Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan 1.Bahtiar
2.Fitriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bahtiar
2Fitriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.255.923,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok              : Rp.   151.018.150,-
  • Tunggakan Bunga             : Rp.    34.237.733,-
  • Total tunggakan                 : Rp.   185.255.923,-

(Seratus delapan puluh lima juta dua ratus dua lima puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).

Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat  SKRPPT No 245/TNM-X/2006 Atas Nama Bahtiar yang terletak di Dusun I RT 03 RW 03 Desa Sungai Laut dan SKRPT No. Reg 69/TNM-IV/2017 Atas Nama Bahtiar yang terletak di Parit 7 RT 02 RW 01 Dusun II Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kab. Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • Surat Tanah Surat  SKRPPT No 245/TNM-X/2006 Atas Nama Bahtiar yang terletak di Dusun I RT 03 RW 03 Desa Sungai Laut dan SKRPT No. Reg 69/TNM-IV/2017 Atas Nama Bahtiar yang terletak di Parit 7 RT 02 RW 01 Dusun II Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah Kab. Indragiri Hilir.

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II

7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak