Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212
Kab. Indragiri Hilir
|
“DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-278/TMBIL/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SAHRUJI ALS. TAMBI BIN YANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Bidari
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 08 Agustus 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
20 Agustus 2024
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
a.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024
|
b.
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 10 September 2024 s/d 19 Oktober 2024
|
c.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d 06 November 2024
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa Sahruji Als. Tambi Bin Yanto, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk datang kerumahnya setelah sampai Saksi Khairul Azmi mengatakan “ADA CAN (KESEMPATAN MENCURI) MOTOR NI, ADA PENAMPUNGNYA SI TAMBI (TERDAKWA) ORANG KUALA SELAT” kemudian Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman mengatakan “OKELAH AKU IKUT” selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi menuju ke Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay berada di depan teras pekarangan rumah selanjutnya setelah memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman membawa sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci keluar dari pekarangan rumah kemudian setelah berjarak 15 meter dari Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar menyalakan Sepeda motor tersebut setelah itu Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi menuju Rumah Saksi Andreansyah Als. Andre Bin Hamsar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil telepon genggam milik Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi menuju Rumah Terdakwa untuk menjual sepeda motor milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay tersebut;
- Bahwa setelah sampai di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay dengan mengatakan “JUAL HONDA BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “BERAPA ?” kemudian Saksi Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “2 JUTA BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “KALAU 2 JUTA NDAKLAH, AKU TAK ADA UANG” selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “BANTU-BANTU 1 JUTA LAH BANG” kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU 1 JUTA IYALAH ABANG USAHAKAN” selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Saksi Khairul Azmi Bin Anuar setelah itu Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi meninggalkan Rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa patut menduga 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay merupakan hasil kejahatan dikarenakan Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman menawarkan sepeda motor tersebut dibawah harga pasaran serta tidak disertai surat-surat kepemilikan sepeda motor dan akibat kejadian tersebut Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay mengalami kerugian sejumlah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa Sahruji Als. Tambi Bin Yanto, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga, bahwa diperolehnya dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk datang kerumahnya setelah sampai Saksi Khairul Azmi mengatakan “ADA CAN (KESEMPATAN MENCURI) MOTOR NI, ADA PENAMPUNGNYA SI TAMBI (TERDAKWA) ORANG KUALA SELAT” kemudian Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman mengatakan “OKELAH AKU IKUT” selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi menuju ke Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay yang beralamat di Jalan Tunas Kelapa RT.001/RW.004, Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay berada di depan teras pekarangan rumah selanjutnya setelah memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan aman, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman membawa sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci keluar dari pekarangan rumah kemudian setelah berjarak 15 meter dari Rumah Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar menyalakan Sepeda motor tersebut setelah itu Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi menuju Rumah Saksi Andreansyah Als. Andre Bin Hamsar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil telepon genggam milik Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi menuju Rumah Terdakwa untuk menjual sepeda motor milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay tersebut;
- Bahwa setelah sampai di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sebantan, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Khairul Azmi Bin Anuar menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay dengan mengatakan “JUAL HONDA BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “BERAPA ?” kemudian Saksi Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “2 JUTA BANG” setelah itu Terdakwa mengatakan “KALAU 2 JUTA NDAKLAH, AKU TAK ADA UANG” selanjutnya Saksi Khairul Azmi Bin Anuar mengatakan “BANTU-BANTU 1 JUTA LAH BANG” kemudian Terdakwa mengatakan “KALAU 1 JUTA IYALAH ABANG USAHAKAN” selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Saksi Khairul Azmi Bin Anuar setelah itu Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman pergi meninggalkan Rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa patut menduga 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau putih dengan Nomor Polisi BM 3711 GZ, Nomor Mesin JFDE-2727187, Nomor Rangka MH1JFD223DK742115 milik Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay merupakan hasil kejahatan dikarenakan Saksi Khairul Azmi Bin Anuar bersama-sama Saksi Gunawan Als. Nawan Bin Sahman menawarkan sepeda motor tersebut dibawah harga pasaran serta tidak disertai surat-surat kepemilikan sepeda motor dan akibat kejadian tersebut, Saksi Andi Ramdhanu Oktavianda Bin Mukmin Satay mengalami kerugian sejumlah Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------
Tembilahan, 01 November 2024
PENUNTUT UMUM,
WINDU HARIMIKA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960120 202012 1 007
|
|