Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
YAKUP Als JONI Bin ASMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 167 / L.4.14 / ENZ.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKUP Als JONI Bin ASMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa YAKUP ALS JONI BIN ASMAR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

--------  Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Long Zaini (DPO) dipinggir jalan, lalu terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu kepada Long Zaini (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah kembali oleh terdakwa menjadi 4 (empat) paket kecil dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain dengan keuntungan yang akan diperoleh oleh terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut terjual yakni senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Khalid Muhammad Ali dan saksi M. Abdul Danil beserta anggota Satresnarkoba Polsek Kateman yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumah kontrakan, lalu para saksi beserta anggota Polsek Kateman langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Darwis (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat bersih narkotika sebesar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang sempat dibuang oleh terdakwa ke sungai Guntung melalui jendela kamar, 1 (satu) buah gunting berwarna silver, 2 (dua) lembar plastik pembungkus berwarna putih bening, uang tunai Rp. 627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9A warna biru dengan nomor Simcard 0823-5044-9809. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0158/NNF/2024 pada tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0265/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0265/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 009/10297.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.-----

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa YAKUP ALS JONI BIN ASMAR pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah kontrakan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Khalid Muhammad Ali dan saksi M. Abdul Danil beserta anggota Satresnarkoba Polsek Kateman yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumah kontrakan, lalu para saksi beserta anggota Polsek Kateman langsung menuju tempat yang dimaksud bersama dengan saksi Darwis (warga masyarakat sekitar) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kontrakan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat bersih narkotika sebesar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang merupakan milik terdakwa dan sempat dibuang oleh terdakwa ke sungai Guntung melalui jendela kamar. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0158/NNF/2024 pada tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0265/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0265/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 009/10297.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.-----

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-----------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya