Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib saudara KELING (lidik) menghubungi terdakwa melaui telfon dan mengatakan “mau tak bawakan barang (shabu), posisi sudah di karimun, bawakan ke jambi, dijambi udah ada orang aku“ kemudian terdakwa mengatakan “oke kalau memang gitu yang penting si black sudah tau“ kemudian sekira pukul 11.00 wib saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) menghubungi terdakwa melalui telfon dan mengatakan “ada tak dapat telpon dari keling?“ kemudian terdakwa menjawab “ya ada, dia suruh antar barang (shabu) kata nya udah konfirmasi ke abang jadi aku tinggal nunggu perintah aja ni“ kemudian komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib saudara SYAMSUDIN Als BLACK Bin SULAIMAN (lidik) menghubungi terdakwa dan mengatakan “turunlah ke Karimun cek barang (shabu)“ kemudian terdakwa menjawab “kapan barang tu (shabu) masuk?“ kemudian saudara SYAMSUDIN Als BLACK Bin SULAIMAN (lidik) mengatakan “tunggu kabar dari KELING (lidik) atau abang“, kemudian sekira pukul 15.00 wib saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) menghubungi terdakwa dan mengatakan “turunlah ke Karimun malam ini barang (shabu) sampai kata KELING“, kemudian terdakwa langsung pergi menuju Tanjung Balai Karimun, setelah terdakwa tiba di Tanjung Balai Karimun sekira pukul 17.00 wib, terdakwa langsung mengambil kamar hotel untuk beristirahat di HOTEL PARAGON, sekira pukul 21.26 wib saudara KELING (lidik) menghubungi terdakwa dan mengatakan “barangnya (shabu) sudah sampai, nanti anak buah jemput“, kemudian sekira pukul 22.41 wib terdakwa di jemput oleh orang suruhan saudara KELING (lidik), selanjutnya terdakwa dibawa ke sebuah pelabuhan tikus, kemudian terdakwa diberi 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu oleh orang suruhan saudara KELING (lidik) dan disuruh untuk menyimpan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 00.23 wib saudara KELING (lidik) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menyimpan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang telah diberikan oleh orang suruhan saudara KELING (lidik), kemudian terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Jebat Kelurahan Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Kepulauan Riau dengan menyewa speed boat, kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang terdakwa pegang di dalam kursi sofa rumah terdakwa, sekira pukul 16.57 wib saudara KELING (lidik) mengirim bukti transfer pengiriman uang kepada terdakwa dan memberitahukan uang tersebut sudah dikrim saudara KELING (lidik) kepada saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian sekira pukul 18.00 wib saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) menghubungi terdakwa dan mengatakan “duit operasional sudah masuk“ kemudian saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 07.45 wib terdakwa pergi menggunakan kapal feri menuju Buton, setiba di Buton terdakwa langsung menuju Pekanbaru menggunakan travel untuk mengambil mobil yang telah dipersiapkan oleh saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) dan sekira pukul 15.00 wib saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) menghubungi dan menyuruh terdakwa mengambil mobil di SPBU Jalan MH Thamrin Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, setibanya di SPBU Jalan MH Thamrin Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Kota Pekanbaru terdakwa kembali menghubungi saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) dan saudara SYAMSUDIN Als BLACK (lidik) mengarahkan terdakwa untuk mengambil mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol B 2947 SFP yang kuncinya berada dalam mobil, kemudian terdakwa pergi menuju Hotel ARYA DUTA Pekanbaru menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol B 2947 SFP.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib terdakwa di hubungi oleh saudara KELING (lidik) dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu di Pelabuhan tikus di Buton, kemudian terdakwa langsung pergi menuju lokasi pengambilan narkotika jenis shabu tersebut sesuai arahan saudara KELING (lidik), setibanya dilokasi yang diarahkan oleh saudara KELING (lidik), terdakwa memberhentikan mobil dipinggir jalan dekat pelabuhan kemudian orang suruhan saudara KELING (lidik) memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam mobil yang terdakwa gunakan, setelah paket-paket narkotika jenis shabu dimasukan ke mobil yang dibawa terdakwa kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Jambi untuk diserahkan kepada saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA dan saudara TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO, namun pada saat terdakwa tiba di Jalan Lintas Timur Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Inhil – Riau terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh terdakwa di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pada saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sekira pukul 15.00 Wib saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama saksi OKI BAMBIANTORO Bin BAMBANG ASTONO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam mobil, kemudian dengan disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah ember warna putih bertuliskan Castrol yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat bertuliskan Yamalube yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol B 2947 SFP;
- 1 (satu) unit handphone merk Motorola warna hitam dengan nomor Imei (1) : 358026320019113, Imei (2) : 358026320019121 dan dengan nomor simcard dan whatsapp business 0857 6027 5142;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna hitam dengan nomor Imei (1) : 864814068843365, Imei (2) : 864814068843373 dan dengan nomor simcard dan whatsapp 0821 7375 1103;
kemudian pada saat terdakwa diinterogasi terdakwa mengatakan narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa akan diserahkan kepada saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA dan saudara TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO di Jambi dan terdakwa juga memberitahukan kepada saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama saksi OKI BAMBIANTORO Bin BAMBANG ASTONO kalau masih ada 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu lagi yang terdakwa simpan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Jebat Kelurahan Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk dilakukan pengembangan.
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama saksi OKI BAMBIANTORO Bin BAMBANG ASTONO dan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Jebat Kelurahan Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Kepulauan Riau dan ditemukan berang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, dengan kesimpulan:
-
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotikaa Jenis Shabu dibalut dengan lakban berwarna coklat.
- telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diplombir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 141,47 (seratus empat puluh satu koma empat tujuh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 19.872,73 (sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh dua koma tujuh tiga) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 164/10297.00/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, dengan kesimpulan:
-
- 2 (dua) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotikaa Jenis Shabu dibalut dengan lakban berwarna coklat.
- telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 1.997,89 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma delapan sembilan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diplombir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 44 (empat puluh empat) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 1.953,89 (seribu sembilan ratus lima puluh tiga koma delapan sembilan) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
4247/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4247/2024/NNF, berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin SULAIMAN pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
-
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh terdakwa di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pada saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sekira pukul 15.00 Wib saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama saksi OKI BAMBIANTORO Bin BAMBANG ASTONO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam mobil, kemudian dengan disaksikan oleh warga sekitar dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah ember warna putih bertuliskan Castrol yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat bertuliskan Yamalube yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol B 2947 SFP;
- 1 (satu) unit handphone merk Motorola warna hitam dengan nomor Imei (1) : 358026320019113, Imei (2) : 358026320019121 dan dengan nomor simcard dan whatsapp business 0857 6027 5142;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna hitam dengan nomor Imei (1) : 864814068843365, Imei (2) : 864814068843373 dan dengan nomor simcard dan whatsapp 0821 7375 1103;
kemudian pada saat terdakwa diinterogasi terdakwa mengatakan narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa akan diserahkan kepada saksi ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA dan saudara TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO di Jambi dan terdakwa juga memberitahukan kepada saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama saksi OKI BAMBIANTORO Bin BAMBANG ASTONO kalau masih ada 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu lagi yang terdakwa simpan dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Jebat Kelurahan Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk dilakukan pengembangan.
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 saksi RINANDA ADERISWANTO Bin ERISWANTO bersama saksi OKI BAMBIANTORO Bin BAMBANG ASTONO dan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Hang Jebat Kelurahan Tanjung Berlian Kota Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Kepulauan Riau dan ditemukan berang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, dengan kesimpulan:
-
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotikaa Jenis Shabu dibalut dengan lakban berwarna coklat.
- telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diplombir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 141,47 (seratus empat puluh satu koma empat tujuh) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 19.872,73 (sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh dua koma tujuh tiga) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 164/10297.00/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, dengan kesimpulan:
-
- 2 (dua) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotikaa Jenis Shabu dibalut dengan lakban berwarna coklat.
- telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 1.997,89 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma delapan sembilan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diplombir dengan alumunium milik PT Pegadaian dengan penyisihan;
- 44 (empat puluh empat) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 1.953,89 (seribu sembilan ratus lima puluh tiga koma delapan sembilan) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
4247/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4247/2024/NNF, berupa kristal putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan:
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------ |