Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2022/PN Tbh FAJRI ALHADI NELY Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FAJRI ALHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Febiani Hasibuan, S.H dan Zainuddin, S.H,FAJRI ALHADI
Tergugat
NoNama
1NELY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bukti – bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang dibeli Penggugat dari Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat (NELY) nomor 26 tahun 1983 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 15 Nopember 1983, dengan ukuran 146 M2, yang terletak di Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir,  dengan harga sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang ditan tangani pada tanggal 27 Agustus 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang dibeli Penggugat dari Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat (NELY) nomor 26 tahun 1983 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Indragiri Hilir  di Tembilahan pada tanggal 15 Nopember 1983, dengan ukuran 146 M2, yang terletak di Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir,  dengan harga sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang ditanda tangani pada tanggal 27 Agustus 2019 oleh Penggugat (FAJRI ALHADI) dan Tergugat (NELY) di Kotabaru Siberida adalah sah milik Penggugat (FAJRI ALHADI)
  5. Menyatakan bahwa Penggugat (FAJRI ALHADI) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik atas sebidang tanah dengan sertifikat nomor 26 tahun 1983 yang semula atas nama NELY yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 15 Nopember 1983, dengan ukuran 146 M2, yang terletak di Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
  6. Penggugat bersedia dan sanggup untuk membayar atas biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Bahwa jika Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain dari, maka dengan ini Penggugat mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak