Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin HASAN BASRI, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin HASAN BASRI pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 10.00 WIB menghubungi sdr.JOJON (DPO/belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2,4 gram (dua koma empat gram) dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu sdr.JOJON mengatakan “oke sesegera mungkin di kirimkan” kepada terdakwa. Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB terdakwa di hubungi oleh sdr.JOJON yang mana sdr.JOJON mengatakan bahwa narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sudah di kirim melalui boat terakhir dari daerah Tungkal. Bahwa kemudian terdakwa sekira jam 18.00 WIB menuju ke Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di kirim oleh sdr.JOJON, sesampainya terdakwa di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan, lalu terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu kiriman sdr.JOJON dari ABK speed boat dalam bentuk botol yang di balut dengan kertas koran, selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke kos terdakwa yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di kos, lalu terdakwa membuka paket yang berisi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr.MUNSIR (dalam lidik) mengatakan “bisa ya ambil barang (narkotika jenis shabu) untuk pakai, lima ratus?” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menjawab “bisa, naikanlah dana, kalau udah nanti aku kabari lagi“ kepada sdr.MUNSIR, kemudian komunikasipun terputus. Kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr.MUNSIR dan mengatakan “dana udah aku kirim (sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)“, kemudian terdakwa menjawab “oke, nanti kabari”, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi menuju Jalan M. Boya Lorong Strawberi dan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram yang terdakwa masukkan di dalam sebuah kotak rokok di belakang sebuah ruko yang ada di daerah tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.MUNSIR, kemudian terdakwa menghubungi sdr.MUNSIR dan memberitahukan ciri – ciri dan posisi terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu tersebut untuk selanjutnya di ambil oleh sdr.MUNSIR.
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 23.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke kos terdakwa yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ASWANDI dan saksi RENNY MARISYA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type a34 warna abu-abu dengan nomor simcard dan whatsapp 081325978567, 1 (satu) buah gunting pemotong, 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar kos terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhill.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 005/10297.00/2025 tanggal 11 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0042/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 atas nama terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin HASAN BASRI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0049/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin HASAN BASRI, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ABDUL GAPUR dan saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 23.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin HASAN BASRI sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke kos terdakwa yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos terdakwa, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi M.ADITYA SULTAN PRATAMA dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi ASWANDI dan saksi RENNY MARISYA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type a34 warna abu-abu dengan nomor simcard dan whatsapp 081325978567, 1 (satu) buah gunting pemotong, 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar kos terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhill.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 005/10297.00/2025 tanggal 11 Januari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0042/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 atas nama terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin HASAN BASRI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0049/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------- |