Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2024/PN Tbh REZA YUSUF AFANDI, SH RIKI HERMANTO Als RIKI Bin KAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 661 / L.4.14 / Eoh.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI HERMANTO Als RIKI Bin KAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-310/TMBIL/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

RIKI HERMANTO Als RIKI Bin KAMIL

Tempat lahir

:

Ujung Batu

Umur / tanggal lahir

:

30 tahun / 11 Januari 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Slensen RT – RW – Kelurahan Slensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

-

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 28 September 2024 s/d tanggal 17 Oktober 2024;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d tanggal 26 November 2024;

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

-------- Bahwa Ia Terdakwa RIKI HERMANTO Als RIKI Bin KAMIL pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras belakang rumah saksi AYUBRIO Als AYUB yang beralamat di Dusun Masad RT 04 RW 01 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

    • Bahwa pada hari Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa dengan menumpang mobil carry dari Keritang menuju ke dusun Massad, sesampainya di Dusun Massad lalu Terdakwa tertidur di kedai kopi dan pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa terbangun, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki untuk pulang ke Slensen melalui jalan pintas di perkampungan tersebut, saat berjalan kaki sekitar pukul 03.00 wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4274 KZ milik saksi AYUBRIO yang sedang terparkir di gudang/garasi belakang rumah saksi AYUBRIO yang mana dalam keadaan kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada kontaknya, dari situ timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4274 KZ milik saksi AYUBRIO, selanjutnya Terdakwa melihat keadaan di skitar yang dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa memasuki gudang/garasi belakang rumah saksi AYUBRIO dan memegang stang sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4272 KZ tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali keluar gudang/garasi dan menoleh ke kanan dan kekiri, dan setelah memastikan keadaan aman lalu Terdakwa kembali masuk kedalam gudang/garasi tersebut dan memegang stang sepeda motor tersebut, namun saat Terdakwa hendak mengeluarkan sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4272 KZ tersebut datang saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN berjalan kaki kearah gudang/garasi rumah saksi AYUBRIO, melihat ada orang lain datang Terdakwa langsung berlari kearah kebun kelapa sawit belakang rumah saksi AYUBRIO dan langsung dikejar oleh saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN, yang mana tidak lama Terdakwa berlari, Terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan oleh saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN;
  • Bahwa perbuatan permulaan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Revo hitam dengan Nopol A 4272 KZ milik saksi AYUBRIO telah dilakukannya dengan memasuki gudang atau garasi belakang rumah saksi AYUBRIO lalu memegang stang sepeda motor tersebut dan hendak mengeluarkannya dari gudang/garasi, namun perbuatan Terdakwa tidak selesai dilakukan bukan karena kehendak Terdakwa sendiri melainkan karena perbuatan Terdakwa dilihat oleh saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN, sehingga membuat Terdakwa mencoba lari kearah kebun sawit belakang rumah saksi AYUBRIO;
  • Bahwa keberadaan Terdakwa di gudang/atau garasi belakang rumah saksi AYUBRIO adalah tidak dikehendaki atau tidak diketahui oleh saksi AYUBRIO, selain itu saksi AYUBRIO juga tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Revo hitam dengan Nopol A 4272 KZ miliknya yang mana sepeda motor tersebut jika dikalkulasikan dengan uang bernilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Ia Terdakwa RIKI HERMANTO Als RIKI Bin KAMIL pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras belakang rumah saksi AYUBRIO Als AYUB yang beralamat di Dusun Masad RT 04 RW 01 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa dengan menumpang mobil carry dari Keritang menuju ke dusun Massad, sesampainya di Dusun Massad lalu Terdakwa tertidur di kedai kopi dan pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa terbangun, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki untuk pulang ke Slensen melalui jalan pintas di perkampungan tersebut, saat berjalan kaki sekitar pukul 03.00 wib Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4274 KZ milik saksi AYUBRIO yang sedang terparkir di gudang belakang rumah saksi AYUBRIO yang mana dalam keadaan kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada kontaknya, dari situ timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4274 KZ milik saksi AYUBRIO, selanjutnya Terdakwa melihat keadaan di skitar yang dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa menuju gudang belakang rumah saksi AYUBRIO dan memegang stang sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4272 KZ tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali keluar gudang dan menoleh ke kanan dan kekiri, dan setelah memastikan keadaan aman lalu Terdakwa kembali menuju gudang tersebut dan memegang stang sepeda motor tersebut, namun saat Terdakwa hendak mengambil sepeda motor Revo warna hitam dengan Nopol A 4272 KZ tersebut datang saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN berjalan kaki kearah gudang rumah saksi AYUBRIO, melihat ada orang lain datang Terdakwa langsung berlari kearah kebun kelapa sawit belakang rumah saksi AYUBRIO dan langsung dikejar oleh saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN, yang mana tidak lama Terdakwa berlari, Terdakwa terjatuh dan berhasil diamankan oleh saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN;
  • Bahwa perbuatan permulaan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Revo hitam dengan Nopol A 4272 KZ milik saksi AYUBRIO telah dilakukannya dengan memegang stang sepeda motor tersebut lalu menoleh kekanan dan kekiri serta hendak mengeluarkannya dari gudang/garasi, namun perbuatan Terdakwa tidak selesai dilakukan bukan karena kehendak Terdakwa sendiri melainkan karena perbuatan Terdakwa dilihat oleh saksi GIO PANI dan saksi FATEK RAMADHAN, sehingga membuat Terdakwa mencoba lari kearah kebun sawit belakang rumah saksi AYUBRIO;
  • Bahwa saksi AYUBRIO tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Revo hitam dengan Nopol A 4272 KZ miliknya yang mana sepeda motor tersebut jika dikalkulasikan dengan uang bernilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------

 

 

Tembilahan,  03 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya