Dakwaan |
. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa RIYAN Alias YAN Bin JUNAIDI, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Tepi Kanal Besika Jaya RT.002 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa RIYAN Alias YAN Bin JUNAIDI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 11.00 WIB berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah sdr.FAUZI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah sdr.FAUZI, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr.FAUZI, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr.FAUZI dan terdakwa menerima narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram dari sdr.FAUZI, selanjutnya terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram menuju pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya terdakwa di rumah nya, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dan sebagian narkotika jenis shabu di gunakan oleh terdakwa, dan terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket nya.
- Bahwa saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah sekitar Tepi Kanal Basika Jaya RT.002 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Tepi Kanal Basika Jaya RT.002 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/12/VII/2024/Reskrim tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kapolsek Pulau Burung menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung dengan di saksikan oleh saksi NGATIJO dan saksi AHMAD ROZALI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klep bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang bermerek BOVI’S yang di dalam dompet terdapat uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu berjumlah Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 2 lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 20 lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 2 lembar yang ditemukan di dinding kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone REDMI 10 berwarna GRAVITY GREY bersilikon merah dengan nomor simcard : 082170810945 dan imei 1 : 861329050111567 imei 2 : 861329050111575 yang ditemukan di atas tempat tidur terdakwa, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang bertuliskan GENTLE WOMAN yang di dalam tas tersebut terdapat 36 (tiga puluh enam) paket plastik bening, 6 (enam) buah plastik klep, 1 (satu) buah gunting penjepit STAINLESS, 1 (satu) buah gunting potong STAINLESS dengan pegangan berwarna kuning yang ditemukan di tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti milik terdakwa berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengakui mendapatkan 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari sdr.FAUZI dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 091/10297/2024 tanggal 24 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1910/NNF/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa RIYAN Alias YAN Bin JUNAIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2939/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa RIYAN Alias YAN Bin JUNAIDI, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Tepi Kanal Besika Jaya RT.002 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa RIYAN Alias YAN Bin JUNAIDI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 11.00 WIB berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah sdr.FAUZI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah sdr.FAUZI, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr.FAUZI, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr.FAUZI dan terdakwa menerima narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram dari sdr.FAUZI, selanjutnya terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram menuju pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya terdakwa di rumah nya, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dan sebagian narkotika jenis shabu di gunakan oleh terdakwa, dan terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket nya.
- Bahwa saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah sekitar Tepi Kanal Basika Jaya RT.002 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Tepi Kanal Basika Jaya RT.002 RW.005 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/12/VII/2024/Reskrim tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kapolsek Pulau Burung menuju ke rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung dengan di saksikan oleh saksi NGATIJO dan saksi AHMAD ROZALI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klep bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang bermerek BOVI’S yang di dalam dompet terdapat uang tunai hasil penjualan narkotika jenis shabu berjumlah Rp.1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 2 lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 20 lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 2 lembar yang ditemukan di dinding kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone REDMI 10 berwarna GRAVITY GREY bersilikon merah dengan nomor simcard : 082170810945 dan imei 1 : 861329050111567 imei 2 : 861329050111575 yang ditemukan di atas tempat tidur terdakwa, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang bertuliskan GENTLE WOMAN yang di dalam tas tersebut terdapat 36 (tiga puluh enam) paket plastik bening, 6 (enam) buah plastik klep, 1 (satu) buah gunting penjepit STAINLESS, 1 (satu) buah gunting potong STAINLESS dengan pegangan berwarna kuning yang ditemukan di tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian saksi M.REZKI ADNAN RAWI, saksi ARIEF ALAMSYAH dan anggota tim Polsek Pulau Burung mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti milik terdakwa berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengakui mendapatkan 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari sdr.FAUZI dengan tujuan selanjutnya untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 091/10297/2024 tanggal 24 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1910/NNF/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa RIYAN Alias YAN Bin JUNAIDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2939/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Tembilahan, 08 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015
|