Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
1.SUMARDI Alias MARDI Bin PAIJAN
2.MISWANTO Bin NASLAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-269L.4.14/Eoh2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDI Alias MARDI Bin PAIJAN[Penahanan]
2MISWANTO Bin NASLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa SUMARDI Alias MARDI Bin PAIJAN bersama-sama dengan Terdakwa MISWANTO Bin NASLAM pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang terletak di Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa saksi HERMANSYAH Alias COBOK, saksi ASMADI Alias MADI, saksi SUKADI Alias MBAH KADI merupakan pekerja yang bekerja untuk mengurus perkebunan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO di perkebunan milik yang terletak di Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 06.30 WIB saksi HERMANSYAH menghubungi saksi ASMADI agar menuju ke Perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang terletak di Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengecek buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO karena pada hari Senin tanggal 15 April 2024 adalah jadwal panen buah kelapa sawit di perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, kemudian saksi ASMADI menuju ke perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di perkebunan tersebut, saksi ASMADI melihat sudah tidak ada hasil buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO, lalu saksi ASMADI melaporkan kejadian tersebut kepada saksi HERMANSYAH, selanjutnya saksi HERMANSYAH menghubungi saksi SUKADI untuk bersama-sama menuju ke perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di perkebunan tersebut, saksi HERMANSYAH, saksi ASMADI dan saksi SUKADI melihat sudah terdapat bekas panen buah kelapa sawit baru di beberapa batang sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO dan melihat terdapat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang sudah berada di tanah dekat perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI melakukan pencarian terhadap buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang telah hilang, kemudian saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI melihat ada bekas atau jejak sepeda motor yang berada di sekitar lokasi lahan kebun milik saksi HARTONO SUDIANTO yang mana kondisi tanah di perkebunan tersebut lembek dan berair dan jejak atau bekas sepeda motor tersebut mengarah dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO menuju ke arah sekitar pinggir sekitar Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, lalu saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI mengikuti jejak atau bekas sepeda motor tersebut sampai ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dan saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI menemukan tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang sudah berpindah kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 10.00 WIB bertempat di sekitar lokasi  tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang ditemukan tersebut, saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI menyusun rencana untuk mencari siapa pelaku yang tanpa izin telah mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) menuju ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, saksi HERMANSYAH menyuruh saksi SUKADI untuk menjaga di pinggir jalan sekitar 1 Km (satu kilometer) dari lokasi tumpukan buah kelapa sawit tersebut serta memberikan informasi via telepon kepada saksi HERMANSYAH jika ada kendaraan yang tanpa izin masuk ke kebun milik saksi HARTONO SUDIANTO, sedangkan saksi HERMANSYAH dan saksi ASMADI bersembunyi di sekitar tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO.
  • Bahwa selanjutnya sekitar siang hari terdakwa SUMARDI Alias MARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor datang ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa SUMARDI melihat situasi dan keadaan di sekitar lokasi tersebut aman, tidak lama kemudian terdakwa SUMARDI pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah nya. Sesampainya terdakwa SUMARDI dirumahnya yang beralamat di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa SUMARDI langsung menelpon saksi DEKA GUYUSMAR Alias EKA mengajak untuk menuju ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkat buah kelapa sawit tersebut, dan saksi DEKA GUYUSMAR menyetujuinya, lalu saksi DEKA GUYUSMAR mengajak saksi PURNAMA Alias SIPUR menuju ke rumah terdakwa SUMARDI. Selanjutnya tidak lama berselang sekitar siang hari terdakwa MISWANTO menuju ke rumah terdakwa SUMARDI, sesampainya terdakwa MISWANTO dirumah terdakwa SUMARDI, terdakwa SUMARDI mengajak terdakwa MISWANTO untuk tanpa izin mengambil dan mengangkat tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu terdakwa MISWANTO mengatakan “BUAH KELAPA SAWIT SIAPA YANG AKAN KITA MUAT?” kepada terdakwa SUMARDI, lalu terdakwa SUMARDI mengatakan buah kelapa sawit yang akan diambil adalah buah curian milik orang lain dan buah kelapa sawit tersebut sudah aman dan terdakwa SUMARDI juga menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa MISWANTO, lalu terdakwa MISWANTO menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN menuju ke rumah terdakwa SUMARDI, sesampainya dirumah terdakwa SUMARDI, lalu terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO, saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN dan membawa 3 (tiga) buah besi tojok menuju ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang mana terdakwa SUMARDI yang menunjukkan jalan dan lokasi menuju ke tumpukan buah kelapa sawit tersebut, sekira jam 16.00 WIB sesampainya terdakwa SUMARDI, terdakwa MISWANTO, saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO turun dari mobil tersebut, lalu terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO dengan menggunakan alat besi tojok tanpa izin mengambil dan memuat tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO ke dalam bak Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN tersebut, saat terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO tanpa izin mengambil dan memuat kurang lebih sebanyak 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO dari tumpukan ke dalam bak mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN tersebut yang mana terdakwa SUMARDI mengangkut 1 (satu) janjang buah kelapa sawit dan terdakwa MISWANTO mengangkut 2 (dua) janjang buah kelapa sawit, tidak lama kemudian saksi HERMANSYAH bersama saksi ASMADI langsung keluar dari tempat persembunyian dan menangkap terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO yang sedang memuat buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO, kemudian saksi HERMANSYAH mengatakan “BUAH SIAPA YANG KALIAN MUAT INI” kepada terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO, lalu terdakwa MISWANTO mengatakan “INI BUAH PAK LEK KU” kepada saksi HERMANSYAH, kemudian saksi HERMANSYAH mengatakan “DIMANA KEBUN PAK LEK MU AYOK KITA TENGOK APAKAH BENAR BARU DI PANEN”, lalu saksi DEKA GUYUSMAR mengatakan “KAMI HANYA ANTAR JEMPUT BANG KAMI TIDAK TAU INI BUAH SIAPA, KAMI DI TELEPON SAUDARA SUMARDI”, kemudian terdakwa SUMARDI mengatakan “UDAH JANGAN RIBUT-RIBUT KITA BAGI DUA AJA HASILNYA” kepada saksi HERMANSYAH dan saksi ASMADI, tidak lama kemudian datang warga masyakarat yang berada di sekitar lokasi kejadian tersebut, lalu terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Sektor Kemuning.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO telah mengambil buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTONO SUDIANTO selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO, saksi HARTONO SUDIANTO mengalami kerugian kurang lebih ± sekitar Rp.2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa SUMARDI Alias MARDI Bin PAIJAN bersama-sama dengan Terdakwa MISWANTO Bin NASLAM pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang terletak di Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 06.30 WIB saksi HERMANSYAH menghubungi saksi ASMADI agar menuju ke Perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang terletak di Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengecek buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO karena pada hari Senin tanggal 15 April 2024 adalah jadwal panen buah kelapa sawit di perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, kemudian saksi ASMADI menuju ke perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di perkebunan tersebut, saksi ASMADI melihat sudah tidak ada hasil buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO, lalu saksi ASMADI melaporkan kejadian tersebut kepada saksi HERMANSYAH, selanjutnya saksi HERMANSYAH menghubungi saksi SUKADI untuk bersama-sama menuju ke perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di perkebunan tersebut, saksi HERMANSYAH, saksi ASMADI dan saksi SUKADI melihat sudah terdapat bekas panen buah kelapa sawit baru di beberapa batang sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO dan melihat terdapat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang sudah berada di tanah dekat perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI melakukan pencarian terhadap buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang telah hilang, kemudian saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI melihat ada bekas atau jejak sepeda motor yang berada di sekitar lokasi lahan kebun milik saksi HARTONO SUDIANTO yang mana kondisi tanah di perkebunan tersebut lembek dan berair dan jejak atau bekas sepeda motor tersebut mengarah dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO menuju ke arah sekitar pinggir sekitar Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, lalu saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI mengikuti jejak atau bekas sepeda motor tersebut sampai ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dan saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI menemukan tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang sudah berpindah kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 10.00 WIB bertempat di sekitar lokasi  tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang ditemukan tersebut, saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI menyusun rencana untuk mencari siapa pelaku yang tanpa izin telah mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) menuju ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, saksi HERMANSYAH menyuruh saksi SUKADI untuk menjaga di pinggir jalan sekitar 1 Km (satu kilometer) dari lokasi tumpukan buah kelapa sawit tersebut serta memberikan informasi via telepon kepada saksi HERMANSYAH jika ada kendaraan yang tanpa izin masuk ke kebun milik saksi HARTONO SUDIANTO, sedangkan saksi HERMANSYAH dan saksi ASMADI bersembunyi di sekitar tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO.
  • Bahwa selanjutnya sekitar siang hari terdakwa SUMARDI Alias MARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor datang ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa SUMARDI melihat situasi dan keadaan di sekitar lokasi tersebut aman, tidak lama kemudian terdakwa SUMARDI pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah nya. Sesampainya terdakwa SUMARDI dirumahnya yang beralamat di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa SUMARDI langsung menelpon saksi DEKA GUYUSMAR Alias EKA mengajak untuk menuju ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkat buah kelapa sawit tersebut, dan saksi DEKA GUYUSMAR menyetujuinya, lalu saksi DEKA GUYUSMAR mengajak saksi PURNAMA Alias SIPUR menuju ke rumah terdakwa SUMARDI. Selanjutnya tidak lama berselang sekitar siang hari terdakwa MISWANTO menuju ke rumah terdakwa SUMARDI, sesampainya terdakwa MISWANTO dirumah terdakwa SUMARDI, terdakwa SUMARDI mengajak terdakwa MISWANTO untuk tanpa izin mengambil dan mengangkat tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu terdakwa MISWANTO mengatakan “BUAH KELAPA SAWIT SIAPA YANG AKAN KITA MUAT?” kepada terdakwa SUMARDI, lalu terdakwa SUMARDI mengatakan buah kelapa sawit yang akan diambil adalah buah curian milik orang lain dan buah kelapa sawit tersebut sudah aman dan terdakwa SUMARDI juga menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa MISWANTO, lalu terdakwa MISWANTO menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN menuju ke rumah terdakwa SUMARDI, sesampainya dirumah terdakwa SUMARDI, lalu terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO, saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN dan membawa 3 (tiga) buah besi tojok menuju ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang mana terdakwa SUMARDI yang menunjukkan jalan dan lokasi menuju ke tumpukan buah kelapa sawit tersebut, sekira jam 16.00 WIB sesampainya terdakwa SUMARDI, terdakwa MISWANTO, saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO turun dari mobil tersebut, lalu terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO dengan menggunakan alat besi tojok tanpa izin mengambil dan memuat tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO ke dalam bak Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN tersebut, saat terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO tanpa izin mengambil dan memuat kurang lebih sebanyak 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO dari tumpukan ke dalam bak mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN tersebut yang mana terdakwa SUMARDI mengangkut 1 (satu) janjang buah kelapa sawit dan terdakwa MISWANTO mengangkut 2 (dua) janjang buah kelapa sawit, tidak lama kemudian saksi HERMANSYAH bersama saksi ASMADI langsung keluar dari tempat persembunyian dan menangkap terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO yang sedang memuat buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO, kemudian saksi HERMANSYAH mengatakan “BUAH SIAPA YANG KALIAN MUAT INI” kepada terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO, lalu terdakwa MISWANTO mengatakan “INI BUAH PAK LEK KU” kepada saksi HERMANSYAH, kemudian saksi HERMANSYAH mengatakan “DIMANA KEBUN PAK LEK MU AYOK KITA TENGOK APAKAH BENAR BARU DI PANEN”, lalu saksi DEKA GUYUSMAR mengatakan “KAMI HANYA ANTAR JEMPUT BANG KAMI TIDAK TAU INI BUAH SIAPA, KAMI DI TELEPON SAUDARA SUMARDI”, kemudian terdakwa SUMARDI mengatakan “UDAH JANGAN RIBUT-RIBUT KITA BAGI DUA AJA HASILNYA” kepada saksi HERMANSYAH dan saksi ASMADI, tidak lama kemudian datang warga masyakarat yang berada di sekitar lokasi kejadian tersebut, lalu terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Sektor Kemuning.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO telah mengangkut dan menyimpan buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTONO SUDIANTO selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO, saksi HARTONO SUDIANTO mengalami kerugian kurang lebih ± sekitar Rp.2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

-----------Bahwa Terdakwa SUMARDI Alias MARDI Bin PAIJAN bersama-sama dengan Terdakwa MISWANTO Bin NASLAM pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang terletak di Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 06.30 WIB saksi HERMANSYAH menghubungi saksi ASMADI agar menuju ke Perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang terletak di Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengecek buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO karena pada hari Senin tanggal 15 April 2024 adalah jadwal panen buah kelapa sawit di perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, kemudian saksi ASMADI menuju ke perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di perkebunan tersebut, saksi ASMADI melihat sudah tidak ada hasil buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO, lalu saksi ASMADI melaporkan kejadian tersebut kepada saksi HERMANSYAH, selanjutnya saksi HERMANSYAH menghubungi saksi SUKADI untuk bersama-sama menuju ke perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di perkebunan tersebut, saksi HERMANSYAH, saksi ASMADI dan saksi SUKADI melihat sudah terdapat bekas panen buah kelapa sawit baru di beberapa batang sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO dan melihat terdapat 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang sudah berada di tanah dekat perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, selanjutnya saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI melakukan pencarian terhadap buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang telah hilang, kemudian saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI melihat ada bekas atau jejak sepeda motor yang berada di sekitar lokasi lahan kebun milik saksi HARTONO SUDIANTO yang mana kondisi tanah di perkebunan tersebut lembek dan berair dan jejak atau bekas sepeda motor tersebut mengarah dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO menuju ke arah sekitar pinggir sekitar Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, lalu saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI mengikuti jejak atau bekas sepeda motor tersebut sampai ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dan saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI menemukan tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang sudah berpindah kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 10.00 WIB bertempat di sekitar lokasi  tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO yang ditemukan tersebut, saksi HERMANSYAH bersama-sama dengan saksi ASMADI dan saksi SUKADI menyusun rencana untuk mencari siapa pelaku yang tanpa izin telah mengambil dan membawa buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) menuju ke sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, saksi HERMANSYAH menyuruh saksi SUKADI untuk menjaga di pinggir jalan sekitar 1 Km (satu kilometer) dari lokasi tumpukan buah kelapa sawit tersebut serta memberikan informasi via telepon kepada saksi HERMANSYAH jika ada kendaraan yang tanpa izin masuk ke kebun milik saksi HARTONO SUDIANTO, sedangkan saksi HERMANSYAH dan saksi ASMADI bersembunyi di sekitar tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO.
  • Bahwa selanjutnya sekitar siang hari terdakwa SUMARDI Alias MARDI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor datang ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO, sesampainya di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa SUMARDI melihat situasi dan keadaan di sekitar lokasi tersebut aman, tidak lama kemudian terdakwa SUMARDI pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah nya. Sesampainya terdakwa SUMARDI dirumahnya yang beralamat di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa SUMARDI langsung menelpon saksi DEKA GUYUSMAR Alias EKA mengajak untuk menuju ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dengan tujuan untuk mengambil dan mengangkat buah kelapa sawit tersebut, dan saksi DEKA GUYUSMAR menyetujuinya, lalu saksi DEKA GUYUSMAR mengajak saksi PURNAMA Alias SIPUR menuju ke rumah terdakwa SUMARDI. Selanjutnya tidak lama berselang sekitar siang hari terdakwa MISWANTO menuju ke rumah terdakwa SUMARDI, sesampainya terdakwa MISWANTO dirumah terdakwa SUMARDI, terdakwa SUMARDI mengajak terdakwa MISWANTO untuk tanpa izin mengambil dan mengangkat tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli, lalu terdakwa MISWANTO mengatakan “BUAH KELAPA SAWIT SIAPA YANG AKAN KITA MUAT?” kepada terdakwa SUMARDI, lalu terdakwa SUMARDI mengatakan buah kelapa sawit yang akan diambil adalah buah curian milik orang lain dan buah kelapa sawit tersebut sudah aman dan terdakwa SUMARDI juga menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa MISWANTO, lalu terdakwa MISWANTO menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN menuju ke rumah terdakwa SUMARDI, sesampainya dirumah terdakwa SUMARDI, lalu terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO, saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN dan membawa 3 (tiga) buah besi tojok menuju ke tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) di sekitar pinggir Jalan Jalur Abas Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang tidak jauh dari perkebunan milik saksi HARTONO SUDIANTO yang mana terdakwa SUMARDI yang menunjukkan jalan dan lokasi menuju ke tumpukan buah kelapa sawit tersebut, sekira jam 16.00 WIB sesampainya terdakwa SUMARDI, terdakwa MISWANTO, saksi DEKA GUYUSMAR dan saksi PURNAMA di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO turun dari mobil tersebut, lalu terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO dengan menggunakan alat besi tojok tanpa izin mengambil dan memuat tumpukan buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO ke dalam bak Mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN tersebut, saat terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO tanpa izin mengambil dan memuat kurang lebih sebanyak 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO dari tumpukan ke dalam bak mobil Barang Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9467 DN tersebut yang mana terdakwa SUMARDI mengangkut 1 (satu) janjang buah kelapa sawit dan terdakwa MISWANTO mengangkut 2 (dua) janjang buah kelapa sawit, tidak lama kemudian saksi HERMANSYAH bersama saksi ASMADI langsung keluar dari tempat persembunyian dan menangkap terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO yang sedang memuat buah kelapa sawit milik saksi HARTONO SUDIANTO, kemudian saksi HERMANSYAH mengatakan “BUAH SIAPA YANG KALIAN MUAT INI” kepada terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO, lalu terdakwa MISWANTO mengatakan “INI BUAH PAK LEK KU” kepada saksi HERMANSYAH, kemudian saksi HERMANSYAH mengatakan “DIMANA KEBUN PAK LEK MU AYOK KITA TENGOK APAKAH BENAR BARU DI PANEN”, lalu saksi DEKA GUYUSMAR mengatakan “KAMI HANYA ANTAR JEMPUT BANG KAMI TIDAK TAU INI BUAH SIAPA, KAMI DI TELEPON SAUDARA SUMARDI”, kemudian terdakwa SUMARDI mengatakan “UDAH JANGAN RIBUT-RIBUT KITA BAGI DUA AJA HASILNYA” kepada saksi HERMANSYAH dan saksi ASMADI, tidak lama kemudian datang warga masyakarat yang berada di sekitar lokasi kejadian tersebut, lalu terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Sektor Kemuning.
  • Bahwa tidak selesainya perbuatan terdakwa SUMARDI dan terdakwa MISWANTO mengambil buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 1.128 Kg (seribu seratus dua puluh delapan kilo gram) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTONO SUDIANTO selaku pemilik tersebut bukanlah karena kehendak para terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMARDI bersama-sama dengan terdakwa MISWANTO, saksi HARTONO SUDIANTO mengalami kerugian kurang lebih ± sekitar Rp.2.860.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya