Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Tbh Mansur (Mewakili Kelompok Tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi) 1.Tennis Hasonangan Simangunsong Alias Mangungsong
2.Kepala Desa Lubuk Besar
3.Camat Kemuning
Pelaksanaan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mansur (Mewakili Kelompok Tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAPRIANSYAHMansur (Mewakili Kelompok Tani Kumpai Jaya Usaha Gemilang Abadi)
Tergugat
NoNama
1Tennis Hasonangan Simangunsong Alias Mangungsong
2Kepala Desa Lubuk Besar
3Camat Kemuning
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mensteking dan merusak tanaman yang ditanam Penggugat berdasarkan surat
2.1.Surat keterangan Tanah Nomor: 01/LB/SK/1998, Tanggal 12 September 1998, di tanda tangani oleh Pj.Kepala Desa Lubuk Besar dan diketahui oleh Camat Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir- Riau, yang  berukuran Lebar ± 400 meter dan Panjang ±2000 meter, dengan berbatas sebagai berikut:
•    Sebelah utara berbatas dengan Sungai Reteh,
•    Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara,
•    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit no.2. Kumpai Jaya
•    Sebelah Timur berbatas dengan Parit Amat.K.
2.2.    Surat keterangan Tanah Nomor: 02/LB/SK/1998, Tanggal 12-september 1998, di tanda tangani oleh Pj.Kepala Desa Lubuk Besar dan diketahui oleh Camat Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir- Riau, yang  berukuran Lebar ± 400 meter dan Panjang ±2000 meter, dengan berbatas sebagai berikut:
-    Sebelah utara berbatas dengan Sungai Reteh,
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara,
-    Sebelah Barat berbatas dengan Parit Kumpai Jaya.III
-    Sebelah Timur berbatas dengan Parit Kumpai Jaya 1.
2.3.    Surat keterangan Tanah Nomor: 03/LB/SK/1998, Tanggal 12-september 1998, di tanda tangani oleh Pj.Kepala Desa Lubuk Besar dan diketahui oleh Camat Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir- Riau, yang  berukuran Lebar ± 400 meter dan Panjang ±2000 meter, dengan berbatas sebagai berikut:
-    Sebelah utara berbatas dengan Sungai Reteh,
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara,
-    Sebelah Barat berbatas dengan Parit Kumpai Jaya III.
-    Sebelah Timur berbatas dengan Parit Kumpai Jaya II.
Dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I telah melakukan penyerobotan lahan dengan cara mensteking lahan dan merusak tanaman yang ada didalamnya atau siapa pun yang menguasai bidang tanah objek perkara yang digarap oleh Penggugat tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah Perbuatan melawan Hukum;
4. Menyatakan SKRPT (surat keterangan riwayat pemilik atas tanah) yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Lubuk Besar dan di ketahui oleh Camat Kemuning beserta semua turunannya cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menerbitkan bukti kepemilikan objek Perkara A quo milik Tergugat I, adalah perbuatan yang cacat hukum dan batal demi hukum;
6. Menghukum Tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama membayar kerugian baik materil maupun imaterial kepada Penggugat sebesar Rp804.100.000,00 (Delapan Ratus empat juta seratus ribu rupiah) secara tunai, sejak keputusan perkara ini mempunyai Hukum tetap sampai dengan Tergugat I melaksanakan putusan ini.
7. Menghukum Tergugat I, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa tanah berupa tanah garapan Penggugat tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
9. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) perhari, setiap hari lalai  memenuhi Putusan Pengadilan dalam pokok perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
10.Menghukum Tergugat I membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Majelis Hakim  berpendapat lain,  Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak