Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa terdakwa NUR ASIAH Als NONI Binti RASUDI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa NUR ASIAH Als NONI Binti RASUDI di telepon oleh Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berkata “kak, tolong carikan buah, disini payah nian kak”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “transferlah uangnya ke rekening DANA saya sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mentransfer uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian ½ kantong Narkotika jenis Shabu tersebut ke rekening DANA milik Terdakwa. Lalu Terdakwa menelepon Sdr. CHAN (DPO) untuk memesan ½ kantong Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa dengan Sdr. CHAN (DPO) berjumpa di Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Sdr. CHAN (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. CHAN (DPO), Terdakwa janjian dengan Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut di Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning, pada Pukul 18.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah dan Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menuju ke rumahnya.
- Bahwa sekira Pukul 21.00 WIB di pinggir jalan yang beralamat di RT.001 RW.001 Dusun Mawar Sari Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kempas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/02/VI/2024/Reskrim tanggal 01 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolsek Kempas melakukan penangkapan terhadap Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM dan anggota kepolisian Polsek Kempas dengan di saksikan oleh Sdr. DOLLY JULIARDO GULTOM dan Sdr. INDRAWAN, melakukan penggeledahan terhadap Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan ditemukan barang bukti milik Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk RAN BOLD yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu di balut dalam 1 (satu) lembar uang pecahan 2.000 yang ditemukan di dalam saku tengah jaket Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan juga 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Type S8 warna hitam No. Imei : 35509108287950 dengan no.sim card : 082388049731 yang ditemukan di dalam saku kiri celana Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi HERMANTO, saksi HENDRIK GULTOM dan anggota kepolisian Polsek Kempas mengintrogasi Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait dari mana Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui mendapatkan 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari Terdakwa. Bahwa atas informasi yang didapat dari Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira Pukul 00.30 WIB saksi HERMANTO dan saksi HENDRIK GULTOM (anggota polsek Kempas) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di teras rumah Terdakwa yang beralamat di RT.001 RW.001 Dusun Tualang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RIDWAN EFENDI Bin HASAN BASRI dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo type Reno 8 warna Hitam No. IMEI : 86048306473119 dengan No. Sim Card : 081288685030 yang berada ditangan kanan Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. CHAN (DPO), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berada di dalam saku kanan celana Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 060/10297.00/2024) tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 1514/NNF/2024 pada tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2303/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2303/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa NUR ASIAH Als NONI Binti RASUDI pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi HERMANTO dan saksi HENDRIK GULTOM beserta anggota kepolisian Polsek Kempas yang sebelumnya melakukan penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu terhadap Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 di pinggir jalan yang beralamat di RT.001 RW.001 Dusun Mawar Sari Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi yang kemudian diketahui Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) memperoleh barang Narkotika jenis Shabu tersebut dari Terdakwa NUR ASIAH Als NONI Binti RASUDI, maka atas informasi tersebut pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira Pukul 00.30 wib saksi HERMANTO dan saksi HENDRIK GULTOM menuju ke rumah Terdakwa bertempat di di RT.001 RW.001 Dusun Tualang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di teras rumah Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RIDWAN EFENDI Bin HASAN BASRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo type Reno 8 warna Hitam No. IMEI : 86048306473119 dengan No. Sim Card : 081288685030 yang berada ditangan kanan Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Saksi SUPRIANTO Als USUP Bin USMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. CHAN (DPO), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berada di dalam saku kanan celana Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 060/10297.00/2024) tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu diperoleh berat bersih Narkotika sebesar 2,03 (dua koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB: 1514/NNF/2024 pada tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2303/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positip Metamfetamina
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2303/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-------- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- |