Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.FADLAN IKHWANTO, S.H.
1.AGUS SETIAWAN Als IWAN Bin SUHARDI
2.RIZKI KURNIAWAN Als IKI Bin SUHARDI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 324 / L.4.14 / EOH.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2FADLAN IKHWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN Als IWAN Bin SUHARDI[Penahanan]
2RIZKI KURNIAWAN Als IKI Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa AGUS SETIAWAN Alias IWAN Bin SUHARDI bersama-sama dengan terdakwa RIZKI KURNIAWAN Alias IKI Bin SUHARDI pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di lahan PT. SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang berada di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada siang hari sekira bulan Juni 2024 terdakwa RIZKI KURNIAWAN Alias IKI Bin SUHARDI menelpon terdakwa AGUS SETIAWAN Alias IWAN mengatakan membutuhkan uang untuk membayar kredit sepeda motor milik terdakwa RIZKI KURNIAWAN karena takut akan di tarik oleh pihak leasing, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN mengatakan “AKU TAK PUNYA UANG KI, KALAU MAU UANG CEPAT, KE SINILAH, KITA AMBIL SAWIT PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri)” kepada terdakwa RIZKI KURNIAWAN, lalu terdakwa RIZKI KURNIAWAN mengatakan “IYALAH”. Selanjutnya pada sore harinya terdakwa RIZKI KURNIAWAN menuju ke rumah terdakwa AGUS SETIAWAN yang berada di dalam kebun milik sdr.REGAR yang beralamat di PT.SAGM Blok W43 Afdeling II Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka, sesampainya terdakwa RIZKI KURNIAWAN di rumah terdakwa AGUS SETIAWAN, lalu terdakwa RIZKI KURNIAWAN tinggal dirumah terdakwa AGUS SETIAWAN sambil menunggu waktu yang tepat untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang berada di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB terdakwa AGUS SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa RIZKI KURNIAWAN dengan membawa 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok sawit, 1 (satu) buah ambung berangkat dari rumah menuju ke tepi kanal perbatasan antara kebun sdr.REGAR dengan kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang berada di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN di tepian kanal tersebut, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Pocai (sampan) menuju ke lahan kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang berada di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN tanpa izin masuk ke dalam kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri), sesampainya di kebun buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri), terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN dengan menggunakan dodos dan tojok tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang mana terdakwa AGUS SETIAWAN bertugas mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) dari pohon dengan menggunakan dodos, sedangkan terdakwa RIZKI KURNIAWAN dengan menggunakan tojok bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah diambil oleh terdakwa AGUS SETIAWAN dari pohon, kemudian terdakwa RIZKI KURNIAWAN mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah diambil tersebut ke suatu tempat di salah satu pokok pohon kelapa sawit tersebut, di saat bersamaan saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT yang merupakan security PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) sedang melaksanakan tugas piket jaga di Pos III di lahan kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT melakukan patroli di sekitar area perkebunan tersebut, saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT melihat terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri), lalu saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT bersembunyi di sekitar area lokasi tersebut dan saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT mengirim pesan melalui chat whatsapp ke whatsapp group security PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) menjelaskan bahwa “ada pencurian sawit oleh 2 orang di Afdeling 2 Blok W 43 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau”, saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT bersembunyi sembari menunggu saksi JOSUA SIHOTANG dan saksi SURIANSYAH yang merupakan security PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) menuju ke lokasi kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang berada di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.   
    • Bahwa setelah terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN telah berhasil mengambil dan mengumpulkan buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) tersebut, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN dengan menggunakan ambung mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) sebanyak 3 (tiga) kali dari kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) menuju ke tepi kanal perbatasan antara kebun sdr.REGAR dengan kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang berada di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di kanal perbatasan tersebut, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN mengangkut dan menumpukkan buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) di samping 1 (satu) unit pocai yang digunakan oleh terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN sebelumnya untuk menyebrang. Setelah terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN berhasil melangsir buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) sebanyak 3 (tiga) kali, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN menuju kembali ke rumah untuk beristirahat sebentar, tidak lama berselang saksi JOSUA SIHOTANG dan saksi SURIANSYAH sampai di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menemui saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT, lalu saksi JOSUA SIHOTANG bersama saksi SURIANSYAH dan saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT bersembunyi di sekitar lokasi tersebut untuk menangkap terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RIZKI KURNIAWAN. 
    • Bahwa selanjutnya sekira setengah jam kemudian, terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN dengan membawa 1 (satu) buah angkong kembali menuju ke tumpukan buah kelapa sawit yang telah ditumpuk sebelumnya oleh terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI SAPUTRA, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI SAPUTRA mengangkut dan memindahkan tumpukan buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) ke dalam 1 (satu) unit pocai (sampan) yang digunakan sebelumnya, selanjutnya terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN kembali masuk ke dalam kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) untuk melanjutkan mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri), sesampainya terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN di kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri), lalu terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN tanpa izin kembali mengangkut dan melangsir buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) untuk menuju ke tepian kanal perbatasan tersebut, di tengah perjalanan saksi JOSUA SIHOTANG bersama-sama dengan saksi SURIANSYAH dan saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT keluar dari persembunyian dan menangkap terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RIZKI KURNIAWAN, lalu saksi JOSUA SIHOTANG bersama-sama dengan saksi SURIANSYAH dan saksi CANDI MARLUHUT SIJABAT mengintrogasi terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RIZKI KURNIAWAN, lalu terdakwa AGUS SETIAWAN dan terdakwa RIZKI KURNIAWAN mengakui tanpa izin telah mengambil buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) dari kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) yang berada di Blok W 43 Afdeling 2 Parit Minang Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke tepi kanal perbatasan antara kebun sdr.REGAR dengan kebun milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) tersebut dan terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN mengakui sebagian buah kelapa sawit milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) telah berhasil di ambil dan di angkut oleh terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN ke dalam 1 (satu) unit pocai (sampan) yang berada di tepian kanal perbatasan tersebut.
    • Bahwa benar buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa AGUS SETIAWAN bersama dengan terdakwa RIZKI KURNIAWAN kurang lebih sebanyak 885 (delapan ratus delapan puluh lima) Kilogram adalah milik PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri).
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa AGUS SETIAWAN bersama terdakwa RIZKI KURNIAWAN, PT.SAGM (Surya Agrindo Mandiri) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.595.000,- (Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).   

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya