Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/LH/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
1.YIYI SAHARA GANDI Bin M. RIZAL
2.YOGIBOY NOFRIZAL Bin BUJANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 81/Pid.B/LH/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 151 / L.4.14 / EKU.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YIYI SAHARA GANDI Bin M. RIZAL[Penahanan]
2YOGIBOY NOFRIZAL Bin BUJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I YIYI SAHARA GANDI Bin M. RIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II YOGIBOY NOFRIZAL Bin BUJANG pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Kedai Boswa yang terletak di Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  1. Perhitungan estimasi volume BBM produk pertalite yang terdapat pada wadah 5 (lima) buah jerigen (ukuran 35 liter) sebanyak ±140 liter
  2. Pengukuran ketinggian cairan dari Bottom plate sampai level permukaan cairan mobil tangki nopol B 9173 SFV sebagai berikut:
  • Kompartemen I (pertalite)            = 1.455 mm
  • Kompartemen II (Biosolar B35)     = 1.470 mm

 

------------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I YIYI SAHARA GANDI Bin M. RIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II YOGIBOY NOFRIZAL Bin BUJANG pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Kedai Boswa yang terletak di Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 06.42 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Fuel Terminal Tembilahan Baru yang beralamat di KM 3 Desa Sungai Gantang Kec. Kempas Kab. Inhill – Riau dengan tujuan SPBU PT. TANDANO ALAM JAYA yang berlokasi di Jl. Lintas Timur Kel. Pangkalan Kansai Kab. Inhu – Riau sesuai dengan Surat Pengantar Pengiriman yang dikeluarkan Fuel Terminal Tembilahan Baru yang mana Terdakwa I sebagai supir / AMT I (awak mobil tangki I) dan Terdakwa II sebagai supir / AMT II (awak mobil tangki II) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Tangki Tronton Merk UD Trucks Warna Merah Putih dengan Plat Nomor B 9173 SFV milik PT. ELNUSA PETROFIN dengan muatan 16 Kl (16.000 liter) dengan rincian 8 Kl (8000 liter) Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan 8 Kl (8000 liter) Bahan Bakar Minyak jenis Solar sesuai dengan Surat Pengantar Pengiriman yang dikeluarkan Fuel Terminal Tembilahan Baru, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa I bersepakat dengan Terdakwa II untuk menjual BBM (jenis pertalite) yang sedang dibawa ketempat biasa para Terdakwa menjual BBM yaitu kepada saksi BASRI Bin SAMSUDIN, saksi MARJUKI Bin SUPARDI, dan saksi ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN (berkas terpisah) bertempay di halaman depan Kedai Boswa yang terletak di JL. Lintas Samudra Kel. Harapan tani Kempas Kec. Kempas Kab. Inhil – Riau, sesampainya di lokasi sekira jam 07.52 wib, Terdakwa I langsung memakirkan mobil dan turun menjumpai saksi BASRI Bin SAMSUDIN dan mengatakan “turunkan 4 jerigen bang” sambil Terdakwa I dan Terdakwa II membuka baut agar tidak merusak segel yang terdapat pada tutup Peti (tempat penutup bottem roder/keran) yang selanjutnya saksi BASRI Bin SAMSUDIN, saksi MARJUKI Bin SUPARDI, dan saksi ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN datang dengan membawa jerigen dan selang lalu terdakwa I memegang selang untuk mengalirkan BBM kedalam Jerigen (sambil membuka keran), sementara diwaktu yang sama Terdakwa II langsung mengambil foto (foto tampak warung kedai Boswa) melalui Handphone miliknya untuk melaporkan kedalam grup whatsApp “Lapor PB korlap,MT B 9173 SFV izin berhenti bungkus kopi,trims” (diketahui supir wajib melaporkan setiap kali jika kendaraan berhenti). Setelah melaporkan Terdakwa II langsung ikut membantu Terdakwa I memindahkan BBM dari dalam tangki kedalam 4 jerigen, yang mana pada saat setiap jerigen terisi penuh saksi BASRI Bin SAMSUDIN, saksi MARJUKI Bin SUPARDI, dan saksi ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN mengangkat secara bergantian untuk dipindahkan ke belakang warung Boswa (samping wc), selesai memindah kan BBM dari Mobil tanki selanjutnya saksi M ARIF dan saksi YUDISTIRA yang merupakan anggota kepolisian datang dan mengamankan para Terdakwa, saksi BASRI Bin SAMSUDIN, saksi MARJUKI Bin SUPARDI, dan saksi ARDIANSYAH Als IYAN Bin ARBAIN bersama – sama dengan 4 jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjual BBM jenis pertalite dengan harga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per jerigennya (35 liter) kepada saksi BASRI, saksi MARJUKI dan saksi ARDIANSYAH, yang mana sebenarnya para Terdakwa tidak berhak atas BBM tersebut;
  • Bahwa berdasarkan surat nomor 035/PND44M000/2024-S3 tanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan berdasarkan pengukuran wadah penampungan BBM dan tinggi cairan di mobil tangki diperoleh ukuran / volume BBM sebagai berikut:
  1. Perhitungan estimasi volume BBM produk pertalite yang terdapat pada wadah 5 (lima) buah jerigen (ukuran 35 liter) sebanyak ±140 liter
  2. Pengukuran ketinggian cairan dari Bottom plate sampai level permukaan cairan mobil tangki nopol B 9173 SFV sebagai berikut:
  • Kompartemen I (pertalite)            = 1.455 mm
  • Kompartemen II (Biosolar B35)     = 1.470 mm

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya