Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 620 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

P-29

P-29

     

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-299/TMBIL/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  Terdakwa

:

DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM

Tempat lahir

:

Selensen

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 01 Juli 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Selensen RT.013 RW.007 Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN  

 

 

 

    • Penyidik

 

:

Rutan sejak tanggal 07 September 2024 s/d 26 September 2024

    • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 27 September 2024 s/d 05 November 2024

    • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 05 November 2024 s/d 24 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang terdakwa simpan di pinggang terdakwa menuju ke SPBU Selensen yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk meminta uang jatah preman kepada pegawai yang bekerja di SPBU tersebut, sesampainya terdakwa di SPBU tersebut, di SPBU tersebut ada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI yang sedang bekerja di dalam kantor SPBU tersebut, lalu terdakwa menuju ke tempat saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI berada, di saat bersamaan saksi ADI SUPRIADI langsung mengunci pintu kantor dari dalam kantor, setelah terdakwa sampai di depan pintu kantor SPBU tersebut, terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang di bawa oleh terdakwa dan terdakwa menggedor pintu dengan mengatakan “buka pintunya, kalau ngga aku pecahkan pintu ini” kepada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI sehingga membuat saksi JON HENDRA dan saksi SUPRIADI ketakutan dan merasa terancam, kemudian saksi ADI SUPRIADI membuka pintu kantor tersebut, lalu terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) bilah badik tersebut ke pinggang sebelah kanan terdakwa yang mana terdakwa sengaja mengangkat baju yang digunakan terdakwa agar 1 (satu) bilah badik tersebut masih terlihat oleh saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor SPBU tersebut, kemudian terdakwa dengan kondisi 1 (satu) bilah badik masih terlihat di pinggang terdakwa meminta kepada saksi JON HENDRA agar memberikan uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi JON HENDRA dengan keadaan ketakutan berusaha menenangkan terdakwa, kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi JON HENDRA namun saksi JON HENDRA berhasil menangkis pukulan terdakwa, lalu terdakwa dengan keadaan marah-marah dan memukul meja menuju ke belakang SPBU untuk menendang gelen yang ada di belakang SPBU tersebut, di saat bersamaan saksi JON HENDRA langsung menghubungi saksi RIKO CANDRA yang merupakan anggota Polsek Kemuning menginformasikan bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam sedang berada di SPBU Selensen dengan tujuan untuk meminta sejumlah uang kepada saksi JON HENDRA sehingga membuat saksi JON HENDRA dalam keadaan ketakutan dan terancam. Selanjutnya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning menuju ke SPBU Selensen, sesampainya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning di SPBU tersebut, kemudian saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning memanggil terdakwa di belakang SPBU Selensen tersebut, lalu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam tersebut dari pinggang terdakwa sembari berteriak “APA KAU SINI KAU POLISI” kepada saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, lalu terdakwa dengan memegang dan menunjukkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning sehingga membuat saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning mundur, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor memegang 1 (satu) bilah badik mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, namun saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning berhasil menghindar dari kejaran terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri dari lokasi tempat kejadian tersebut.  
  • Bahwa tidak selesainya perbuatan terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa saksi JON HENDRA untuk memberikan uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut bukanlah karena kehendak terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JON HENDRA mengalami ketakutan dan merasa terancam nyawa karena terdakwa membawa, menyimpan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam saat meminta uang jatah preman kepada saksi JON HENDRA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JON HENDRA akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).       

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  •  Bahwa terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang terdakwa simpan di pinggang terdakwa menuju ke SPBU Selensen yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk meminta uang jatah preman kepada pegawai yang bekerja di SPBU tersebut, sesampainya terdakwa di SPBU tersebut, di SPBU tersebut ada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI yang sedang bekerja di dalam kantor SPBU tersebut, lalu terdakwa menuju ke tempat saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI berada, di saat bersamaan saksi ADI SUPRIADI langsung mengunci pintu kantor dari dalam kantor, setelah terdakwa sampai di depan pintu kantor SPBU tersebut, terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang di bawa oleh terdakwa dan terdakwa menggedor pintu dengan mengatakan “buka pintunya, kalau ngga aku pecahkan pintu ini” kepada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI sehingga membuat saksi JON HENDRA dan saksi SUPRIADI ketakutan dan merasa terancam, kemudian saksi ADI SUPRIADI membuka pintu kantor tersebut, lalu terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) bilah badik tersebut ke pinggang sebelah kanan terdakwa yang mana terdakwa sengaja mengangkat baju yang digunakan terdakwa agar 1 (satu) bilah badik tersebut masih terlihat oleh saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor SPBU tersebut, kemudian terdakwa dengan kondisi 1 (satu) bilah badik masih terlihat di pinggang terdakwa meminta kepada saksi JON HENDRA agar memberikan uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi JON HENDRA dengan keadaan ketakutan berusaha menenangkan terdakwa, kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi JON HENDRA namun saksi JON HENDRA berhasil menangkis pukulan terdakwa, lalu terdakwa dengan keadaan marah-marah dan memukul meja menuju ke belakang SPBU untuk menendang gelen yang ada di belakang SPBU tersebut, di saat bersamaan saksi JON HENDRA langsung menghubungi saksi RIKO CANDRA yang merupakan anggota Polsek Kemuning menginformasikan bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam sedang berada di SPBU Selensen dengan tujuan untuk meminta sejumlah uang kepada saksi JON HENDRA sehingga membuat saksi JON HENDRA dalam keadaan ketakutan dan terancam. Selanjutnya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning menuju ke SPBU Selensen, sesampainya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning di SPBU tersebut, kemudian saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning memanggil terdakwa di belakang SPBU Selensen tersebut, lalu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam tersebut dari pinggang terdakwa sembari berteriak “APA KAU SINI KAU POLISI” kepada saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, lalu terdakwa dengan memegang dan menunjukkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning sehingga membuat saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning mundur, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor memegang 1 (satu) bilah badik mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, namun saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning berhasil menghindar dari kejaran terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri dari lokasi tempat kejadian tersebut.  
  • Bahwa tidak selesainya perbuatan terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa saksi JON HENDRA untuk memberikan uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut bukanlah karena kehendak terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JON HENDRA mengalami ketakutan dan merasa terancam nyawa karena terdakwa membawa, menyimpan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam saat meminta uang jatah preman kepada saksi JON HENDRA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JON HENDRA akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-----

 

ATAU

 

Ketiga:

-----------Bahwa Terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  •  Bahwa terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang terdakwa simpan di pinggang terdakwa menuju ke SPBU Selensen yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk meminta uang jatah preman kepada pegawai yang bekerja di SPBU tersebut, sesampainya terdakwa di SPBU tersebut, di SPBU tersebut ada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI yang sedang bekerja di dalam kantor SPBU tersebut, lalu terdakwa menuju ke tempat saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI berada, di saat bersamaan saksi ADI SUPRIADI langsung mengunci pintu kantor dari dalam kantor, setelah terdakwa sampai di depan pintu kantor SPBU tersebut, terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang di bawa oleh terdakwa dan terdakwa menggedor pintu dengan mengatakan “buka pintunya, kalau ngga aku pecahkan pintu ini” kepada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI sehingga membuat saksi JON HENDRA dan saksi SUPRIADI ketakutan dan merasa terancam, kemudian saksi ADI SUPRIADI membuka pintu kantor tersebut, lalu terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) bilah badik tersebut ke pinggang sebelah kanan terdakwa yang mana terdakwa sengaja mengangkat baju yang digunakan terdakwa agar 1 (satu) bilah badik tersebut masih terlihat oleh saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor SPBU tersebut, kemudian terdakwa dengan kondisi 1 (satu) bilah badik masih terlihat di pinggang terdakwa meminta kepada saksi JON HENDRA agar memberikan uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi JON HENDRA dengan keadaan ketakutan berusaha menenangkan terdakwa, kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi JON HENDRA namun saksi JON HENDRA berhasil menangkis pukulan terdakwa, lalu terdakwa dengan keadaan marah-marah dan memukul meja menuju ke belakang SPBU untuk menendang gelen yang ada di belakang SPBU tersebut, di saat bersamaan saksi JON HENDRA langsung menghubungi saksi RIKO CANDRA yang merupakan anggota Polsek Kemuning menginformasikan bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam sedang berada di SPBU Selensen dengan tujuan untuk meminta sejumlah uang kepada saksi JON HENDRA sehingga membuat saksi JON HENDRA dalam keadaan ketakutan dan terancam. Selanjutnya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning menuju ke SPBU Selensen, sesampainya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning di SPBU tersebut, kemudian saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning memanggil terdakwa di belakang SPBU Selensen tersebut, lalu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam tersebut dari pinggang terdakwa sembari berteriak “APA KAU SINI KAU POLISI” kepada saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, lalu terdakwa dengan memegang dan menunjukkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning sehingga membuat saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning mundur, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor memegang 1 (satu) bilah badik mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, namun saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning berhasil menghindar dari kejaran terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri dari lokasi tempat kejadian tersebut.  
  • Bahwa tidak selesainya perbuatan terdakwa dengan ancaman kekerasan untuk memgambil uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi JON HENDRA tersebut bukanlah karena kehendak terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JON HENDRA mengalami ketakutan dan merasa terancam nyawa karena terdakwa membawa, menyimpan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam saat meminta uang jatah preman kepada saksi JON HENDRA.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JON HENDRA akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

-------- Bahwa Terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  •  Bahwa terdakwa DORI DARMANSYAH Alias DORI Bin RUSTAM pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 20.30 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang terdakwa simpan di pinggang terdakwa menuju ke SPBU Selensen yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk meminta uang jatah preman kepada pegawai yang bekerja di SPBU tersebut, sesampainya terdakwa di SPBU tersebut, di SPBU tersebut ada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI yang sedang bekerja di dalam kantor SPBU tersebut, lalu terdakwa menuju ke tempat saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI berada, di saat bersamaan saksi ADI SUPRIADI langsung mengunci pintu kantor dari dalam kantor, setelah terdakwa sampai di depan pintu kantor SPBU tersebut, terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam yang di bawa oleh terdakwa dan terdakwa menggedor pintu dengan mengatakan “buka pintunya, kalau ngga aku pecahkan pintu ini” kepada saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI sehingga membuat saksi JON HENDRA dan saksi SUPRIADI ketakutan dan merasa terancam, kemudian saksi ADI SUPRIADI membuka pintu kantor tersebut, lalu terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) bilah badik tersebut ke pinggang sebelah kanan terdakwa yang mana terdakwa sengaja mengangkat baju yang digunakan terdakwa agar 1 (satu) bilah badik tersebut masih terlihat oleh saksi JON HENDRA dan saksi ADI SUPRIADI, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor SPBU tersebut, kemudian terdakwa dengan kondisi 1 (satu) bilah badik masih terlihat di pinggang terdakwa meminta kepada saksi JON HENDRA agar memberikan uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi JON HENDRA dengan keadaan ketakutan berusaha menenangkan terdakwa, kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi JON HENDRA namun saksi JON HENDRA berhasil menangkis pukulan terdakwa, lalu terdakwa dengan keadaan marah-marah dan memukul meja menuju ke belakang SPBU untuk menendang gelen yang ada di belakang SPBU tersebut, di saat bersamaan saksi JON HENDRA langsung menghubungi saksi RIKO CANDRA yang merupakan anggota Polsek Kemuning menginformasikan bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam sedang berada di SPBU Selensen dengan tujuan untuk meminta sejumlah uang kepada saksi JON HENDRA sehingga membuat saksi JON HENDRA dalam keadaan ketakutan dan terancam. Selanjutnya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning menuju ke SPBU Selensen, sesampainya saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning di SPBU tersebut, kemudian saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning memanggil terdakwa di belakang SPBU Selensen tersebut, lalu terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam tersebut dari pinggang terdakwa sembari berteriak “APA KAU SINI KAU POLISI” kepada saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, lalu terdakwa dengan memegang dan menunjukkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning sehingga membuat saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning mundur, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor memegang 1 (satu) bilah badik mengejar saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning, namun saksi RIKO CANDRA dan anggota Polsek Kemuning berhasil menghindar dari kejaran terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri dari lokasi tempat kejadian tersebut.  
  • Bahwa tidak selesainya perbuatan terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa saksi JON HENDRA untuk memberikan uang jatah preman kurang lebih sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut bukanlah karena kehendak terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JON HENDRA mengalami ketakutan dan merasa terancam nyawa karena terdakwa membawa, menyimpan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah badik dengan gagang warna hitam saat meminta uang jatah preman kepada saksi JON HENDRA.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----

 

Tembilahan, 20 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya