Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.FADLAN IKHWANTO,S.H.
MUHAMMAD ARAB Als HAJI ARAB Bin H. JARKASI Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-187/L.4.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2FADLAN IKHWANTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARAB Als HAJI ARAB Bin H. JARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARAB Als HAJI ARAB Bin H. JARKASI pada rentang waktu 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi SITI JULAIHAH yang disewakan kepada saksi WINDHIANA PUSPA RAHAYU yang beralamat di Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada tanggal 21 Juli 2023 saksi WINDHIANA PUSPA RAHAYU menyewa tanah dan bangunan milik saksi SITI JULAIHAH yang beralamat di Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang mana halamannya untuk digunakan sebagai tempat kontainer untuk usaha dagang dan rumahnya digunakan untuk tempat tinggal karyawan saksi WINDHIANA yang bernama saksi RENDI ARDIANSYAH dan saksi ABDURRAHMAN;
    • Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 12.45 wib datang Terdakwa bersama Sdr. MAHMUD dan Sdr. JUNAI kerumah yang disewa oleh saksi WINDHIANA yang beralamat di Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan tersebut dan Terdakwa langsung masuk kedalam kontainer tempat saksi RENDI dan ABDURRAHMAN berjualan yang mana Terdakwa langsung mengatakan “kau ngapa disini?” dan saksi RENDI dan saksi ABDURRAHMAN menjawab “saya karyawan buk WIDHI” dan selanjutnya Terdakwa keluar dari kontainer dan merusak dan melepas meteran listrik rumah tersebut yang mana awal mulanya terpasang dengan baik menjadi lepas dari tempat sebelumnya dan kabel yang terpasang pada meteran listrik untuk menghubungkan arus listrik ke instalasi listrik terputus hingga tidak dapat berfungsi untuk mengalirkan listrik sebagai mana mestinya;
    • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wib saat saksi RENDI dan saksi ABDURRAHMAN sedang berada dirumah yang disewa oleh saksi WINDHIANA yang beralamat di Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan tersebut tiba-tiba datang Terdakwa bersama Sdr. JUNAIDI yang mana tiba-tiba Terdakwa langsung mencabut paksa mesin pompa air yang terpasang dalam sumur bor dan merusaknya dengan cara mematahkan pipa yang terpasang kemudian membanting pompa air tersebut ke lantai sehingga pompa air merek SANJU milik saksi WINDHIANA tersebut tidak lagi dapat digunakan oleh saksi WINDHIANA selaku pemiliknya, setelah itu Terdakwa dan Sdr. JUNAIDI langsung pergi meninggalkan rumah tersebut;
    • Dan terakhir yaitu pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 17.55 wib datang Terdakwa datang dan masuk kerumah yang disewa oleh saksi WINDHIANA yang beralamat di Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan tersebut, selanjutnya Terdakwa juga merusak dengan cara menarik pipa dan pompa air yang terpasang dalam sumur bor lalu mematah-matahkan pipanya yang mana sebelumnya pompa air dan pipa tersebut terpasang sebagaimana mestinya didalam pompa air sehingga dapat berfungsi untuk menyedot air dari dalam sumur, namun akibat perbuatan Terdakwa pompa air merek NASIONAL MC PUMP milik saksi WINDHIANA tersebut tidak dapat difungsikan lagi sebagaimana keadaan sebelumnya, selain itu Terdakwa juga membuang pakaian, tas, bantal, dan dompet milik saksi RENDI dan saksi ABDURRAHMAN kedalam selokan/parit yang berada di depan dirumah tersebut;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara sengaja dan melawan hukum dan tanpa izin melakukan perusakan terhadap barang barang milik saksi WINDHIANA yang dilakukan berulang kali mengakibatkan saksi WINDHIANA mengalami kerugian materil yang juka dikalkulasikan senilai sekitar Rp. 11.861.000,- (sebelas juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------

 

  

Pihak Dipublikasikan Ya