Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti – bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang dibeli Penggugat dari Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat (NELY) nomor 26 tahun 1983 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 15 Nopember 1983, dengan ukuran 146 M2, yang terletak di Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan harga sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang ditan tangani pada tanggal 27 Agustus 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang dibeli Penggugat dari Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat (NELY) nomor 26 tahun 1983 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan pada tanggal 15 Nopember 1983, dengan ukuran 146 M2, yang terletak di Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan harga sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang ditanda tangani pada tanggal 27 Agustus 2019 oleh Penggugat (FAJRI ALHADI) dan Tergugat (NELY) di Kotabaru Siberida adalah sah milik Penggugat (FAJRI ALHADI)
- Menyatakan bahwa Penggugat (FAJRI ALHADI) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik atas sebidang tanah dengan sertifikat nomor 26 tahun 1983 yang semula atas nama NELY yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 15 Nopember 1983, dengan ukuran 146 M2, yang terletak di Desa Kota Baru Siberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
- Penggugat bersedia dan sanggup untuk membayar atas biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain dari, maka dengan ini Penggugat mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono) |