Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Tbh | BRI KC TEMBLAHAN | SYAHRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Tbh | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 12 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||
Petitum |
(Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR Nomor: 423 tanggal 12 September 2006 atas nama Sahri yang terletak di Gang kadus dusun masa depan RT 01 RW 01 Desa Limau Manis kecamatan Kemuning , SKGR Nomor : 1050KMN/2008 Tanggal 19 Maret 2008 atas nama Sahri yang terletak di Jalan Proyek Pulai RT 01 RW 01 Dusun Masa Depan Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Indragiri Hilir, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |