Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TEMBILAHAN 1.Hermanto
2.Nurmah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hermanto
2Nurmah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.420.631,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
    - Tunggakan pokok              : Rp.   82.376.756,-
    - Tunggakan Bunga             : Rp.   14.043.875,-
    - Total tunggakan                 : Rp.   96.420.631,-
    (Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).

    Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat  SKRPPT No 023/KAT/I/594 Atas Nama Hermanto yang terletak di Parit Suak Apung Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :Surat Tanah Surat  SKRPPT No 023/KAT/I/594 Atas Nama Hermanto yang terletak di Parit Suak Apung Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir,.
  5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
  7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
    Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak