Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP – 02/L.414/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Tersangka INDRA MUCHLIS ADNAN (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka INDRA MUCHLIS ADNAN (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang diterbitkan oleh termohon TIDAK SAH/CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karenanya bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 Jo. Pasal 185 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 april 2015 jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka INDRA MUCHLIS ADNAN (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANNYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk memberikan kepastian hukum dengan cara menghentikan proses penyidikan serta tidak lagi menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap perkara yang sama atas nama INDRA MUCHLIS ADNAN (Pemohon);
- Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|