Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2022/PN Tbh ARIF HERIYANTO HAMSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARIF HERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHARIF HERIYANTO
Tergugat
NoNama
1HAMSANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Surat Keterangan Ganti Rugi dari Kepala Desa Tertanggal 07 Juni 2007 yang isinya Tergugat telah menerima ganti rugi pengelolaan dan penguasaan sebidang tanah perkebunan kelapa dari Penggugat yang terletak di Persil Nomor 4563 Blok 23-09 Desa Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir seluas 20.000 M2 ( 2 Ha ) dengan Sertifikat Hak Milik No 18.905 Tahun 1999 atas nama Hamsani adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian Subrogasi tanah obyek Sengketa Tertanggal 30 Agustus 2022 yang isinya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbh selaku Pemegang Hak Tanggungan SHM atas nama Tergugat telah mengalihkan hak tanggungan tanah obyek sengketa kepada Penggugat yang terletak di SP 6 GHS I Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir seluas 100 × 200 M (20.000 M2) dengan Sertifikat Hak Milik No 18.905 Tahun 1999 atas nama Hamsani adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan tanah seluas 20.000 M2 ( 2 Ha ) dengan Sertifikat Hak Milik No 18.905 Tahun 1999 atas nama Hamsani yang semula terletak di Persil Nomor 4563 Blok 23-09 Desa Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatas Kapling 4542
    • Sebelah selatan berbatas dengan Kanal Cab Km 12,5
    • Sebelah barat berbatas dengan Kapling 4569
    • Sebelah timur berbatas dengan Kanal Utama I

    Adalah sah milik Penggugat

5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 18.905 Tahun 1999 yang semula atas nama Hamsani menjadi Arif Heriyanto.

6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan Penghapusan Hak Tanggungan terhadap Tergugat dan mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 18.905 Tahun 1999 yang semula atas nama Hamsani menjadi Arif Heriyanto

7. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini

8. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak