Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
DEDI HOLMES NABABAN BIN L. NABABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –657/ L.4.14 / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HOLMES NABABAN BIN L. NABABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM – 316 /TMBIL/11/2024

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                  :    DEDI HOLMES NABABAN BIN L. NABABAN

Tempat lahir                     :    Lintong Nihuta

Umur/Tanggal lahir         :    38 Tahun / 23 November 1985 Jenis kelamin                            :    Laki-laki

Kewarganegaraan            :    Indonesia

Tempat Tinggal                :    Jl. Perigi Raja Gang Pondok Indragiri, Kelurahan Tembilahan

Hilir,    Kecamatan    Tembilahan,    Kabupaten    Indragiri    Hilir, Provinsi Riau

Agama                             :    Kristen Protestan

Pekerjaan                         :    Polri

Pendidikan                       :    SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN: JENIS RUTAN

Penyidik                          :    Tanggal 03 September 2024 s/d tanggal 22 September 2024

Diperpanjang PU            :    Tanggal 23 September 2024 s/d tanggal 01 November 2024

Perpanjangan PN I          :    Tanggal 02 November 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024

Penuntut Umum              :    Tanggal 26 November 2024 s/d tanggal 15 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN Pertama

-------- Bahwa terdakwa DEDI HOLMES NABABAN BIN L. NABABAN bersama dengan

Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul

00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:                                                                                          

-------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Oki Bambiantoro, saksi Alen Siswanto dan saksi Muhammad Iqbalsyah beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Dedi Holmes Nababan Bin L. Nababan dan Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil. Kemudian saat bersamaan para saksi melihat terdakwa sedang melintas didepan Polsek Tembilahan Hulu yang berboncengan dengan Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol BM 5478 GAJ, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih

 

klep les merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram yang sempat dibuang oleh terdakwa didepan halaman Polsek Tembilahan Hulu yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ambok (DPO) namun sedang berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2289/NNF/2024 pada tanggal 20 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3485/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3485/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 120/10297.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram.------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan terdakwa menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.                                                                                                                                          

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa DEDI HOLMES NABABAN BIN L. NABABAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------

-------- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menggunakan alat hisap yakni bong yang terdiri dari botol plastik dan kaca pirek, lalu dimasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca

 

pirek dan selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar sehingga narkotika jenis sabu tersebut mencair dan menguap, kemudian terdakwa menghisap uap narkotika jenis sabu tersebut dan yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yakni badan terasa segar, mata menjadi terang dan bersemangat untuk beraktivitas dan apabila tidak mengkonsumsi narkotika badan terdakwa tidak segar dan merasa cepat mengantuk.----------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Oki Bambiantoro, saksi Alen Siswanto dan saksi Muhammad Iqbalsyah beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan tes urine dengan hasil positif Metamfetamina, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine pada tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terlapor Dedi Holmes Nababan, Penyidik Pembantu Tommy Saputra dan Petugas Pengambilan dan Pemeriksaan Urine Aulya Harjufa, Amd. Kep., SKM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine dengan menggunakan alat Test Kit Urine merk SR StandaReagen dengan hasil positif mengandung Metamfetamina.                                          

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa terdakwa DEDI HOLMES NABABAN BIN L. NABABAN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Provinsi, Kelurahan Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:                                                                  

-------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Oki Bambiantoro, saksi Alen Siswanto dan saksi Muhammad Iqbalsyah beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Dedi Holmes Nababan Bin L. Nababan dan Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil. Kemudian saat bersamaan para saksi melihat terdakwa sedang melintas didepan Polsek Tembilahan Hulu yang berboncengan dengan Silvia Syahroni Als Roni Bin H. Nursil menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol BM 5478 GAJ, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram yang sempat dibuang oleh terdakwa didepan halaman Polsek Tembilahan Hulu yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ambok (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.                                                                                                                                                

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2289/NNF/2024 pada tanggal 20 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3485/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 3485/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 120/10297.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 24,45 (dua puluh empat koma empat lima) gram.------------------------------------------

-------- Bahwa terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu yang ditemukan dihalaman rumah Ambok (DPO) tersebut merupakan milik Ambok (DPO) namun terdakwa tidak melaporkan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut kepada pihak Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir dikarenakan pada saat kejadian panik dan bingung sehingga terdakwa lupa harus melakukan apa yang seharusnya terdakwa lakukan.                                                                                                                                            

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

 

Tembilahan, 28 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ARSITHA AGUSTIAN, SH., MH

JAKSA PRATAMA NIP. 19920815 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya