Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa SAHLANI Bin SADRI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan yang beralamat di Parit H. Gusti kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir yang mana di lahan tersebut sebagian sudah ditanami dengan pohon kelapa sawit dan sebagian masih berupa semak belukar, dan maksud dari Terdakwa datang ke lahan tersebut adalah ingin membersihkan lahan yang masih dipenuhi semak belukar dengan cara dibakar sambil membawa tanki semprot yang sudah berisikan air untuk memadamkan api setelah Terdakwa melakukan pembakaran;
- Setelah tiba dilahan sekira jam 07.10 wib Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar, memotong batang kayu dan ranting kayu kering yang masih terdapat dilahan tersebut dengan menggunakan parang panjang bergagang plastik, kemudian sekira jam 10.00 wib hasil tebasan semak belukar dan potongan kayu kering tersebut Terdakwa tumpuk lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis, ketika api di tumpukan pertama sudah tidak terlihat lagi lalu Terdakwa membuat tumpukan kedua yang kemudian Terdakwa bakar kembali, lalu sambil menunggu api ditumpukan kedua padam Terdakwa kembali melanjutkan membuat tumpukan ketiga yang selanjutnya kembali Terdakwa bakar menggunakan mancis, setelah api di tumpukan ke tiga sudah tidak terlihat lagi Terdakwa membuat tumpukan ke empat yang selanjutnya Terdakwa bakar yang mana jarak masing-masing tumpukan tersebut ± 7 (tujuh) meter;
- Sambil menunggu api pembakaran di tumpukan keempat sekira jam 12.30 wib angin tiba-tiba kencang dan tumpukan semak belukar bekas tebasan dan potongan batang kayu pada tumpukan ke empat yang Terdakwa bakar membesar dan menjalar membakar ke semak belukar serta batang kayu kering lainnya yang berada di lahan tersebut sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan api tersebut, kemudian Terdakwa berupaya memadamkan api dengan menggunakan tangki semprot yang sudah disiapkan sebelumnya, namun karena api menjalar terlalu cepat kesegala arah sehingga Terdakwa tidak dapat mengatasinya, sekira jam 14.00 wib api bertambah besar hingga beberapa warga sekitar datang membantu memadamkan api dengan alat seadanya, dan sekira pukul 17.00 wib api sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan asap bekas pembakaran saja;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 di lokasi Parit H. Gusti Desa Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 8.266 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi) / 0,8266 Ha (nol koma delapan dua enam enam hektar);
- Selain itu berdasarkan analisis cuaca 05-13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh koordinator pelayanan dan informasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 04 April 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01- 05 knots atau 02-10 km/jam;
- Pola angin gradient 3000 Feet dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umumnya pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju ke barat daya dengan kecepatan 10 - 20 Knots atau berkisar antara 18-36 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian | Februari 2025 wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau distribusi curah hujan termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter. Sedangkan curah hujan Dasarian I Februari 2025 termasuk Kategori Rendah hingga Menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 75 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 05 hingga 13 Februari 2025, Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada umumnya dalam Mudah hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terlihat bahwa dari tanggal 01 hingga 16 Februari 2025 di lokasi tersebut tidak ada turun hujan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0649/FBF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. TRI IRWAN HARDIANZAH 2. M. FAJMI ZULKAHAM. dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan 4 (empat) titik lokasi api pertama kebakaran di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir;
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada Satelt FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelt tanggal 12 Februari 2025 yaitu: Latitude : -0.48012; Longitude : 103.01773 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2025-02-12 06:05:00 (UTC), 2025-02-12 13:05:00 (Local Time GMT+0700) di lokasi Parit H. Gusti Kel. Tanjung Pidada Kec. Tempuling Kab. lndragiri Hir, Prov. Riau;
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kay, ranting kayu, dan batang kayu yang ditumpuk di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson);
- Bahwa pada saat Terdakwa membakar lahan yang berlokasi di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada kepala desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 22 Undang-undnag No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SAHLANI Bin SADRI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kelalaiannya membakar Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan milik Terdakwa yang beralamat di Parit H. Gusti kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir yang mana di lahan tersebut sebagian sudah ditanami dengan pohon kelapa sawit dan sebagian masih berupa semak belukar, dan maksud dari Terdakwa datang ke lahan tersebut adalah ingin membersihkan lahannya yang masih dipenuhi semak belukar dengan cara dibakar sambil membawa tanki semprot yang sudah berisikan air untuk memadamkan api setelah Terdakwa melakukan pembakaran;
- Setelah tiba dilahan sekira jam 07.10 wib Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar, memotong batang kayu dan ranting kayu kering yang masih terdapat dilahan tersebut dengan menggunakan parang panjang bergagang plastik, kemudian sekira jam 10.00 wib hasil tebasan semak belukar dan potongan kayu kering tersebut Terdakwa tumpuk lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis, ketika api di tumpukan pertama sudah tidak terlihat lagi lalu Terdakwa membuat tumpukan kedua yang kemudian Terdakwa bakar kembali, lalu sambil menunggu api ditumpukan kedua padam Terdakwa kembali melanjutkan membuat tumpukan ketiga yang selanjutnya kembali Terdakwa bakar menggunakan mancis, setelah api di tumpukan ke tiga sudah tidak terlihat lagi Terdakwa membuat tumpukan ke empat yang selanjutnya Terdakwa bakar yang mana jarak masing-masing tumpukan tersebut ± 7 (tujuh) meter;
- Sambil menunggu api pembakaran di tumpukan keempat sekira jam 12.30 wib angin tiba-tiba kencang dan tumpukan semak belukar bekas tebasan dan potongan batang kayu pada tumpukan ke empat yang Terdakwa bakar membesar dan menjalar membakar ke semak belukar serta batang kayu kering lainnya yang berada di lahan tersebut sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan api tersebut, kemudian Terdakwa berupaya memadamkan api dengan menggunakan tangki semprot yang sudah disiapkan sebelumnya, namun karena api menjalar terlalu cepat kesegala arah sehingga Terdakwa tidak dapat mengatasinya, sekira jam 14.00 wib api bertambah besar hingga beberapa warga sekitar datang membantu memadamkan api dengan alat seadanya, dan sekira pukul 17.00 wib api sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan asap bekas pembakaran saja;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 di lokasi Parit H. Gusti Desa Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 8.266 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi) / 0,8266 Ha (nol koma delapan dua enam enam hektar) yang mana lokasi tersebut masuk dalam areal Hutan Produksi Konversi (HPK)
- Selain itu berdasarkan analisis cuaca 05-13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh koordinator pelayanan dan informasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 04 April 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01- 05 knots atau 02-10 km/jam;
- Pola angin gradient 3000 Feet dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umumnya pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju ke barat daya dengan kecepatan 10 - 20 Knots atau berkisar antara 18-36 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian | Februari 2025 wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau distribusi curah hujan termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter. Sedangkan curah hujan Dasarian I Februari 2025 termasuk Kategori Rendah hingga Menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 75 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 05 hingga 13 Februari 2025, Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada umumnya dalam Mudah hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terlihat bahwa dari tanggal 01 hingga 16 Februari 2025 di lokasi tersebut tidak ada turun hujan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0649/FBF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. TRI IRWAN HARDIANZAH 2. M. FAJMI ZULKAHAM. dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan 4 (empat) titik lokasi api pertama kebakaran di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir;
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada Satelt FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelt tanggal 12 Februari 2025 yaitu: Latitude : -0.48012; Longitude : 103.01773 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2025-02-12 06:05:00 (UTC), 2025-02-12 13:05:00 (Local Time GMT+0700) di lokasi Parit H. Gusti Kel. Tanjung Pidada Kec. Tempuling Kab. lndragiri Hir, Prov. Riau;
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kay, ranting kayu, dan batang kayu yang ditumpuk di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson);
- Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa membakar lahan di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, dapat menyebabkan rusaknya lahan sehingga fungsi penyerapan air akan hilang dan dapat mengakibatkan banjir, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran udara;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa SAHLANI Bin SADRI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
-
- Bahwa lima bulan sebelumnya atau sekira bulan September 2024, Terdakwa mengerjakan dan menduduki sebuah lahan di Parit H. Gusti kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, yang yang mana Terdakwa mengerjakan dan menduduki lahan tersebut setelah Terdakwa beli dari Sdr. MUIS dengan harga Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah), sejak saat itu Terdakwa mulai mengerjakan dan menduduki lahan tersebut dengan cara membersihkan semak belukar, menanam bibit sawit, hingga membangun sebuah pondok untuk beristirahat saat Terdakwa berada di lahan tersebut;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan milik Terdakwa yang beralamat di Parit H. Gusti kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir yang mana di lahan tersebut sebagian sudah ditanami dengan pohon kelapa sawit dan sebagian masih berupa semak belukar, dan maksud dari Terdakwa datang ke lahan tersebut adalah ingin membersihkan lahannya yang masih dipenuhi semak belukar dengan cara dibakar sambil membawa tanki semprot yang sudah berisikan air untuk memadamkan api setelah Terdakwa melakukan pembakaran;
- Setelah tiba dilahan sekira jam 07.10 wib Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar, memotong batang kayu dan ranting kayu kering yang masih terdapat dilahan tersebut dengan menggunakan parang panjang bergagang plastik, kemudian sekira jam 10.00 wib hasil tebasan semak belukar dan potongan kayu kering tersebut Terdakwa tumpuk lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis, ketika api di tumpukan pertama sudah tidak terlihat lagi lalu Terdakwa membuat tumpukan kedua yang kemudian Terdakwa bakar kembali, lalu sambil menunggu api ditumpukan kedua padam Terdakwa kembali melanjutkan membuat tumpukan ketiga yang selanjutnya kembali Terdakwa bakar menggunakan mancis, setelah api di tumpukan ke tiga sudah tidak terlihat lagi Terdakwa membuat tumpukan ke empat yang selanjutnya Terdakwa bakar yang mana jarak masing-masing tumpukan tersebut ± 7 (tujuh) meter;
- Sambil menunggu api pembakaran di tumpukan keempat sekira jam 12.30 wib angin tiba-tiba kencang dan tumpukan semak belukar bekas tebasan dan potongan batang kayu pada tumpukan ke empat yang Terdakwa bakar membesar dan menjalar membakar ke semak belukar serta batang kayu kering lainnya yang berada di lahan tersebut sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan api tersebut, kemudian Terdakwa berupaya memadamkan api dengan menggunakan tangki semprot yang sudah disiapkan sebelumnya, namun karena api menjalar terlalu cepat kesegala arah sehingga Terdakwa tidak dapat mengatasinya, sekira jam 14.00 wib api bertambah besar hingga beberapa warga sekitar datang membantu memadamkan api dengan alat seadanya, dan sekira pukul 17.00 wib api sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan asap bekas pembakaran saja;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 di lokasi Parit H. Gusti Desa Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 8.266 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi) / 0,8266 Ha (nol koma delapan dua enam enam hektar) yang mana lokasi tersebut masuk dalam areal Hutan Produksi Konversi (HPK)
- Selain itu berdasarkan analisis cuaca 05-13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh koordinator pelayanan dan informasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 04 April 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01- 05 knots atau 02-10 km/jam;
- Pola angin gradient 3000 Feet dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umumnya pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju ke barat daya dengan kecepatan 10 - 20 Knots atau berkisar antara 18-36 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian | Februari 2025 wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau distribusi curah hujan termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter. Sedangkan curah hujan Dasarian I Februari 2025 termasuk Kategori Rendah hingga Menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 75 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 05 hingga 13 Februari 2025, Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada umumnya dalam Mudah hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terlihat bahwa dari tanggal 01 hingga 16 Februari 2025 di lokasi tersebut tidak ada turun hujan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0649/FBF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. TRI IRWAN HARDIANZAH 2. M. FAJMI ZULKAHAM. dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan 4 (empat) titik lokasi api pertama kebakaran di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir;
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada Satelt FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelt tanggal 12 Februari 2025 yaitu: Latitude : -0.48012; Longitude : 103.01773 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2025-02-12 06:05:00 (UTC), 2025-02-12 13:05:00 (Local Time GMT+0700) di lokasi Parit H. Gusti Kel. Tanjung Pidada Kec. Tempuling Kab. lndragiri Hir, Prov. Riau;
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kay, ranting kayu, dan batang kayu yang ditumpuk di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa ia Terdakwa SAHLANI Bin SADRI pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan milik Terdakwa yang beralamat di Parit H. Gusti kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir yang mana di lahan tersebut sebagian sudah ditanami dengan pohon kelapa sawit dan sebagian masih berupa semak belukar, dan maksud dari Terdakwa datang ke lahan tersebut adalah ingin membersihkan lahannya yang masih dipenuhi semak belukar dengan cara dibakar sambil membawa tanki semprot yang sudah berisikan air untuk memadamkan api setelah Terdakwa melakukan pembakaran;
- Setelah tiba dilahan sekira jam 07.10 wib Terdakwa mulai membersihkan lahan dengan cara menebas semak belukar, memotong batang kayu dan ranting kayu kering yang masih terdapat dilahan tersebut dengan menggunakan parang panjang bergagang plastik, kemudian sekira jam 10.00 wib hasil tebasan semak belukar dan potongan kayu kering tersebut Terdakwa tumpuk lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis, ketika api di tumpukan pertama sudah tidak terlihat lagi lalu Terdakwa membuat tumpukan kedua yang kemudian Terdakwa bakar kembali, lalu sambil menunggu api ditumpukan kedua padam Terdakwa kembali melanjutkan membuat tumpukan ketiga yang selanjutnya kembali Terdakwa bakar menggunakan mancis, setelah api di tumpukan ke tiga sudah tidak terlihat lagi Terdakwa membuat tumpukan ke empat yang selanjutnya Terdakwa bakar yang mana jarak masing-masing tumpukan tersebut ± 7 (tujuh) meter;
- Sambil menunggu api pembakaran di tumpukan keempat sekira jam 12.30 wib angin tiba-tiba kencang dan tumpukan semak belukar bekas tebasan dan potongan batang kayu pada tumpukan ke empat yang Terdakwa bakar membesar dan menjalar membakar ke semak belukar serta batang kayu kering lainnya yang berada di lahan tersebut sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan api tersebut, kemudian Terdakwa berupaya memadamkan api dengan menggunakan tangki semprot yang sudah disiapkan sebelumnya, namun karena api menjalar terlalu cepat kesegala arah sehingga Terdakwa tidak dapat mengatasinya, sekira jam 14.00 wib api bertambah besar hingga beberapa warga sekitar datang membantu memadamkan api dengan alat seadanya, dan sekira pukul 17.00 wib api sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan asap bekas pembakaran saja;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 di lokasi Parit H. Gusti Desa Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 8.266 m2 (delapan ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi) / 0,8266 Ha (nol koma delapan dua enam enam hektar) yang mana lokasi tersebut masuk dalam areal Hutan Produksi Konversi (HPK)
- Selain itu berdasarkan analisis cuaca 05-13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh koordinator pelayanan dan informasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 04 April 2025, pada Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau angin dominan bertiup dari utara hingga timur laut menuju ke arah selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 01- 05 knots atau 02-10 km/jam;
- Pola angin gradient 3000 Feet dari tanggal 05 hingga 13 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau secara umumnya pola angin dominan bertiup dari arah timur laut menuju ke barat daya dengan kecepatan 10 - 20 Knots atau berkisar antara 18-36 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian | Februari 2025 wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau distribusi curah hujan termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 10 milimeter. Sedangkan curah hujan Dasarian I Februari 2025 termasuk Kategori Rendah hingga Menengah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 75 milimeter.
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 05 hingga 13 Februari 2025, Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada umumnya dalam Mudah hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan bulan Februari 2025 di wilayah Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terlihat bahwa dari tanggal 01 hingga 16 Februari 2025 di lokasi tersebut tidak ada turun hujan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0649/FBF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. TRI IRWAN HARDIANZAH 2. M. FAJMI ZULKAHAM. dan diketahui oleh Plt. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada satelit FIRMS (Fire Information For Resources Management System) munculnya hotspot (titik panas) pada pemeriksaan TKP secara langsung ditemukan 4 (empat) titik lokasi api pertama kebakaran di Parit H. Gusti Kelurahan Tanjung Pidada Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir;
- Lokasi api pertama kebakaran berada pada Satelt FIRMS (Fire Information For Resources Management System) ditemukan lokasi awal api dan waktu munculnya api yang ditangkap oleh satelt tanggal 12 Februari 2025 yaitu: Latitude : -0.48012; Longitude : 103.01773 dengan waktu asal mula api pertama kebakaran pada tanggal 2025-02-12 06:05:00 (UTC), 2025-02-12 13:05:00 (Local Time GMT+0700) di lokasi Parit H. Gusti Kel. Tanjung Pidada Kec. Tempuling Kab. lndragiri Hir, Prov. Riau;
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak, ranting kayu, batang kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi pertama kebakaran oleh bara / nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kay, ranting kayu, dan batang kayu yang ditumpuk di lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson);
- Bahwa akibat dari kesalahan (kealpaan) Terdakwa dapat menyebabkan rusaknya lahan sehingga fungsi penyerapan air akan hilang dan dapat mengakibatkan banjir, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran udara yang dapat berdampak pada kesehatan dan perekonomian;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 188 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------- |