Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Tbh Julianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Julianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sasmita Adi Putra, S.E., S.H., M.HJulianto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali/kuasa yang sah dari anak ke (2) dua Pemohon yang belum dewasa bernama JEBBERLIM.J, Laki-Laki 7 Tahun Lahir di Tembilahan tanggal 23 Agustus 2016, berdasarkan akta kelahiran Nomor akta kelahiran Nomor 1404-LU-06102016-0085 tertanggal 7 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala DISDUK dan PENCAPIL Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak selaku wali anak ke 2 (dua) Pemohon yang belum dewasa yang bernama JEBBERLIM.J, untuk melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjual Hak Guna Bangunan dengan Sartifikat Nomor : 09536 atas nama Julianto dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2395 atas nama SUSANTI / ALA untuk mengajukan jaminan di salah satu bank;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak