Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa AMRULLAH Bin HUSIN MARFAN, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Parit 3 Dusun Teladan Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 06.50 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash menuju ke rumah saksi SALMAH janjian bertemu dengan saksi RIYAN yang merupakan adik ipar dari saksi SALMAH dengan tujuan untuk berangkat menuju ke sebuah acara pesta pernikahan yang berada di Jalan Syeikh H. Abdurrahman Yakub Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SALMAH, terdakwa bertemu dengan saksi RIYAN, di rumah tersebut juga ada saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS yang merupakan suami dari saksi SALMAH, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RIYAN, saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS bersiap-siap menuju ke acara pesta pernikahan tersebut, lalu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash membonceng saksi RIYAN dan saksi FIRDAUS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH membonceng saksi SALMAH menuju ke acara pesta pernikahan yang berada di Jalan Syeikh H. Abdurrahman Yakub Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa, saksi RIYAN, saksi SALMAH, dan saksi FIRDAUS di tempat pesta pernikahan tersebut, lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash yang di gunakan terdakwa di dekat lokasi acara pesta pernikahan tersebut, saksi FIRDAUS juga memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH di dekat lokasi acara pesta pernikahan tersebut, lalu terdakwa, saksi RIYAN, saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS masuk ke dalam acara pesta pernikahan tersebut. Selanjutnya saksi RIYAN sekira jam 14.00 WIB meminta tolong kepada saksi FIRDAUS untuk di antar pulang ke rumah saksi RIYAN yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat itu saksi FIRDAUS tidak bisa mengantar saksi RIYAN karena masih mengikuti rangkaian acara pesta pernikahan, di saat bersamaan terdakwa menawarkan diri kepada saksi RIYAN untuk mengantar saksi RIYAN pulang menuju ke rumah saksi RIYAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH, kemudian saksi FIRDAUS dan saksi RIYAN menyetujuinya. Selanjutnya saksi FIRDAUS menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH kepada saksi RIYAN untuk digunakan oleh saksi RIYAN, kemudian terdakwa dengan di bonceng oleh saksi RIYAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH berangkat menuju ke rumah saksi RIYAN, sesampainya terdakwa bersama saksi RIYAN dirumah saksi RIYAN, lalu saksi RIYAN menyerahkan 1 (satu) buah kunci beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH kepada terdakwa dan saksi RIYAN mengatakan kepada terdakwa agar 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH dikembalikan kepada saksi FIRDAUS, lalu terdakwa mengatakan “ia” kepada saksi RIYAN. Selanjutnya setelah terdakwa menguasai 1 (satu) buah kunci beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH, terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH, melainkan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS membawa kabur dan melarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH ke daerah Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan tujuan untuk di miliki oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Keritang
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SALMAH mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa AMRULLAH Bin HUSIN MARFAN, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Parit 3 Dusun Teladan Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 06.50 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash menuju ke rumah saksi SALMAH janjian bertemu dengan saksi RIYAN yang merupakan adik ipar dari saksi SALMAH dengan tujuan untuk berangkat menuju ke sebuah acara pesta pernikahan yang berada di Jalan Syeikh H. Abdurrahman Yakub Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SALMAH, terdakwa bertemu dengan saksi RIYAN, di rumah tersebut juga ada saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS yang merupakan suami dari saksi SALMAH, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RIYAN, saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS bersiap-siap menuju ke acara pesta pernikahan tersebut, lalu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash membonceng saksi RIYAN dan saksi FIRDAUS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH membonceng saksi SALMAH menuju ke acara pesta pernikahan yang berada di Jalan Syeikh H. Abdurrahman Yakub Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa, saksi RIYAN, saksi SALMAH, dan saksi FIRDAUS di tempat pesta pernikahan tersebut, lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash yang di gunakan terdakwa di dekat lokasi acara pesta pernikahan tersebut, saksi FIRDAUS juga memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH di dekat lokasi acara pesta pernikahan tersebut, lalu terdakwa, saksi RIYAN, saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS masuk ke dalam acara pesta pernikahan tersebut. Selanjutnya saksi RIYAN sekira jam 14.00 WIB meminta tolong kepada saksi FIRDAUS untuk di antar pulang ke rumah saksi RIYAN yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, saat itu saksi FIRDAUS tidak bisa mengantar saksi RIYAN karena masih mengikuti rangkaian acara pesta pernikahan, di saat bersamaan terdakwa menawarkan diri kepada saksi RIYAN untuk mengantar saksi RIYAN pulang menuju ke rumah saksi RIYAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH, kemudian saksi FIRDAUS dan saksi RIYAN menyetujuinya. Selanjutnya saksi FIRDAUS menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH kepada saksi RIYAN untuk digunakan oleh saksi RIYAN, kemudian terdakwa dengan di bonceng oleh saksi RIYAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH berangkat menuju ke rumah saksi RIYAN, sesampainya terdakwa bersama saksi RIYAN dirumah saksi RIYAN, lalu saksi RIYAN menyerahkan 1 (satu) buah kunci beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH kepada terdakwa dan saksi RIYAN mengatakan kepada terdakwa agar 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH dikembalikan kepada saksi FIRDAUS, lalu terdakwa mengatakan “ia” kepada saksi RIYAN. Selanjutnya setelah terdakwa menguasai 1 (satu) buah kunci beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH, terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH, melainkan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SALMAH dan saksi FIRDAUS membawa kabur dan melarikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG milik saksi SALMAH ke daerah Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan tujuan untuk di miliki oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna silver nomor polisi : BM 4080 GAG hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Keritang
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SALMAH mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------- |