Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
SANDI Alias ANDI Bin MARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 240 / L.4.14 / Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI Alias ANDI Bin MARDANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-99/TMBIL/04/2025          

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

N a m a

:

SANDI Alias ANDI Bin MARDANI

 

Tempat Lahir

:

Kampung Baru

 

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 15 Januari 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pelantar 1 RT.001 RW.001 Desa Panglima Raja Kec. Concong  Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d 26 April 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025

           

 

 C.    DAKWAAN :

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa SANDI Alias ANDI Bin MARDANI bersama-sama dengan saksi YANTO Bin ABDUL RAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SANDI Alias ANDI Bin MARDANI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 di hubungi oleh sdr.RIKO (dalam lidik) yang mana sdr.RIKO menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu dengan mengatakan “kau mau ya bawa narkotika jenis shabu dari malaysia bawa ke guntung?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “bolehlah” kepada sdr.RIKO, kemudian sdr.RIKO mengatakan “ya udah nanti kau sampai sana aku hubungi lagi” kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 terdakwa dengan menaiki kapal berangkat menuju ke Malaysia dan tiba di Pelabuhan Batu Pahat. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 05.00 WIB Waktu Malaysia terdakwa menerima telpon dari sdr.RIKO, lalu sdr.RIKO mengatakan akan menyerahkan nomor telpon terdakwa ke orang Malaysia (yang tidak dikenali terdakwa) yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa di hubungi oleh orang Malaysia yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, yang mana orang Malaysia tersebut mengatakan bahwa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu di letakkan di dekat crane yang tidak jauh dari Pelabuhan Pahat, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu tersebut di dalam kapal.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui jalur perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB waktu Malaysia terdakwa kembali dihubungi sdr.RIKO mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang akan di serahkan oleh orang yang sebelumnya mengantarkan narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian orang Malaysia yang sebelumnya mengantarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sudah di letakkan di dekat pagar Pelabuhan, lalu terdakwa menuju ke dekat pagar Pelabuhan dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tas ransel milik terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kapal. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 terdakwa dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berangkat dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YANTO yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI (Dalam Lidik) atas perintah sdr.RIKO.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 21.00 WIB di tempat berbeda saksi YANTO di hubungi oleh sdr.NOVI menyuruh saksi YANTO pada waktu dini hari untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pelabuhan Syahbandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saksi YANTO di janjikan upah kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) jika saksi YANTO sudah berhasil mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saksi YANTO yang mana selanjutnya sdr.NOVI mengatakan akan ada orang yang akan menjemput narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO, lalu saksi YANTO menyetujuinya karena saksi YANTO sebelumnya sudah pernah bekerjasama dengan sdr.NOVI dalam hal transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari yang sama sekira jam 23.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melintas di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa narkotika jenis shabu, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :SP.GAS/13/II/2025/Narkoba tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Gerry Agnar Timur, S.TR.K.,S.I.K.,M.H langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan terdakwa yang berada di dalam kapal layar motor Mutiara Mas, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi LUKMAN dan saksi ABD HADI HAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas merk POLO GLAD warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban warna merah dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bergambar kapal berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di dalam kamar kapal, 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang yang dibungkus plastik putih bening yang di balut plastik warna hitam berlakban warna merah yang ditemukan di dalam ruang mesin kapal, dan 1 (satu) unit handphone merk realme c3 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp +60 14 688 3090 dan nomor simcard II dan whatsapp business 082250531299 yang terdakwa serahkan kepada pihak polres Inhil, kemudian dilakukan introgas terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa di suruh oleh sdr.RIKO untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI, terdakwa juga mengakui akan menerima upah dari sdr.RIKO kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilogram narkotika jenis shabu tersebut jika telah menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO yang sudah menunggu di Sungai Guntung. Selanjutnya tidak lama berselang saksi YANTO menghubungi terdakwa, lalu terdakwa yang dalam pengawasan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengatakan kepada saksi YANTO agar melakukan serah terima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap saksi YANTO dengan sistem control delivery dengan cara mengawasi terdakwa untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO, di saat bersamaan saksi YANTO juga menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui terdakwa, sesampainya saksi YANTO di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YANTO menunggu kedatangan terdakwa, tidak lama berselang sekira jam 02.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa sampai di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu salah satu anggota sat res polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan terdakwa melakukan penyamaran untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YANTO, lalu anggota sat res narkoba Polres Inhil yang melakukan penyamaran tersebut bertemu saksi YANTO dan langsung menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO, setelah saksi YANTO menerima 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, di saat bersamaan saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi YANTO, kemudian saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap saksi YANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy a05 warna hitam dengan nomor simcard I dan whatsapp 081361113760 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo 2007 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp 085142707159 yang digunakan saksi YANTO untuk berkomunikasi dengan sdr.NOVI dan terdakwa untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi YANTO, lalu saksi YANTO mengakui bahwa atas perintah sdr.NOVI menemui terdakwa dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawa ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk di simpan oleh saksi YANTO, selanjutnya terdakwa bersama saksi YANTO dan beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.
  • Bahwa terdakwa atas perintah sdr.RIKO menjadi perantara dalam jual beli 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan upah kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilogram dengan tujuan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut dari Malaysia menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk di serahkan kepada saksi YANTO yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI.    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0702/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0999/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) tertanggal 22 Februari 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.1 diperoleh berat bersih 990,7 (Sembilan ratus Sembilan puluh koma tujuh) gram
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.2 diperoleh berat bersih 980,8 (Sembilan ratus delapan puluh koma delapan) gram
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.3 diperoleh berat bersih 997,6 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma enam) gram
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi YANTO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ------

 

Subsidair

-------- Bahwa ia terdakwa SANDI Alias ANDI Bin MARDANI bersama-sama dengan saksi YANTO Bin ABDUL RAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SANDI akan membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia menuju ke Indonesia melalui jalur perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi YANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB waktu Malaysia terdakwa kembali dihubungi sdr.RIKO mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang akan di serahkan oleh orang yang sebelumnya mengantarkan narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian orang Malaysia yang sebelumnya mengantarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu sudah di letakkan di dekat pagar Pelabuhan, lalu terdakwa menuju ke dekat pagar Pelabuhan dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut dan memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam tas ransel milik terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di dalam kapal. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 terdakwa dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berangkat dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YANTO yang merupakan orang suruhan sdr.NOVI (Dalam Lidik) atas perintah sdr.RIKO.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melintas di Perairan Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa narkotika jenis shabu, kemudian Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :SP.GAS/13/II/2025/Narkoba tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Gerry Agnar Timur, S.TR.K.,S.I.K.,M.H langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan terdakwa yang berada di dalam kapal layar motor Mutiara Mas, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi LUKMAN dan saksi ABD HADI HAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah tas merk POLO GLAD warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang dibalut plastik warna hitam berlakban warna merah dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bergambar kapal berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang ditemukan di dalam kamar kapal, 1 (satu) plastik warna kuning merk guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu yang yang dibungkus plastik putih bening yang di balut plastik warna hitam berlakban warna merah yang ditemukan di dalam ruang mesin kapal, dan 1 (satu) unit handphone merk realme c3 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp +60 14 688 3090 dan nomor simcard II dan whatsapp business 082250531299 yang terdakwa serahkan kepada pihak polres Inhil, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa di suruh oleh sdr.RIKO untuk menjemput 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia yang selanjutnya menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO atas perintah sdr.RIKO, terdakwa juga mengakui akan menerima upah dari sdr.RIKO kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perkilogram narkotika jenis shabu tersebut jika telah menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO yang sudah menunggu di Sungai Guntung. Selanjutnya tidak lama berselang saksi YANTO menghubungi terdakwa, lalu terdakwa yang dalam pengawasan anggota sat res narkoba Polres Inhil mengatakan kepada saksi YANTO agar melakukan serah terima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap saksi YANTO dengan sistem control delivery dengan cara mengawasi terdakwa untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO, di saat bersamaan saksi YANTO juga menuju ke Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk menemui terdakwa dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa, sesampainya saksi YANTO di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi YANTO menunggu kedatangan terdakwa, tidak lama berselang sekira jam 02.00 WIB Saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama terdakwa sampai di Pelabuhan Syah Bandar Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu salah satu anggota sat res polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan terdakwa melakukan penyamaran untuk menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada saksi YANTO, lalu anggota sat res narkoba Polres Inhil yang melakukan penyamaran tersebut bertemu saksi YANTO dan langsung menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi YANTO, setelah saksi YANTO menerima 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, di saat bersamaan saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi YANTO, kemudian saksi OKI BAMBIANTORO, saksi ABDUL GAPUR dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan terhadap saksi YANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy a05 warna hitam dengan nomor simcard I dan whatsapp 081361113760 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo 2007 warna biru dengan nomor simcard I dan whatsapp 085142707159 yang digunakan saksi YANTO untuk berkomunikasi dengan sdr.NOVI dan terdakwa untuk melakukan serah terima narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi YANTO, lalu saksi YANTO mengakui bahwa atas perintah sdr.NOVI menemui terdakwa dengan tujuan untuk menerima 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawa ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk di simpan oleh saksi YANTO, selanjutnya terdakwa bersama saksi YANTO dan beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil.  
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu merupakan milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0702/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 0999/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama PANJI SANTOSO (Spv Penjualan Kurlog) tertanggal 22 Februari 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.1 diperoleh berat bersih 990,7 (Sembilan ratus Sembilan puluh koma tujuh) gram
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.2 diperoleh berat bersih 980,8 (Sembilan ratus delapan puluh koma delapan) gram
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diberi kode A.3 diperoleh berat bersih 997,6 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma enam) gram
  • Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi YANTO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika  --------------

 

Tembilahan, 02 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya