Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Tbh ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARBAIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Tahun Lahir pemohon yang didalam Akte Kelahiran Nomor 1404-LT-27112019-0037, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 1404022703080003 dan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 1404020112700003 yaitu bertuliskan “01 Desember 1970” menjadi 01 Desember 1969 berdasarkan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Muara Bulian dengan Nomor : MTSN/-103/PP.01.1/235/973/95-86/86 tertanggal 28 April 1986 yang menerangkan bahwa ARBAIN lahir pada tanggal 01 Desember 1969  dan Ijazah Madrasah Aliyah Negeri Alak Kemang dengan Nomor : E.IV/e.MA-40 0507/91 Tertanggal 16 Mei 1991 yang menerangkan bahwa ARBAIN lahir pada tanggal 01 Desember 1969;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan Melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Disduk dan Pencapil Kabupaten Indragiri Hilir agar didaftarkan pada buku register serta mengganti nama pemohon yang salah dan diganti dengan identitas pemohon yang benar;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak