Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PN Tbh M. Nawawi Bin Salehek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Nawawi Bin Salehek
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Lias, S.HM. Nawawi Bin Salehek
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa identitas:
    - M.Nawawi Bin Salehek, lahir di Pulau Kijang tanggal 31 Desember 1959 sebagaimana tercantum dalam KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran; dan
    - Moh. Nawawi Bin Salleh, lahir di Tembilahan tanggal 7 Oktober 1959 sebagaimana tercantum dalam KAD Pengenalan Malaysia dan Paspor Republik Indonesia.
    adalah identitas yang menunjuk kepada satu orang yang sama, yaitu Pemohon.
  3. Memberi Izin dan menetapkan kepada Pemohon bahwa Nama Moh Nawawi berdasarkan Paspor No. B1572777 merupakan Pemilik/orang yang sama sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu M. Nawawi;
  4. Menetapkan Nama Pemohon yang sebenarnya adalah M. Nawawi sesuai dengan Akta Lahir 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  5. Menetapkan Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Bulan Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah Lahir di Tembilahan 31 Desember 1959 sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  6. Menetapkan nama Ayah Pemohon adalah Salehek sesuai dengan Akta Lahir No. 1404-LT-29062026-0085 tertanggal 29 Juni 2026 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak