Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | BRI CABANG TEMBILAHAN | SALEHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||
Petitum |
(Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Sebelas rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa 2 Buah SKRPPT A.No.6572/SK-KRT/2019 atas nama SALEHA yang terletak di Parit Teladan Desa Pengalihan Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir 5. B. No.6571/SK-KRT/2019 atas nama SALEHA yang terletak di Parit Teladan Desa Pengalihan Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa 2 buah Surat Tanah SKRPPT No.6572/SK-KRT/2019 atas nama SALEHA yang terletak di Parit Teladan Desa Pengalihan Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir SKRPPT No.6571/SK-KRT/2019 atas nama SALEHA yang terletak di Parit T eladan Desa Pengalihan Kec Keritang Kab.Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |