saksi RENDRA, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RENDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi INDRA SAPUTRA dan saksi KEVIN ABDILLAH melakukan penggeledahan dirumah saksi RENDRA dan ditemukan barang bukti milik saksi RENDRA yang beberapa di antaranya berupa, 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1)  081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah saksi RENDRA, dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark go1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik saksi RENDRA dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara saksi RENDRA dengan saksi DONI CANDRA mengatakan bahwa saksi RENDRA ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di rumah saksi DONI CANDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, kemudian saksi RENDRA mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang saksi RENDRA titipkan kepada saksi DONI CANDRA yang mana sebelumnya saksi RENDRA beli dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi RENDRA dan terdakwa pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah saksi DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi DONI CANDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, lalu saksi RENDRA mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di rumah saksi DONI CANDRA adalah sisa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya di beli oleh terdakwa kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang mana terdakwa juga mencicil pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan anrkotika jenis ekstasi tersebut melalui transfer ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi RENDRA, dan saksi DONI CANDRA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.   
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi RENDRA dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK pada tanggal 22 Desember 2024 dengan cara terdakwa atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menerima transfer uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang mana saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA dan selanjutnya saksi RENDRA akan mengangsur atau mencicil pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara mentransfer uang tersebut kepada terdakwa.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDRA, saksi DONI CANDRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa M.FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa M FAISAL PRANATA yang merupakan anak kandung dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap) pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira akhir bulan November 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sedang bersama dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memberikan terdakwa akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK kepada terdakwa dengan mengatakan “pegang rekening ini nanti ayah minta tolong transfer uang (transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi)” kepada terdakwa, terdakwa juga atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIN menggunakan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk menerima, menyimpan dan mentransfer uang transaksi pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan antara sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan saksi RENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena terdakwa mengetahui bahwa sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK bekerja dalam hal pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa memasang akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK dan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA di handphone milik terdakwa.
  • Bahwa saksi RENDRA pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB saksi RENDRA mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan menggunakan rekening bank BRI atas nama SAKA BAHARUDIN yang saksi RENDRA pegang mentransfer uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA, kemudian saksi RENDRA mengkonfirmasi bukti pembayaran kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan dan menempatkan uang transaksi narkotika tersebut di rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut ke rekening Bank BRI sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 062001029688500 atas nama TAUFIK RIZAL DAMANIK.
  • Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi pesanan terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RENDRA mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RENDRA menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah saksi RENDRA.
  • Bahwa saksi RENDRA bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA telah berhasil menjual beberapa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada para pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Indragiir Hilir dengan rincian saksi RENDRA sama-sama dengan saksi DONI CANDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah saksi DONI CANDRA, kemudian saksi RENDRA akan menyetorkan setiap uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK melalui terdakwa dengan cara mentransfer uang pembayaran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3380 0104 4410 539 atas nama MUHAMMAD SUHENDRIK dan ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M FAISAL PRANATA yang mana kedua akun rekening bank tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi RENDRA akan mengkonfirmasi kepada terdakwa jika telah berhasil mentransfer uang penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pada malam hari terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan bersama saksi RENDRA, sesampainya terdakwa bersama saksi RENDRA di Tembilahan, kemudian terdakwa bersama saksi RENDRA menuju ke rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupetan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sedang berada dirumah saksi RENDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah saksi RENDRA, sesampainya dirumah saksi RENDRA, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RENDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi INDRA SAPUTRA dan saksi KEVIN ABDILLAH melakukan penggeledahan dirumah saksi RENDRA dan ditemukan barang bukti milik saksi RENDRA yang beberapa di antaranya berupa, 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1)  081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah saksi RENDRA, dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark go1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik saksi RENDRA dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara saksi RENDRA dengan saksi DONI CANDRA mengatakan bahwa saksi RENDRA ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di rumah saksi DONI CANDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, kemudian saksi RENDRA mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang saksi RENDRA titipkan kepada saksi DONI CANDRA yang mana sebelumnya saksi RENDRA beli dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi RENDRA dan terdakwa pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah saksi DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi DONI CANDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, lalu saksi RENDRA mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di rumah saksi DONI CANDRA adalah sisa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya di beli oleh terdakwa kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang mana terdakwa juga mencicil pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan anrkotika jenis ekstasi tersebut melalui transfer ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi RENDRA, dan saksi DONI CANDRA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.   
  • Bahwa terdakwa menempatkan, menyimpan, dan/atau mentransfer uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh saksi RENDRA dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang mana terdakwa atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menerima transfer uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi dari saksi RENDRA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya saksi RENDRA akan mengangsur atau mencicil pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara mentransfer uang tersebut kepada terdakwa.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin menempatkan, menyimpan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa M.FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa M FAISAL PRANATA yang merupakan anak kandung dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap) pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira akhir bulan November 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sedang bersama dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memberikan terdakwa akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK kepada terdakwa dengan mengatakan “pegang rekening ini nanti ayah minta tolong transfer uang (transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi)” kepada terdakwa, terdakwa juga atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIN menggunakan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk menerima, menyimpan dan mentransfer uang transaksi pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan antara sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan saksi RENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena terdakwa mengetahui bahwa sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK bekerja dalam hal pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa memasang akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK dan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA di handphone milik terdakwa.
  • Bahwa saksi RENDRA pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB saksi RENDRA mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan menggunakan rekening bank BRI atas nama SAKA BAHARUDIN yang saksi RENDRA pegang mentransfer uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA, kemudian saksi RENDRA mengkonfirmasi bukti pembayaran kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan dan menempatkan uang transaksi narkotika tersebut di rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut ke rekening Bank BRI sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 062001029688500 atas nama TAUFIK RIZAL DAMANIK.
  • Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi pesanan terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RENDRA mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RENDRA menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah saksi RENDRA.
  • Bahwa saksi RENDRA bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA telah berhasil menjual beberapa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada para pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Indragiir Hilir dengan rincian saksi RENDRA sama-sama dengan saksi DONI CANDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah saksi DONI CANDRA, kemudian saksi RENDRA akan menyetorkan setiap uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK melalui terdakwa dengan cara mentransfer uang pembayaran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3380 0104 4410 539 atas nama MUHAMMAD SUHENDRIK dan ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M FAISAL PRANATA yang mana kedua akun rekening bank tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi RENDRA akan mengkonfirmasi kepada terdakwa jika telah berhasil mentransfer uang penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pada malam hari terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan bersama saksi RENDRA, sesampainya terdakwa bersama saksi RENDRA di Tembilahan, kemudian terdakwa bersama saksi RENDRA menuju ke rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupetan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sedang berada dirumah saksi RENDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah saksi RENDRA, sesampainya dirumah saksi RENDRA, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RENDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi INDRA SAPUTRA dan saksi KEVIN ABDILLAH melakukan penggeledahan dirumah saksi RENDRA dan ditemukan barang bukti milik saksi RENDRA yang beberapa di antaranya berupa, 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1)  081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah saksi RENDRA, dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark go1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik saksi RENDRA dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara saksi RENDRA dengan saksi DONI CANDRA mengatakan bahwa saksi RENDRA ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di rumah saksi DONI CANDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, kemudian saksi RENDRA mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang saksi RENDRA titipkan kepada saksi DONI CANDRA yang mana sebelumnya saksi RENDRA beli dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi RENDRA dan terdakwa pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah saksi DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi DONI CANDRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, lalu saksi RENDRA mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di rumah saksi DONI CANDRA adalah sisa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya di beli oleh terdakwa kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang mana terdakwa juga mencicil pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan anrkotika jenis ekstasi tersebut melalui transfer ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi RENDRA, dan saksi DONI CANDRA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.   
  • Bahwa terdakwa menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, simpanan atau transfer, harta atau uang, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh saksi RENDRA dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK yang mana terdakwa atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menerima transfer uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi dari saksi RENDRA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya saksi RENDRA akan mengangsur atau mencicil pembayaran pembelian narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara mentransfer uang tersebut kepada terdakwa.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin dari pihak berwenang menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, simpanan atau transfer, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

ATAU

 

Keempat

-------- Bahwa ia terdakwa FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Jalan Gerilya Gg. Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa M FAISAL PRANATA yang merupakan anak kandung dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap) pada hari, tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira akhir bulan November 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sedang bersama dengan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memberikan terdakwa akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK kepada terdakwa dengan mengatakan “pegang rekening ini nanti ayah minta tolong transfer uang (transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi)” kepada terdakwa, terdakwa juga atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIN menggunakan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk menerima, menyimpan dan mentransfer uang transaksi pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan antara sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan saksi RENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena terdakwa mengetahui bahwa sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK bekerja dalam hal pembelian dan penjualan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa memasang akun BRIMO rekening BRI dengan nomor rekening 338001044410539 atas nama sdr.MUHAMMAD SUHENDRIK dan akun BRIMO rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 336301057684539 atas nama sdr.M.FAISAL PRANATA di handphone milik terdakwa.
  • Bahwa saksi RENDRA pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 menghubungi sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), lalu sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB saksi RENDRA mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan menggunakan rekening bank BRI atas nama SAKA BAHARUDIN yang saksi RENDRA pegang mentransfer uang muka pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir sebesar Rp. Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M.FAISAL PRANATA, kemudian saksi RENDRA mengkonfirmasi bukti pembayaran kepada terdakwa, lalu terdakwa menyimpan dan menempatkan uang transaksi narkotika tersebut di rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tersebut ke rekening Bank BRI sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 062001029688500 atas nama TAUFIK RIZAL DAMANIK.
  • Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB saksi RENDRA atas perintah sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengambil narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi pesanan terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RENDRA mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah saksi DONI CANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RENDRA menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada saksi DONI CANDRA dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah saksi RENDRA.
  • Bahwa saksi RENDRA bersama-sama dengan saksi DONI CANDRA telah berhasil menjual beberapa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada para pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Indragiir Hilir dengan rincian saksi RENDRA sama-sama dengan saksi DONI CANDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah saksi DONI CANDRA, kemudian saksi RENDRA akan menyetorkan setiap uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK melalui terdakwa dengan cara mentransfer uang pembayaran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3380 0104 4410 539 atas nama MUHAMMAD SUHENDRIK dan ke akun rekening BRI dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539 atas nama M FAISAL PRANATA yang mana kedua akun rekening bank tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi RENDRA akan mengkonfirmasi kepada terdakwa jika telah berhasil mentransfer uang penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pada malam hari terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan bersama saksi RENDRA, sesampainya terdakwa bersama saksi RENDRA di Tembilahan, kemudian terdakwa bersama saksi RENDRA menuju ke rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupetan Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa saksi RENDRA bersama terdakwa sedang berada dirumah saksi RENDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah saksi RENDRA, sesampainya dirumah saksi RENDRA, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RENDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi INDRA SAPUTRA dan saksi KEVIN ABDILLAH melakukan penggeledahan dirumah saksi RENDRA dan ditemukan barang bukti milik saksi RENDRA yang beberapa di antaranya berupa, 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1)  081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah saksi RENDRA, dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark go1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik saksi RENDRA dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara saksi RENDRA dengan saksi DONI CANDRA mengatakan bahwa saksi RENDRA ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di rumah saksi DONI CANDRA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, kemudian saksi RENDRA mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang saksi RENDRA titipkan kepada saksi DONI CANDRA yang mana sebelumnya saksi RENDRA beli dari sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
  • Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi RENDRA dan terdakwa pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah saksi DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi DONI CANDRA, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi DONI CANDRA dan ditemukan barang bukti beru
Pihak Dipublikasikan Ya