Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Tbh 1.DRA. LES PERMANA SARI
2.PERI NORFATRIA
1.PEMERINTAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAGIRI HILIR
2.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRA. LES PERMANA SARI
2PERI NORFATRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shelfy AsmalindaDRA. LES PERMANA SARI
2Shelfy AsmalindaPERI NORFATRIA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAGIRI HILIR
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Jual Beli tertanggal 4 Juni 1955 antara Alm. MUHAMMAD ISMAIL dengan ABJAD dan mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara Ini ;
  5. Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan harta warisan Para Penggugat beserta Ahli Waris yang lain, yang terletak Dahulunya di Jalan Ke Sungai Luar Sekarang Jalan Sudirman Seluas ± 2.016 M2 (dua ribu enam belas Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut  sebelah :
    -Utara dahulu jalan Umum Keparit 13/Lapangan Gajah    36 M2
    -Selatan dahulu dengan tanah Radji/Jalan Sudirman               36 M2
    -Barat dahulu jalan umum sungai luar/jalan kapten muchtar    56 M2
    -Timur dahulu Kebun Kelapa H. Suntung/Bangunan Palaza         56 M2
  6.  Menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Nomor 04 tertanggal 24 Mei 1999, beserta semua turunannya telah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau dinyatakan Batal Demi Hukum ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta  rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
  8. Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga ;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta  rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta menjalankan Putusan ini dan memproses pengurusan surat tanah obyek perkara atas permohonan Para Penggugat ;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  12. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak