Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa ALYAS Als NTUNG Bin SIDEK pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. IDEK (DPO) di Pelabuhan Mekar Sari, saat itu Sdr. IDEK menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika Janis sabu dari Sdr. AMAT TOYEN (DPO) di Kuala Enok dengan imbalan yang diterima oleh Terdakwa adalah uang senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah menerima uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa langsung berangkat ke Kuala enok menggunakan speedboat umum, sekitar pukul 09.00 wib saat Terdakwa sampai di Kuala Enok Terdakwa langsung menghubungi Sdr. AMAT TOYEN ke nomor yang diberikan oleh Sdr. IDEK, saat Terdakwa menghubungi Sdr. AMAT TOYEN, Sdr. AMAT TOYEN memberikan nomor anak buahnya kepada Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi anak buah Sdr. AMAT TOYEN yang mana menyuruh Terdakwa untuk menunggu, sekitar pukul 17.00 wib anak buah Sdr. AMAT TOYEN menjemput Terdakwa dan Terdakwa dibawanya ke Masjid Al-Mujahidin, sesampainya di Masjid Al-Mujahidin, anak buah Sdr. AMAT TOYEN memasukkan 1 (satu) paket narkotika kedalam bungkus rokok OFO BOLD milik Terdakwa dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu anak buah Sdr. AMAT TOYEN pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwapun berjalan menuju Pelabuhan Kuala enok;
- selanjutnya pada saat Terdakwa berjalan dari Masjid Al-Mujahidin menuju Pelabuhan Kuala enok, tepatnya di pos kamling Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah, Terdakwa diamankan oleh saksi ANDRE dan saksi M. WELSON yang merupakan anggota Polri, yang mana saat itu Terdakwa berusaha membuang 1 (satu) bungkus rokok OFO BOLD warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa isi dari 1 (satu) bungkus rokok OFO BOLD warna hitam tersebut adalah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah kaca pirex dan dari tangan Terdakwa juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y-17s, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek tanah merah untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2059/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. MENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3167/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 103/10297.00/2024 tanggal 05 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dalam kotak rokok bermerk OFO BOLD berwarna hitam diperoleh berat bersih narkotika sebesar 4,03 (empat koma nol tiga) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ALYAS Als NTUNG Bin SIDEK pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
-
- bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 wib saat Terdakwa berjalan dari Masjid Al-Mujahidin menuju Pelabuhan Kuala enok dengan menguasai narkotika jenis sabu, tepatnya di pos kamling Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah, Terdakwa diamankan oleh saksi ANDRE dan saksi M. WELSON yang merupakan anggota Polri, yang mana saat itu Terdakwa berusaha membuang 1 (satu) bungkus rokok OFO BOLD warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa isi dari 1 (satu) bungkus rokok OFO BOLD warna hitam tersebut adalah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah kaca pirex dan dari tangan Terdakwa juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y-17s, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok OFO BOLD warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek tanah merah untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2059/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. MENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3167/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 103/10297.00/2024 tanggal 05 Agustus 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dalam kotak rokok bermerk OFO BOLD berwarna hitam diperoleh berat bersih narkotika sebesar 4,03 (empat koma nol tiga) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------
Tembilahan, 16 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
REZA YUSUF AFANDI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002
|
|