Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Tbh MARMAN SUMARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur'aini, S.H.MARMAN
Tergugat
NoNama
1SUMARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (MARMAN) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli Penggugat atas tanah objek perkara dari Tergugat dan kwitansi Jual Beli tertanggal 12 Februari 2009 atas Sertifikat Hak Milik No. 335.
  3. Menyatakan sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 335 atas nama SUMARTA dengan luas 500 M?2; yang terletak di Desa Kelapa Patih Jaya RT.005 RW.003 Desa Kelapa Patih Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau adalah sah milik Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu atas tanah objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 335 atas nama SUMARTA dengan luas 500 M?2; menjadi atas nama MARMAN (Penggugat).
  6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak