Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa Zefriansyah Als. Aboy Bin M. Zaini bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin, SH., Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan , Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Kamar Blok Jati 01 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Terdakwa menghubungi Saudara Ahmad Jais (lidik) dengan mengatakan “BOS MINTALAH BUAH YANG BARU LAGI, YANG BAGUS 2 (DUA) GARIS, BIAR BISA JALAN YANG LAMA NI” kemudian Saudara Ahmad jais (lidik) mengatakan “IYALAH NANTI TUNGGU HARI SENIN ATAU SELASA UDAH SAMPAI DISANA NANTI TU NELPON PAKAI NOMOR BARU, ANGKAT AJA”;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said dengan mengatakan “BESOK ADA ORANG YANG BAWA BUAH TU NELPON PAKAI NOMOR BARU, ANGKAT AJA” setelah itu Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said mengatakan “IYALAH”;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Jais (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “BOY NANTI ADA YANG NELPON ANGKAT AJA, ITU NOMOR ORANG YANG BAWA BUAH TU” setelah itu Terdakwa mengatakan “IYALAH” kemudian pada pukul 12.30 WIB terdapat orang tidak dikenal menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “NI AKU UDAH SUDAH DI TEMBILAHAN, MANA ORANG YANG NYAMBUT” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA BENTAR AKU KIRIMKAN NOMOR ORANG YANG NYAMBUT DI LUAR” setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor telepon orang tidak dikenal tersebut kepada Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M.Said selanjutnya pada pukul 13.30 WIB Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M.Said menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “BAHAN SUDAH SAMA AKU NI, AKU SIMPAN DULU” kemudian Terdakwa mengatakan “IYALAH BANG” setelah itu Terdakwa menghubungi Saudara Ahmad Jais (lidik) dengan mengatakan “BARANG UDAH SAMA ORANG AKU” selanjutnya Saudara Ahmad Jais (lidik) mengatakan “OKE” kemudian Terdakwa mengatakan “NANTI KALAU ADA ORANG BELANJA KU KIRIM NANTI DUITNYA”;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M.Said dengan mengatakan “BANG ANTARKAN DUA KANTONG TAPI DIBIKINKAN MENJADI EMPAT KANTONG ANTARKAN KE SUNGAI SALAK” kemudian Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M.Said mengatakan “IYALAH” setelah itu pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 WIB Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said pergi menuju daerah Sungai Salak, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau untuk mengantarkan paket berisi serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- Bahwa pada Rabu, tanggal 17 Juli 2024 Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said melakukan transaksi gelap narkotika, setelah itu Saksi Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kasatresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, SIK, MH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said bertempat di pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan menemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibalut lakban warna hitam;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibalut lakban warna hitam.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said mengatakan masih menyembunyikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Rumah Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said yang berlamat di Jalan Soebrantas Lorong Bakau Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga kemudian Saksi Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibungkus dengan kotak bertuliskan Kensini berlakban warna hitam;
- Bahwa Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said memperoleh paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut dari Terdakwa yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan kemudian Kasatresnarkoba bersama Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto, Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa;
- Bahwa setelah itu petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 864038055683655, IMEI 2 864038055683648, nomor simcard 082284115158 dan nomor whatsapp 085253614773 setelah itu petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan menyerahkan Terdakwa kepada pihak Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk selanjutnya Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Penimbangan Nomor 088/10297.00/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap :
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
diperoleh berat bersih (netto) sebesar 314,51 (tiga ratus empat belas koma lima satu) gram;
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1857 /NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,73 gram diberi Nomor Barang Bukti 28472024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2847/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa Zefriansyah Als. Aboy Bin M. Zaini bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan di Rumah Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said yang beralamat di Jalan Soebrantas Lorong Bakau Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Kamar Blok Jati 01 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Terdakwa menghubungi Saudara Ahmad Jais (lidik) untuk membeli narkotika jenis mertamfetamina atau shabu kemudian Saudara Ahmad Jais (lidik) mengatakan bahwa narkotika atau shabu akan tersedia pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 atau Selasa tanggal 16 Juli 2024, setelah itu pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said untuk mengambil paket berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Jalan Soebrantas, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Ahmad Jais (lidik) menghubungi Terdakwa untuk mengambil paket berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu kemudian setelah menerima bungkusan kantong plastik warna hitam berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari orang suruhan Saudara Ahmad Jais (lidik), Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said menghubungi Terdakwa untuk menyembunyikan berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu di rumah Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M.Said kemudian Terdakwa mengubungi Saudara Ahmad Jais (lidik) dengan mengatakan pembayaran akan dilakukan apabila berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut sudah laku terjual;
- Bahwa pada Rabu, tanggal 17 Juli 2024 Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said melakukan transaksi gelap narkotika, setelah itu Saksi Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kasatresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, SIK, MH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said bertempat di pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan menemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibalut lakban warna hitam;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibalut lakban warna hitam.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said mengatakan masih menyembunyikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu di Rumah Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said yang berlamat di Jalan Soebrantas Lorong Bakau Indah, Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga kemudian Saksi Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah yang dibungkus dengan kotak bertuliskan Kensini berlakban warna hitam;
- Bahwa Saksi Zainal Abidin Als. Ali Bin M. Said memperoleh paket berisi serpihan kristal putih bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu tersebut dari Terdakwa yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan kemudian Kasatresnarkoba bersama Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto, Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa;
- Bahwa setelah itu petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam (handphone) merek Realme warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1 864038055683655, IMEI 2 864038055683648, nomor simcard 082284115158 dan nomor whatsapp 085253614773 setelah itu petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan menyerahkan Terdakwa kepada pihak Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau untuk selanjutnya Saksi Rinanda Adersiwanto Bin Eriswanto bersama Saksi Ary Miswan Dryanto Bin Subroto Budi Utomo dan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju Kantor Kepolisian Resor Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Penimbangan Nomor 088/10297.00/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap :
- 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening klep les merah;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih yang diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
- 3 (tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu;
diperoleh berat bersih (netto) sebesar 314,51 (tiga ratus empat belas koma lima satu) gram;
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1857 /NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,73 gram diberi Nomor Barang Bukti 28472024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2847/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als. Alil Bin M. Said (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----
Tembilahan, 11 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM,
WINDU HARIMIKA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960120 202012 1 007
|
|