Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
DARSANI Als ANGAH Bin HORMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-185/L.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARSANI Als ANGAH Bin HORMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa DARSANI ALS ANGAH BIN HORMAN pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024, bertempat didepan rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kembang, Lr. Sepakat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------

--------  Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.43 WIB, saksi Abdul Hadi Als Adi Damkar Bin Haruna Yaman menghubungi terdakwa via telepon untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 18.55 WIB, saksi Abdul Hadi Als Adi Damkar Bin Haruna Yaman datang kerumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi Abdul Hadi Als Adi Damkar Bin Haruna Yaman.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu tersebut kapada Udin (Lidik) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.---------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rifal Wahyudi dan saksi Rinanda Aderiswanto beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan saksi Abdul Hadi Als Adi Damkar Bin Haruna Yaman dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor Simcard 0813-8941-2921 dan nomor WhatsApp 0812-7701-5440 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BM 3277 GX. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0407/NNF/2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0645/2024/NNF

-

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0645/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 017/10297.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.-----------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa DARSANI ALS ANGAH BIN HORMAN bersama dengan Abdul Hadi Als Adi Damkar Bin Haruna Yaman (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024, bertempat didepan rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kembang, Lr. Sepakat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Rifal Wahyudi dan saksi Rinanda Aderiswanto beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan saksi Abdul Hadi Als Adi Damkar Bin Haruna Yaman dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang sempat dibuang oleh saksi Abdul Hadi Als Adi Damkar Bin Haruna Yaman didalam selokan yang mana narkotika jenis sabu tersebut berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0407/NNF/2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0645/2024/NNF

-

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0645/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 017/10297.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT. Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram.-----------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya