Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
BUSRANI Bin TANDARANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-195/L.4.14/EKU.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSRANI Bin TANDARANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa ia terdakwa BUSRANI BIN TANDARANI pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan yang beralamat di Jl. Provinsi Parit 3, Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

--------  Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, sdr. Amat datang kerumah terdakwa dan memesan kayu untuk pembangunan kandang ayam yang mana memerlukan kayu sebanyak 3 kubik. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menemui H. Adul (DPO) didekat jembatan Rumbai, Kecamatan kempas untuk memesan kayu sebanyak 3,6 kubik dengan kesepakatan harga senilai Rp. 5.760.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan apabila kayu tersebut sudah laku terjual, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Hendri (DPO) menghubungi terdakwa bahwa kayu yang dipesan oleh terdakwa akan diantarkan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB dengan menggunakan kapal motor/pompong, lalu terdakwa mengarahkan untuk membongkar muatan kayu yang dipesan tersebut di Pelabuhan yang dikelola oleh saksi Rio Juliansyah Bin Asmuri yang berada di Jl. Provinsi Parit 3, Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.--------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa mendatangi Pelabuhan tersebut, terdakwa mendapati kayu pesanan terdakwa tersebut sudah berada diatas daratan dan siap untuk dipindahkan/dimuat kedalam mobil angkutan, namun saat terdakwa sedang menunggu mobil untuk mengangkut kayu olahan hasil hutan tersebut, tiba-tiba datang saksi Syarwani Syahril dan saksi Edi Surya serta anggota Polsek Tempuling dan anggota Satreskrim Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktifitas pengangkutan atau kepemilikan kayu tanpa dokumen yang sah/illegal dan langsung mengamankan terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa kayu olahan hasil hutan sebanyak 3,6 kubik dengan jenis kayu merah dengan rincian; 181 (seratus delapan puluh satu) keping kayu olahan dalam bentuk balok; dan 77 (tujuh puluh tujuh) keping kayu olahan dalam bentuk papan (terdapat 2 ukuran yakni + 2 cm dan + 4 cm) serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan nomor simcard 0823-8467-0227 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan H. Adul (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran yang dilakukan oleh Dedy Hidayana, S.Hut., M.Si selaku Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Teknis Pengelolaan Huntan Pengujian Kayu Bundar Rimba (GANISPH-PKB-R) dan Adi Rizaldi, S.I.Kom selaku Teknis Pengelolaan Huntan Pengujian Kayu Bundar Rimba (GANISPH-PKB-R), diketahui bahwa kayu yang diangkut terdakwa tersebut adalah Kayu Olahan Sortimen Broti dan Papan dengan rincian: Papan lebar jenis Meranti dengan jumlah 77 keping; Broti kecil jenis Meranti dengan jumlah 181 keping. Dengan jumlah volume sebesar 2,9235 M3 (dua koma sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima meter kubik).--------------------------------------------

--------  Bahwa dokumen legalitas yang harus dilengkapi terdakwa untuk mengangkut kayu olahan dengan Jenis Meranti yang berasal dari kayu hasil hutan alam sebanyak 258 keping dengan volume 2,9235 M3 tersebut, adalah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan ataupun Nota Perusahaan namun terdakwa tidak memilikinya.--------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.--------------------------------------

 

 

  

Pihak Dipublikasikan Ya