Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BRI CABANG TEMBILAHAN 1.DARMAWI
2.SITI HAFZAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARMAWI
2SITI HAFZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok              : Rp.            0-
  • Tunggakan Bunga              : Rp.           0,-
  • Total tunggakan                 : Rp. 187.351.759,-
  • (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No. 46/SKGR/-RTH/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 atas nama DARMAWI yang terletak di Pasar Lama RT. 001 RW. 002 Desa Seberang Sanglar, SHM Nomor : 01170 Tanggal 20 Desember 2018 atas nama HERLINA Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

  • SKGR No. 46/SKGR/-RTH/2019 Tanggal 25Oktober 2019 atas nama DARMAWI.
  • SHM Nomor : 01170 Tanggal 20 Desember 2018 atas nama HERLINA

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak