Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
SUYUD HADIWALUYO Als SUYUD Bin RASIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 233/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 475 / L.4.14 / Eku.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYUD HADIWALUYO Als SUYUD Bin RASIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa SUYUD HADIWALUYO Als SUYUD Bin RASIMUN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parit 2 KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kelalaiannya membakar Hutan, yang perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa menuju ke kebun kelapa yang dikelola oleh Terdakwa yang beralamat di Parit 2 KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung selanjunya Terdakwa mangumpulkan pelepah kelapa kering menjadi satu tumpukan, setelah pelepah kelapa kering tersebut terkumpul di satu tempat selanjutnya Terdakwa membakar tumpukan pelepah kelapa tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis yang mana Terdakwa bertujuan untuk membersihkan kebunnya, setelah selesai membakar pelepah kelapa tersebut Terdakwa kemudian memadamkannya dengan menyiramnya dengan air, namun sisa tumpukan pelepah kelapa yang Terdakwa bakar masih mengeluarkan asap, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kebunnya yang masih dalam keadaan mengeluarkan asap untuk pulang kerumah, keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Terdakwa tidak ada memeriksa kembali sisa tumpukan pelepah kelapa yang telah Terdakwa bakar untuk memastikan padamnya api tersebut, dan pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 Terdakwa pergi ke Tanjung Balai Karimun untuk mengurus pindah sekolah anaknya dan tidak memeriksa kembali sisa pembakaran yang telah Terdakwa lakukan;
    • Bahwa karena kelalaian Terdakwa yang tidak memadamkan api bekas bakaran pelepah kelapa kering secara total di kebunnya yang mana jenis tanah di Lokasi tersebut adalah tanah gambut dengan karakter sangat mudah terbakar, mengakibatkan api kembali membesar dan karena tertiup angin sehingga api menjalar dari kebun Terdakwa sampai ke kebun kelapa milik saksi SARINAH sehingga mengakibatkan 42 (empat puluh dua) pokok kelapa milik saksi SARINAH turut terbakar;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahanyang ditandatangani Petugas Lapangan Asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA, dan diketahui oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Indragiri Hilir ARIEF WIDIANSYAH, S.T., diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 18.142m?2; / 1,8 Ha (satu koma delapan hektar), dan masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Konversi);
    • Selain itu berdasarkan Analisis Cuaca Bulan Juli 2024 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II yang ditandatangani oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi BIBIN SULIANTO, dengan Kesimpulan no.3 Analisis Curah Hujan Dasarian III Juli 2024 wilayah Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung distribusi curah hujan termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan Lahan di parit 2 KM2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kab. Inhil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2282/FBF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. TRI IRAWAN HARDIANZAH 2. M. FAJMI ZULKAHAM, 3. DINDA DWI PUTRI, 4. VINDY SUKMA PELIA PUTRI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
      1. Lokasi api pertama kebakaran berada pada satellite FIRMS tidak munculnya hotspot namun pada pemeriksaan ke TKP secara langsung ditemukan beberapa titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang mengindikasikan adanya pembakaran (Arson) di Lokasi parit 2 KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir;
      2. penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput, semak-semak, ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di Lokasi api pertama kebakaran oleh bara atau nyala api terbuka (open flame) adanya bekas tumpukan kayu, ranting di Lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya Upaya pembakaran/arson;

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa SUYUD HADIWALUYO Als SUYUD Bin RASIMUN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parit 2 KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

 

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa menuju ke kebun kelapa yang dikelola oleh Terdakwa yang beralamat di Parit 2 KM 2,5 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung selanjunya Terdakwa mangumpulkan pelepah kelapa kering menjadi satu tumpukan, setelah pelepah kelapa kering tersebut terkumpul di satu tempat selanjutnya Terdakwa membakar tumpukan pelepah kelapa tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis yang mana Terdakwa bertujuan untuk membersihkan kebunnya, setelah selesai membakar pelepah kelapa tersebut Terdakwa kemudian memadamkannya dengan menyiramnya dengan air, namun sisa tumpukan pelepah kelapa yang Terdakwa bakar masih mengeluarkan asap, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kebunnya yang masih dalam keadaan mengeluarkan asap untuk pulang kerumah, keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Terdakwa tidak ada memeriksa kembali sisa tumpukan pelepah kelapa yang telah Terdakwa bakar untuk memastikan padamnya api tersebut, dan pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 Terdakwa pergi ke Tanjung Balai Karimun untuk mengurus pindah sekolah anaknya dan tidak memeriksa kembali sisa pembakaran yang telah Terdakwa lakukan;
    • Bahwa karena kelalaian Terdakwa yang tidak memadamkan api bekas bakaran pelepah kelapa kering secara total di kebunnya yang mana jenis tanah di Lokasi tersebut adalah tanah gambut dengan karakter sangat mudah terbakar, mengakibatkan api kembali membesar dan karena tertiup angin sehingga api menjalar dari kebun Terdakwa sampai ke kebun kelapa milik saksi SARINAH;
    • Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahanyang ditandatangani Petugas Lapangan Asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA, dan diketahui oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kabupaten Indragiri Hilir ARIEF WIDIANSYAH, S.T., diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas ± 18.142m?2; / 1,8 Ha (satu koma delapan hektar), dan masuk dalam Areal HPK (Hutan Produksi Konversi);
    • Selain itu berdasarkan Analisis Cuaca Bulan Juli 2024 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II yang ditandatangani oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi BIBIN SULIANTO, dengan Kesimpulan no.3 Analisis Curah Hujan Dasarian III Juli 2024 wilayah Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung distribusi curah hujan termasuk dalam kategori rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 00 s/d 50 milimeter;
    • bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan 42 (empat puluh dua) pokok kelapa milik saksi SARINAH ikut terbakar, dan mengakibatkan saksi SARINAH mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp.29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 188 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tembilahan,  02 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya