Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa SYAMSUL BAHRI Bin SUPRIYADI pada hari Sabtu Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Wisma Rahma yang beralamat di Jalan Pemuda Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 Terdakwa pergi ke Wisma Rahma di Jalan Pemuda Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang untuk mencari teman Terdakwa namun Terdakwa tidak menemukannya, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) bilah gunting yang terletak pada meja kasir Wisma Rahma dan mengambilnya, selanjutnya Terdakwa pergi ke parkiran Wisma Rahma dan melihat 1 (satu) Unit sepeda motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN milik saksi ARIS PUTRA Bin M. DONG sedang terparkir dengan keadaan tidak terkunci stang, lalu Terdakwa tanpa izin saksi ARIS PUTRA mengambil sepeda motor motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN milik saksi ARIS PUTRA, dengan cara mendorong nya keluar parkiran Wisma Rahma, setelah keluar dari parkiran Wisma Rahma Terdakwa memotong kabel kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah gunting yang telah diambilnya dari meja kasir Wisma Rahma sebelumnya, lalu setelah kabel kontak sepeda motor tersebut terpotong, Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak lagi dan mengengkolnya sampai sepeda motor tersebut hidup, setelah itu Terdakwa tanpa izin saksi ARIS PUTRA membawa sepeda motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN pergi ke Tembilahan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN milik saksi ARIS PUTRA adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi ARIS PUTRA, sehingga mengakibatkan saksi ARIS PUTRA mengalami kerugian senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SYAMSUL BAHRI Bin SUPRIYADI pada hari Sabtu Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Wisma Rahma yang beralamat di Jalan Pemuda Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 Terdakwa pergi ke Wisma Rahma di Jalan Pemuda Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang untuk mencari teman Terdakwa namun Terdakwa tidak menemukannya, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) bilah gunting yang terletak pada meja kasir Wisma Rahma dan mengambilnya, selanjutnya Terdakwa pergi ke parkiran Wisma Rahma dan melihat 1 (satu) Unit sepeda motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN milik saksi ARIS PUTRA Bin M. DONG sedang terparkir dengan keadaan tidak terkunci stang, lalu Terdakwa tanpa izin saksi ARIS PUTRA mengambil sepeda motor motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN milik saksi ARIS PUTRA, dengan cara mendorong nya keluar parkiran Wisma Rahma, setelah keluar dari parkiran Wisma Rahma Terdakwa memotong kabel kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah gunting yang telah diambilnya dari meja kasir Wisma Rahma sebelumnya, lalu setelah kabel kontak sepeda motor tersebut terpotong, Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak lagi dan mengengkolnya sampai sepeda motor tersebut hidup, setelah itu Terdakwa tanpa izin saksi ARIS PUTRA membawa sepeda motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN pergi ke Tembilahan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI LX150F dengan Nomor Polisi BM 2421 GAN milik saksi ARIS PUTRA adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi ARIS PUTRA, sehingga mengakibatkan saksi ARIS PUTRA mengalami kerugian senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |