Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon tersebut dengan amar berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut Untuk Seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon melalui penetapan Hakim atau Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah Tempat dan Tahun Lahir yang terdapat di dokumen Akta Kelahiran, Kartu Tanda penduduk, dan Kartu Keluarga yang semula Tempat Lahir bertuliskan SEBERANG SANGLAR menjadi “BONE SULSEL” dan Tahun Lahir yang semula 12-01-1987” menjadi “12-01-1978”.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk dapat mencatat didalam buku register yang akan diperuntukkan dan selanjutnya memperbaiki atau merubah Tahun Lahir dan Tempat Lahir pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohon ini kepada pemohon;
|