Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Tbh PT.Bank Mega,Tbk Cq Bank Mega Cabang Tembilahan 1.Andrias Datuk Sakti
2.Devi Yenti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Mega,Tbk Cq Bank Mega Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO NOFPIADIPT.Bank Mega,Tbk Cq Bank Mega Cabang Tembilahan
2IRWAN TURNIPPT.Bank Mega,Tbk Cq Bank Mega Cabang Tembilahan
Tergugat
NoNama
1Andrias Datuk Sakti
2Devi Yenti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen :

a. Akta Perjanjian Kredit Nomor 032/PK-UKM/BM-TBL/VII/11 tanggal 01 (satu) Juli 2011 (dua ribu sebelas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit (“Perjanjian”), yang dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditanda-tangani  oleh dan antara PT. BANK MEGA, Tbk, selaku Kreditur in casu Penggugat dengan ANDRIAS DATUK SATI atau ditulis juga A.DT.SATI.BA selaku Debitur in casu Tergugat I dengan persetujuan DEVI YENTI in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I, dan telah dilegalisasi oleh dan dihadapan ARMIDAS MOENIR, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan Nomor Legalisasi : 524/2011 tanggal 01 (satu) Juli 2011 (dua ribu sebelas) ;

b. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Nomor 032/PK-UKM/BM-TBL/VII/11 tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 2013 (dua ribu  tiga belas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit (“Perjanjian”), yang dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditanda-tangani  oleh dan antara PT. BANK MEGA, Tbk, selaku Kreditur in casu Penggugat dengan ANDRIAS DATUK SATI atau ditulis juga A.DT.SATI.BA selaku Debitur in casu Tergugat I dengan persetujuan DEVI YENTI in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I, dan telah dilegalisasi oleh dan dihadapan SITI ZUBAIDAH, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan Nomor Legalisasi : 289/LN-V/2013 tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 2013 (dua ribu tiga belas) ;

c. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 212/2014 tanggal 04 Juni 2014, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan SITI ZUBAIDAH, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Indragiri Hilir ;

d. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 176/2011 tanggal 18 Juli 2011, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan ARMIDAS MOENIR, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Indragiri Hilir ;

e. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 177/2011 tanggal 18 Juli 2011, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan ARMIDAS MOENIR, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Indragiri Hilir ;

f. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 00452/2014, yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2014.

g. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 680/2011, yang diterbitkan pada tahun 2011.

h. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 681/2011, yang diterbitkan pada tahun 2011.

  1. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp.350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
  3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat I dan Tergugat II belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian material atau finansial yang dialami Penggugat sebesar Rp.350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak