Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.Sus/2024/PN Tbh | 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
DODO ARIANTO GUSTI SAPUTRA Bin MARDIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2024/PN Tbh | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR –423 / L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa terdakwa DODO ARIANTO GUSTI SAPUTRA BIN MARDIANTO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Daek, Lorong Suka Damai, kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, saksi Sandi Gunawan Bin Abdul Musa (Narapidana) menghubungi terdakwa via handphone dan berkata, ”Ada ya dana 500 nanti aku ganti sama bahan” lalu dijawab terdakwa, ”Iyalah nanti aku kirimkan”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Sandi Gunawan Bin Abdul Musa (Narapidana) kembali menghubungi terdakwa untuk segera mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan dipinggir Jalan Budiman oleh Dayat (DPO) yang merupakan orang suruhan saksi Sandi Gunawan Bin Abdul Musa (Narapidana) dan diambil oleh terdakwa.--------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari saksi Sandi Gunawan Bin Abdul Musa (Narapidana) tersebut dipecah-pecah menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan dijual kembali kepada orang lain dengan harga mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana sudah laku terjual sebanyak 6 (enam) paket dan tersisa hanya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rifal Wahyudi dan saksi M. Aditya Sultan Pratama beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, lalu para saksi beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi M. Ihsan dan saksi Afri Ramadhani (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) buah gunting pemotong, 1 (satu) buah gunting penjepit, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1904 warna merah dengan nomor IMEI 1. 860067048584815 dan IMEI 2. 860067048584807 dengan nomor simcard 1. 0822-8539-4361 dan nomor simcard 2 dan WhatsApp. 0895-4061-02702. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1963/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3013/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 095/10297.00/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.--------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa terdakwa DODO ARIANTO GUSTI SAPUTRA BIN MARDIANTO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gunung Daek, Lorong Suka Damai, kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rifal Wahyudi dan saksi M. Aditya Sultan Pratama beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, lalu para saksi beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi M. Ihsan dan saksi Afri Ramadhani (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1963/NNF/2024 pada tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3013/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 095/10297.00/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.--------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |