Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2020/PN Tbh INDRA MULYADI LUBIS, SE BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2020/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/02/VI/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRA MULYADI LUBIS, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Diketahui Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pada pukul 11.00Wib sdr MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING  menelpon terdakwa BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN untuk menawarkan pupuk tersebut kepada terdakwa BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN. Setelah itu terdakwa BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN datang ke tempat persembunyian pupuk tersebut di Blok 2506 Ufdeling 2 THP 9 PT.THIP Desa Gembaran Kec. Teluk Belengkong di keesokan harinya pada tanggal 20 Juni 2020. Setelah itu terdakwa merundingkan harga yang akan dibeli kepada saudara MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING  dan hasil penjualan tersebut terdakwamemberikan uang sebanyak RP. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah jual beli selesai saudara MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING pulang kerumah dan terdakwa mengangkut 1 (satu) buah karung yang akan di bawa nya pulang kerumah menggunakan sepeda motor untuk digunakan di kebun dia. Pada tanggal 22 Juni 2020 sekira jam 13.00 Wib terdakwa BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN datang kembali ke tempat persembunyian pupuk tersebut untuk mengambil pupuk tersebut. Sesampai di lokasi, terdakwa BUDI SUSAINTO Als BUDI Bin SARJIMIN mulai menggabungkan pupuk yang tersisa sebanyak 4 (empat) buah karung tersebut menjadi 2 (dua) buah karung pupuk dan menaruhnya ke dalam 2(dua) buah tas yang masing masing tas berisi 1 (satu) buah karung pupuk dan mengangkutnya ke sepeda motor lalu pergi menuju kerumahnya. Di pertengahan jalan  sdr. RD TRI WIJAYANTO,S.PD yang merupakan Tim Sus PT.THIP memberhentikan terdakwa yang sedang membawa pupuk dan memeriksa barang yang dibawa oleh terdakwa. Setelah di introgasi oleh sdr. RD.TRI WIJAYANTO, S.Pd , terdakwa di bawa ke Mako Timsus untuk dimintai keterangan tentang pupuk terebut. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa pupuk tersebut dibeli dari SDR. MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING dan dipanggil lah sdr. MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING ke rumah. Dan setelah itu langsung di bawa ke Mako Timsus PT.THIP. Di sanalah sdr. MULIONO SEMBIRING Als YONO Bin DEDI SEMBIRING mengakui bahwa pupuk yang dibeli oleh Terdakwa BUDI SUSIANTO Als BUDI Bin SARJIMIN tersebut merupakan hasil penggelapan. Setelah itu sdr. BOWI GUNAWAN melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Teluk Belengkong

Pihak Dipublikasikan Ya