Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | BRI CABANG TEMBILAHAN | 1.DARMAWI 2.SITI HAFZAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No. 46/SKGR/-RTH/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 atas nama DARMAWI yang terletak di Pasar Lama RT. 001 RW. 002 Desa Seberang Sanglar, SHM Nomor : 01170 Tanggal 20 Desember 2018 atas nama HERLINA Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |