| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK BANGUN Als TAUFIK Bin MS BANGUN pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pada pukul 03.00 Wib saksi HERY ANDRIKA melihat di teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE tanpa bodi, kemudian saksi HERY ANDRIKA berjalan masuk ke teras rumah saksi ANDRE SAPUTRA, lalu tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA saksi HERY ANDRIKA mendorong sepeda motor tersebut keluar teras dan halaman rumah saksi ANDRE SAPUTRA kurang lebih sejauh 500 (lima ratus) meter dan setelah itu saksi HERY ANDRIKA membuka keranjang yang terdapat pada Sepeda Motor tersebut, selanjutnya saksi HERY ANDRIKA menghidupkan Sepeda Motor tersebut dengan cara melakukan engkol yang ternyata Sepeda Motor milik saksi ANDRE SAPUTRA tersebut Hidup, Kemudian saksi HERY ANDRIKA membawa sepeda motor tersebut ke arah Balam Jaya Indragiri Hulu.
- Kemudian pada sekitar pukul 10.00 wib, saksi HERY ANDRIKA menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa tidak ada dirumahnya, selanjutnya saksi HERY ANDRIKA menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa saksi HERY ANDRIKA hendak menggadai sepeda motor Honda Revo namun tidak ada surat-suratnya, lalu Terdakwa bertanya “mau gadai berapa?” Dan saksi HERY ANDRIKA menjawab “satu juta lima ratus”, Kemudian sekira pada pukul 11.30 Wib Terdakwa langsung kembali ke Desa Keritang, dan saksi HERY ANDRIKA memberikan sepeda motor honda Revo tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HERY ANDRIKA, padahal Terdakwa tahu bahwa sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) namun Terdakwa tetap mau menerimanya, selanjutnya saksi HERY ANDRIKA pulang kerumahnya;
- Kemudian sekira pada pukul 13.00 Wib Terdakwa menelfon saksi HERY ANDRIKA, mengajak saksi HERY ANDRIKA untuk pergi ke BELILAS menjual Sepeda Motor Honda Revo tersebut dan sekitar pukul 16.00 wib sesampainya di Belilas Sepeda Motor Honda Revo Nopol B 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA dijual oleh Terdakwa dan saksi HERY ANDRIKA kepada Sdr. MONO (lidik) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari hasil penjualan tersebut saksi HERY ANDRIKA mendapat bagian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapat keuntungan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa membeli, menerima gadai, mencari keuntungan, menjual, menggadaikan, sepeda motor Honda Revo Nopol BM 6861 SAE milik saksi ANDRE SAPUTRA adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saksi ANDRE SAPUTRA yang mana akibat perbuatannya tersebut saksi ANDRE SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |