Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2024/PN Tbh 1.H. ISKANDAR alias H. MANDAK
2.Hj. ANDI MISNARLIA
3.VIVY DESYANTI
HAMZAH
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. ISKANDAR alias H. MANDAK
2Hj. ANDI MISNARLIA
3VIVY DESYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arief Budiman, SHH. ISKANDAR alias H. MANDAK
2Muhammad Arief Budiman, SHHj. ANDI MISNARLIA
3Muhammad Arief Budiman, SHVIVY DESYANTI
Tergugat
NoNama
1HAMZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk menunda pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 14/Pdt.G/2019/PN.Tbh. tanggal 6 Agustus 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 17/PDT/2021/PT.PBR. tertanggal 10 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2413 K/PDT/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 jo. Penetapan Aanmaning No. 2/Pen.Pdt/Aanm.EKS-PTS/2023/PN.Tbh. tanggal 6 November 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
 
Dalam Pokok Perkara :
Primair :
1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
3. Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2413 K/PDT/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 17/PDT/2021/PT.PBR. tertanggal 10 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 14/Pdt.G/2019/PN.Tbh. tanggal 6 Agustus 2020 adalah non executable (tidak dapat dieksekusi).
4. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2413 K/PDT/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 17/PDT/2021/PT.PBR. tertanggal 10 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan No. 14/Pdt.G/2019/PN.Tbh. tanggal 6 Agustus 2020 adalah non executable (tidak dapat dieksekusi).
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diajukan  verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
 
Subsidair :
- Ex aequo et bono (mohon keadilan yang seadil-adilnya)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak